Member baru? Bingung? Perlu bantuan? Silakan baca panduan singkat untuk ikut berdiskusi.

Welcome to Forum Sains Indonesia. Please login or sign up.

April 19, 2024, 06:50:29 AM

Login with username, password and session length

Topik Baru

Artikel Sains

Anggota
Stats
  • Total Tulisan: 139,653
  • Total Topik: 10,405
  • Online today: 53
  • Online ever: 1,582
  • (Desember 22, 2022, 06:39:12 AM)
Pengguna Online
Users: 0
Guests: 37
Total: 37

Aku Cinta ForSa

ForSa on FB ForSa on Twitter

MUNAFIK FASHION

Dimulai oleh YONJK, Februari 02, 2009, 05:44:00 PM

« sebelumnya - berikutnya »

0 Anggota dan 1 Pengunjung sedang melihat topik ini.

Pi-One

Kutip dari: superstring39 pada Februari 11, 2009, 06:42:33 AM
Banyak sekali pencuri yang sudah ditangkap dan dipenjara tidak berapa lama, 3-8 bulan, setelah keluar mereka mencuri yang lebih besar lagi. jika tertangkap lagi dan dibebaskan lagi lalu mencuri lagi yang lebih besar. tertangkap lagi, dibebaskan lagi mencuri lagi yang lebih besar, dan begitu seterusnya sehingga korban yang menderita lebih banyak lagi. Pencuri bejad seperti itu tidak akan pernah kapok jika cuma dipenjara. bagaimana agar ia kapok? potong saja tangan kirinya. bagaimana jika belum kapok juga, masih terus mencuri/merampok? potong saja kaki kanannya. Jika ada orang yang belum kapok juga, saya rasa dia bukan manusia.
Lalu? Setelah tangannya dipotong, bukannya dia makin sulit untuk kekerja dengan benar?

h4ry

ada koq pekerjaan yang ga pke tangan , , ,hue2 , , ,

ngelukis pke mulut atau kaki , ,kayak pelukis2 terkenal tuh , ,   ;D ;D ;D ;D




lagian klo dipotong juga melanggar HAM donkz , , ,^^
_Don't Be Affraid_

utusan langit

bukannya mencuri itu melanggar Ham juga ya!!!
menurut saya, orang mencuri itu juga mengambil hak dari pemilik (hak kepemilikan properti termasuk hak asasi)

Kutip dari: Pi-One pada Februari 12, 2009, 03:13:52 PM
Lalu? Setelah tangannya dipotong, bukannya dia makin sulit untuk kekerja dengan benar?

apakah sebelumnya dia bekerja dengan benar?

kalau alasan mencuri itu karena ekonomi, maka zakat berhak dia terima (dan tidak dengan mencuri),
Islam sudah menutup alasan untuk mencuri, maka konsekuensinya juga akan berat!


h4ry

tapi terkadang yang betul2 kekurangan pun ga diperhatikan sehingga mereka nekat mencuri demi menafkahi keluarganya , , ,


jualan di t4 lampu merah (jkrta) sudah tdk diperbolehkan , , ,klo mereka ketangkap lalu tidak diberi solusi gmna donkz ?!?!?!?!?


kasian mereka jga , , jadi jngn salahkan ada bnyak orang yang mencuri karena kebutuhan idup mereka pun harus dipenuhi , , ,^^

koq jadi kayak politik gni yah !?!?   :P :P :P
_Don't Be Affraid_

utusan langit

@ harry
sepertinya sudah beda sistem ni!!

bukankah masih banyak pekerjaan lain yang bisa dikerjakan? diluar kota misalnya!!

ryoma

Kutip dari: h4ry pada Februari 12, 2009, 05:51:09 PM
1. kasian mereka jga , , jadi jngn salahkan ada bnyak orang yang mencuri karena kebutuhan idup mereka pun harus dipenuhi , , ,^^
2. koq jadi kayak politik gni yah !?!?   :P :P :P

1. setidaknya mengemis lebih terpuji daripada mengambil hak orang lain
2. kembali ke topik asal :D
When there is a will there is a way..
قل حو الله الحد

dingyuqiang

Kutip dari: ryoma pada Februari 12, 2009, 07:38:26 PM
1. setidaknya mengemis lebih terpuji daripada mengambil hak orang lain
kalo mengambil hak orang lain dengan mengambil tangan orang lain?

utusan langit

OOT sedikit
mencuri dipotong tangannya,
pemotongan tangan dilakukan setelah pencuri mengambil beberapa dinnar,
jadi hanya mencuri roti seharga Rp.1000 enggak dihukum demikian,

Kutip dari: dingyuqiang pada Februari 13, 2009, 04:46:27 AM
kalo mengambil hak orang lain dengan mengambil tangan orang lain?
pencuri sudah tahu konsekuensinya jika melakukannya, karena semua keadaan darurat yang memberi kesempatan untuk mencuri sudah sedemikian hingga dihilangkan dengan zakat, dan lain sebagainya,

jadi harus ada jaminan keamanan bagi pemilik harta atas hartanya, harus ada jaminan tidak mencuri, maka jika ada yang mencuri, maka hukuman tegas harus dilakukan, mengapa? karena alasan darurat yang menyebabkan seseorang mencuri sudah dipenuhi dengan adanya zakat, bantuan, amal, dll.. maka hanya ada satu alasan untuk mencuri, yaitu memperbanyak hartanya, dan seseorang yang memperbanyak hartanya dengan menghalalkan segala cara apalagi merugikan orang lain, sungguh dia termasuk orang yang sudah terjerumus dalam ikatan setan,

superstring39

lapaarrrr!!!!!!!!
bagi orang yang kelaparan dan mencuri makanan dengan terpaksa karena tidak ada orang yang mau memberinya maka tidak ada hukum potong tangan baginya. malah justru salah orang-orang yang ada disekitarnya karena membiarkannya kelaparan... semua ada aturannya dan jelas tertulis dalam hukum.
BTW udah OOT banget nich...

ryoma

When there is a will there is a way..
قل حو الله الحد

h4ry

hwehwehweh ttg fashion yah ??!?!?!?



gmna tuh yang ttg di kolam renang , , , ;D ;D ;D ;D
_Don't Be Affraid_

Pi-One

Kutip dari: utusan langit pada Februari 12, 2009, 05:11:26 PMapakah sebelumnya dia bekerja dengan benar?
Pointnya, apa setelah tangan dipotong, dia bisa bekerja dengan ebnar? Atau setelah itu dia harus hidup dengan emngandalkan belas kasihan?

Kutip dari: utusan langit pada Februari 12, 2009, 05:11:26 PMkalau alasan mencuri itu karena ekonomi, maka zakat berhak dia terima (dan tidak dengan mencuri),
Islam sudah menutup alasan untuk mencuri, maka konsekuensinya juga akan berat!
Teori gak selalu selaras dengan praktek. Kecuali anda menjamin zakat sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dia dan keluarga sejari-hari, anda bisa melanjutkan bahasan.

dingyuqiang

Kutip dari: utusan langit pada Februari 13, 2009, 10:37:32 AM
OOT sedikit
mencuri dipotong tangannya,
pemotongan tangan dilakukan setelah pencuri mengambil beberapa dinnar,
jadi hanya mencuri roti seharga Rp.1000 enggak dihukum demikian,

don't be too sure.
Mau gue cariin link foto anak kecil yang dihukum digilas tangannya pake mobil sambil dipegangin gara2 nyolong?

utusan langit

Kutip dari: Pi-One pada Februari 14, 2009, 12:26:28 PM
Pointnya, apa setelah tangan dipotong, dia bisa bekerja dengan ebnar? Atau setelah itu dia harus hidup dengan emngandalkan belas kasihan?
seenggaknya dia tahu, kalo mecuri lagi dia dapat apa!!!

Kutip dari: Pi-One pada Februari 14, 2009, 12:26:28 PM
Teori gak selalu selaras dengan praktek. Kecuali anda menjamin zakat sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dia dan keluarga sejari-hari, anda bisa melanjutkan bahasan.

saya sudah bilang, tidak semudah itu memotong tangan seorang pencuri, semua itu diatur!!
jika melebihi beberapa dinnar, maka hukum itu baru berlaku,
dinnar itu uang emas kan?

UUD 1945 berkata "orang miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara", Presiden dan seluruh pejabat pun tidak menjamin!

Kutip dari: dingyuqiang pada Februari 14, 2009, 02:29:31 PM
don't be too sure.
Mau gue cariin link foto anak kecil yang dihukum digilas tangannya pake mobil sambil dipegangin gara2 nyolong?
gara-gara nyolong juga di Negara kita ada yang mati dibakar, itu menurut aturan perundang-undangan?
pernah tahu, kalo maling ayam di Indonesia, mati dibakar hidup-hidup?
saya sudah katakan, tidak semudah itu memotong tangan pencuri, ada aturan-aturan yang jelas, dan batasan-batasan yang jelas,, jika aturan itu diLanggar, maka itulah PENYIMPANGAN!!!

ryoma

Udah, balik lagi ke topik.

Munafik fashion itu seperti apa sebenarnya? Dan usahakan jangan melenceng terlalu jauh dari topik. emmh, :
Kutip dari: utusan langit pada Februari 14, 2009, 04:37:05 PM
maka itulah PENYIMPANGAN!!!

(pis kk uL  ;D )
When there is a will there is a way..
قل حو الله الحد