Gunakan MimeTex/LaTex untuk menulis simbol dan persamaan matematika.

Welcome to Forum Sains Indonesia. Please login or sign up.

Maret 29, 2024, 09:50:07 PM

Login with username, password and session length

Topik Baru

Artikel Sains

Anggota
Stats
  • Total Tulisan: 139,653
  • Total Topik: 10,405
  • Online today: 231
  • Online ever: 1,582
  • (Desember 22, 2022, 06:39:12 AM)
Pengguna Online
Users: 0
Guests: 129
Total: 129

Aku Cinta ForSa

ForSa on FB ForSa on Twitter

zakat fitrah

Dimulai oleh rawWARus, September 21, 2008, 11:11:27 PM

« sebelumnya - berikutnya »

0 Anggota dan 1 Pengunjung sedang melihat topik ini.

rawWARus

Zakat Fitrah
30/09/2007

Zakat Fitrah Adalah Zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim sebagai santunan kepada orang-orang miskin, tanda berakhirnya bulan Ramadlan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa.

Kewajiban membayar zakat fitrah bersamaan dengan disyariatkan puasa Ramadhan, yaitu pada tahun kedua Hijriyah. Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa dia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari. Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum shalat idul fitri.

Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, Beliau memerintahkan membayar zakat fitrah sebelum berangkat  (ke masjid) untuk shalat idul fitri. (HR Bukhari dan Muslim )

Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah dan zakat harta, yaitu sesui dengan firman Allah SWT :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS.At-taubah 9: 60)

Delapan  golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat diatas  adalah:
1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan .
3. Pengurus  zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mu'allaf: orang kafir yang ada harapan masuk islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan  Muslim yang ditawan  oleh orang-orang kafir.
6. Orang berhutang : orang yang berhutabg karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu memebayarnya.
7. Berjuang dijalan Allah  (sabilillah) : yaitu untuk keperluan pertahanan islam dan kaum muslimin. Diantara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingn umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan  yang bukan maksiat mengalami  kesengsaraan  dalam perjalanannya.

Besarnya zakat fitrah adalah 1 sha' yaitu 2176 gram atau 2,2 kg beras atau makanan pokok. Dalam prakteknya jumlah ini digenapkan  menjadi 2,5 kg, karena untuk kehati-hatian . Hal ini di anggap baik oleh para ulama.

1. Menurut madzhab Hanafi, diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang, jika dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik.
Waktu mengeluarkan zakat fitrah adalah sejak awal bulan Ramadlan hingga sebelum shalat 'idul fitri. Jika mengeluarkan zakat fitrah setelah shalat 'idul fitri maka dianggap sedekah  sunnah. Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa mengeluarkan  (zakat fitrah ) sebelum shalat ('idul fitri) maka zakatnya sah. Baransiapa mengeluarkan  setelah shalat maka dianggap sedekah sunah." (HR. ibnu Majah)
2. Zakat fitrah boleh dikeluarkan langsung  kepada mustahik atau dibayarkan melalui amil zakat.
3. Amil atau panitia zakat fitrah nboleh membagikan zakat kepada mustahik setelah shalat 'idul fitri.
4. Jika terjadi perbedaan Hari Raya, maka panitia zakat fitrah yang berhari raya  terlebih dahulu  tidak boleh menerima zakat fitrah setelah mereka mengerjakan shalat 'idul fitri.
5. Panitia zakat fitrah hendaknya mendoakan kepada orang yang membayar zakat,agar ibadahnya selama ramadlan diterima dan mendapat pahala. Do'a yang sering dibaca oleh yang menerima zakat, diantaranya:

آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَ بَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُِوْرًا

Semoga Alla SWT memberi pahala kepadamu atas apa saja yang telah kamu berikan, mudah-mudahan Allah memberi berkah kepadamu atas semua yang masih ada padamu dan mudah-mudahan  Allah menjadikan kesucian bagimu.

KH A Nuril Huda

Ada yg mo nambahin ttg zakat fitrah...sebagai pengetahuan lagi..
SeSuATu KarYa MaNusIa SerIng BeRaWaL dAri MimPI, MaKA eKSpresIkan MImpimU DenGAN Sains...
DaLAm HaL KeDUniAwiAn TAk AdA hAl yG tAk mUNgkin...

bupunsu

Pembagian zakat di Pasuruan beberapa hari yang lalu, sampai meninggal 21 orang karena berdesakan, umumya ibu-ibu. Zakat fitrahnya tidak salah, tetapi pelaksanaannya yang tidak bagus, kurang tertib dsb.
Yang repot adalah orang yang miskin rohani, yaitu para koruptor, perlu diberi zakat spiritual ....

rawWARus

ya memang klo kasih zakat secara langsung ada hal positif dan negatifnya, terutama para pengusaha itukan bs menjadi bahan promosi sekaligus, trus katanya bs silaturahmi langsung, tapi jg harus dikelola dengan baik, dan jaga hati agar tidak riya karena pemberian zakat secara langsung rentan sekali terkena penyakit hati bernama riya(ingin dipuji/pamer)
SeSuATu KarYa MaNusIa SerIng BeRaWaL dAri MimPI, MaKA eKSpresIkan MImpimU DenGAN Sains...
DaLAm HaL KeDUniAwiAn TAk AdA hAl yG tAk mUNgkin...

lem

yang lebih baik kalau zakat diantarkan oleh pemberi zakat (orang yang berkecukupan) kepada penerima nya (baik amil atau penerima langsung)... karena inti dari zakat adalah menjembatani hubungan antara yang berkucupan dengan yang kekurangan...
yang perlu diingat.... zakat itu hak orang yang kekurangan dan kewajiban bagi orang yang bekecukupan... bukan kebalikannya...
Dengan lem kita rekatkan persatuan dan kesatuan.....

rawWARus

ya semoga semua umat muslim yg telah berkewajiban sadar dan melaksanakan kewajibannya...
SeSuATu KarYa MaNusIa SerIng BeRaWaL dAri MimPI, MaKA eKSpresIkan MImpimU DenGAN Sains...
DaLAm HaL KeDUniAwiAn TAk AdA hAl yG tAk mUNgkin...

lem

yang berhak juga hendaknya jadi lebih sabar... nggak perlu desak-desakan sampe ada korban ky yang terjadi di Jawa Timur....
kemudian juga perlu instrospeksi, layak atau tidak kah kita menerima zakat... jangan memaksakan kebenaran kalau kita layak menerima zakat cuma karena keserakahan... selalu ingat untuk lihat ke bawah, jangan terus menerus mandang ke atas....
ingat.. tangan di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah....
Dengan lem kita rekatkan persatuan dan kesatuan.....

Didobi

zakat bersifat memaksa itu memang benar
karna klo tidak seperti itu kita tidak akan mau berzakat dan mungkin orang yg kikir akan bertambah
oleh sebab itu zakat bersifat memaksa dan itu demi kita sendiri bisa terhindar dari sifat kikir, sombong juga serakah  :)

Monox D. I-Fly

Kutip dari: rawWARus pada September 21, 2008, 11:11:27 PM
5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan  Muslim yang ditawan  oleh orang-orang kafir.

Ini maksudnya zakat dapat dilakukan dengan memerdekakan budak, budaknya yang dapat zakat, atau orang yang memerdekakan budak yang dapat zakat?
Gambar di avatar saya adalah salah satu contoh dari kartu Mathematicards, Trading Card Game buatan saya waktu skripsi.