Selamat datang di ForSa! Forum diskusi seputar sains, teknologi dan pendidikan Indonesia.

Welcome to Forum Sains Indonesia. Please login or sign up.

Maret 29, 2024, 01:19:17 PM

Login with username, password and session length

Topik Baru

Artikel Sains

Anggota
Stats
  • Total Tulisan: 139,653
  • Total Topik: 10,405
  • Online today: 191
  • Online ever: 1,582
  • (Desember 22, 2022, 06:39:12 AM)
Pengguna Online
Users: 0
Guests: 193
Total: 193

Aku Cinta ForSa

ForSa on FB ForSa on Twitter

Majelis Mujahidin Temukan Seribu Kesalahan Fatal Terjemahan Al Quran Versi Depag

Dimulai oleh rizqi_fs, Desember 02, 2010, 05:04:04 PM

« sebelumnya - berikutnya »

0 Anggota dan 1 Pengunjung sedang melihat topik ini.

rizqi_fs

Seputar Info
'--------------------------------------------------------


Selasa (30/11) pagi, Amir dan pengurus Majelis Mujahidin (MM) lainnya mendatangi sekretariat Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jalan Proklamasi, Jakarta, untuk bertemu dengan Pimpinan Pusat MUI.

Amir Majelis Mujahidin Ustadz Muhammad Thalib meminta MUI membahas temuaan MM ihwal banyaknya kekeliruan dan kesalahan fatal terjemahan harfiyah versi Departemen Agama RI sejak penerbitan awal hingga sekarang.

Amir MM Ustadz Muhammad Thalib, didampingi Ustadz Abu Jibriel, Ustadz Irfan S Awwas, Ustadz Muhammad Shabbarin Syakur, dan pengurus MM lainnya, diterima oleh Ketua MUI KH Ma'ruf Amin dan para pengurus MUI lainnya. Diantaranya, Ichwan Syam, Syukri Ghazali, Natsir Zubaidi, Umar Syihab, Anwar Abbas dan lain-lain.

Rupanya Pimpinan Gontor KH. Syukri Ghazali yang juga merupakan salah satu ketua MUI, menyadari hal yang sama terkait kekeliruan terjemahan Al Qur'an versi Depag.

MM menilai, maraknya berbagai aliran sesat yang mengatasnamakan agama, baik yang moderat maupun radikal, tidak dinafikan merupakan pengaruh serta dampak negatif dari penerjemahan Al Qur'an berbahasa Indonesia secara harfiyah, yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah dan syar'iyah.

Seperti diketahui, Al Qur'an dan terjemahnya versi Depag RI dilakukan secara harfiyah (leterliyk). Padahal, terjemahan Al Qur'an secara harfiyah, menurut Fatwa Ulama Jam'iyah Al-Azhar Mesir, Kerajaan Saudi Arabia, dan Negara-negara Timur Tengah, yang dikeluarkan tahun 1936 dan diperbarui lagi tahun 1960, hukumnya haram. Dinyatakan haram, karena bobot kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara syar'iyah maupun ilmiyah, sehingga dapat menyesatkan serta mengambangkan aqidah kaum Muslimin.

Dalam audiensi dengan MUI, MM menyampaikan beberapa persoalan yang menjadi domain MUI berkaitan dengan adanya fatwa resmi beberapa negara Timur Tengah tentang penerjemahan Al Qur'an ke bahasa 'Ajam (non Arab) dan kekeliruan terjemahan Al Qur'an versi Depag (Kemenag) RI yang beberapa kali mengalami revisi (edisi terbaru adalah Al Qur'an dan Terjemahannya cetakan 2010).

Setelah melakukan penelitian dan kajian seksama terhadap Al Qur'an dan Terjemahnya versi Depag RI, dari masa ke masa mulai penerbitan awal hingga sekarang, MM menemukan banyak kekeliruan dan penyimpangan yang sangat fatal dan berbahaya, baik dari segi makna lafadh secara harfiyah, makna lafadh dalam susunan kalimat, makna majazy atau haqiqi, juga tinjauan tanasubul ayah, asbabun nuzul, balaghah, penjelasan ayat dengan ayat, penjelasan hadits, penjelasan sahabat, sejarah dan tata bahasa Arab (kaidah yang direkomendasikan oleh Abu Hayyan). Termasuk yang dikemukakan oleh Imam Dzahabi, bahwa seorang mutarjim Al Qur'an ke bahasa lain harus memperhatikan perbedaan struktur bahasa Arab dengan bahasa terjemahannya.

"MUI sebagai lembaga fatwa harus memiliki sikap tegas menanggapi fatwa seputar terjemah Al Qur'an secara harfiyyah dalam bahasa Indonesia yang sudah lama beredar di Indonesia , bahkan dicetak oleh percetakan Arab Saudi.

Diantara yang sudah beredar adalah terjemahan yang dilakukan oleh tim Depag RI yang dilakukan sejak 1968 kemudian direvisi oleh Kemenag RI (2010). Dan ternyata tetap mempertahankan terjemahan Al Qur'an secara harfiyyah," ujar Sekjen Majelis Mujahidin Ustadz Muhammad Shabbarin Syakur menambahkan.

MM mendesak para ulama di Indonesia , khususnya MUI untuk membahas tarjamatul Qur'an secara syar'iyyah dan 'ilmiyyah. Dalam kaitan itu, MM dapat berpartisipasi menyampaikan pokok-pokok pikiran berkenaan dengan tarjamatul Qur'an ke dalam bahasa Indonesia.

MM percaya bahwa MUI tidak akan menganggap sepele persoalan ini, dan bersedia melakukan kajian hingga tuntas, kemudian mengumumkan kepada masyarakat Indonesia dan kaum Muslimin khususnya.

Tak dipungkiri, persoalan ini memerlukan pembahasan yang mendalam, waktu yang tidak pendek dan tentunya mengundang pihak-pihak yang kapabel guna mendapatkan kebenaran yang meyakinkan dan shahih.

Atas laporan MM, Ketua MUI KH M'aruf Amin berjanji akan mempelajari kekeliruan Al Qur'an dan Terjamahnya versi Depag RI.

Bahkan MUI akan menjadi mediator untuk menyampaikan persoalan ini ke Kementerian Departemen Agama.(Adhes Satria/arrahmah)

'---------------------------------------------------------------

binekas

wah jika al-qur'an salah dalam diterjemahkan apalagi sampai seribu bisa merubah makna dari al-qur'an dong? selanjutnya umat akan terpecah karena pemahaman al-qur'an yang berbeda.
semoga masalah ini cepat terselesaikan. aaamin

sayang

wah quran belum di jerjemahkan dengan betul , jadi orang2 islam yang bukan orang arab , semuanya salah , karena mareka terjemah quran dengan bahasa mareka tidak betul .  sedangkan quran sudah ada seribu tahun lebih dah .....


rizqi_fs

ga semua kali, bagi mereka yang belajar dari guru yang tahu bahasa arab dan berpegang juga dengan hadist bisa mengidentifikasi juga kok kesalahan penterjemahannya

sayang

memang susah bangit belajar dengan terjemahan quran ini kalau salah pilih guru salahlah kita ....

rizqi_fs


sayang


rizqi_fs


sayang

jadi semua muslim tahu bahasa quran dengan bahasa aslinya ...?
bagimana yang tidak tahu bahasa quran dengan bahasa aslinya ..?
apakah ulamak2 terjemahan quran tidak tahu bahasa quran dengan bahasa aslinya ?
apakah hokumnya atas ulamak2 terjemah quran yang salah terjemahannya itu ?

rizqi_fs

tidak,
belajar, menuntut ilmu itu wajib bagi muslim laki2 maupun perempuan, dari anak2 hingga kakek2
tidak, namanya juga manusia (tempat lupa dan salah) makanya perlu pengingat dan pengkoreksi
klo sengaja jelas dosa, klo tidak disengaja Alloh itu Maha Penerima Taubat bagi orang yang berTaubat


soviet regarda

jd inget...lama sbelum MM..faith freedom dalam situsnya jga ada tulisan mengenai terjemahan al quran kedalam bhasa indonesia sebetulnya bnyak arti kata yg hilang terutama kata2 yg vulgar dan cabul (tak heran jika gusdur prnah blg bahwa kitab yg plg porno itu al quran.krn dy memang tau isi sebenarnya kek apa).tp malah bnyak feedback negatif..yg ngrespon malah ngamuk2 n ga percaya..haha..lucu aj klo skarang MM juga malah blg ada ribuan kesalahan fatal dalam terjemah alquran kdalam bhasa indonesia cetakan depag..:P

rizqi_fs

bisa dikasih contohnya?
biar ga di cap omong doang

mungkin ini kali yang dimaksud gusdur:

"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf..." (Qs. Al-Baqarah 233).

Gusdur fokus pada kata يرضعن -> yardo'na , berdasar  [pranala luar disembunyikan, sila masuk atau daftar.] artinya adalah menyusui.

    ..Melihat kata "menyusui" dalam kitab suci, Gus Dur tertawa terkekeh-kekeh sambil melecehkannya sebagai kitab suci terporno di dunia. Lantas, jika Gus Dur membaca puluhan ayat yang menyebut-nyebut buah dada, buah zakar, peler, pantat, menjamah-jamah, memegang-megang buah dada, birahi, memperkosa, dan lain-lain...

Ayat ini tidak dapat disebut cabul. Anggapan Gus Dur bahwa kata "menyusui" identik dengan mengeluarkan tetek, sungguh keliru. Sebab soal aurat itu ada batasan-batasannya. Sehingga perintah menyusui bayi pada ayat di atas tidak bisa dipahami secara parsial lalu ditafsirkan sebagai perintah untuk mengeluarkan tetek lalu diklaim sebagai ayat porno.

he he, lucu juga gus dur ini

soviet regarda

Kutipmungkin ini kali yang dimaksud gusdur:

"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf..." (Qs. Al-Baqarah 233).
mungkin juga bukan

KutipGusdur fokus pada kata يرضعن -> yardo'na
saya kira tidak..

Kutiphe he, lucu juga gus dur ini
humor adlh bahasa politik gusdur..tp anda lebih lucu lg menurutku..anda bukan gusdur tp bisa menyimpulkan apa yg dimaksud gusdur (meskipun masih bilang mungkin) sekaligus mengambil kesimpulan gusdur fokus pada kata apa meskipun belum tentu fokus kesitu..

Kutip..Melihat kata "menyusui" dalam kitab suci, Gus Dur tertawa terkekeh-kekeh sambil melecehkannya sebagai kitab suci terporno di dunia. Lantas, jika Gus Dur membaca puluhan ayat yang menyebut-nyebut buah dada, buah zakar, peler, pantat, menjamah-jamah, memegang-megang buah dada, birahi, memperkosa, dan lain-lain...Ayat ini tidak dapat disebut cabul.
kata kata itu emang ada ko, tp dihilangkan dalam terjemahan bahasa indonesia nya.setidaknya itu yg saya ingat dari faith freedom..
dan kata2 seperti itu memang cabul dalam nilai2 masyarakat timur..

KutipAnggapan Gus Dur bahwa kata "menyusui" identik dengan mengeluarkan tetek, sungguh keliru.
mungkin anggapan gusdur bukan seperti itu, dan belum tentu pula apa yg di ungkapkan gusdur adl suatu hal yg keliru..



rizqi_fs


cronny

kemana yah yang pada bilang alquran yg ada ngak mungkin ada salah cetak?
God made me an atheist. Who are you to question his wisdom?