Forum Sains Indonesia

Ilmu Alam => Fisika => Topik dimulai oleh: Chanz99 pada Oktober 20, 2011, 03:16:40 PM

Judul: Hukum Newton
Ditulis oleh: Chanz99 pada Oktober 20, 2011, 03:16:40 PM
HUKUM I NEWTON

Benda yang sedang diam akan bergerak jika benda tersebut di beri gaya. Benda yang sudah bergerak dengan kecepatak tertentu akan tetap bergerak dengan kecepatan tersebut jika benda tersebut tidak mengalami gangguan.(maksudnya gangguan di sini adalah gaya) Hal di atas merupakan dasar dari Hukum I Newton yang kemudian dapat di tulis sebagai berikut.

Jika gaya total yang bekerja pada suatu benda sama dengan nol maka benda tersebut sedang diam dan akan tetap diam atau benda tersebut sedang bergerak lurus dengan kecepatan tetap dan akan tetap bergerak lurus dengan kecepatan tetap. Dapat di simpulkan bahwa Hukum I Newton menyatakan bahwa percepatan benda nol jika gaya total (gaya resultan) yang bekerja pada benda tersebut adalah nol. Dan secara matematis Hukum I newton dapat di tuliskan sebagai berikut:

ΣF = O

Sebenarnya pernyataan Hukum I Newton ini sebelumnya sudah pernah di ucapkan oleh Galileo beberapa tahun sebelum newton lahir. Galleo mengatakan bahwa kecepatan yang di berikan pada suatu benda akan di pertahankan jika semua gaya penghambat di hilangkan.

HUKUM II NEWTON

Dalam hukum I newton di bahas bahwa jika benda akan tetap diam atau benda akan tetap memiliki kecepatan tertentu jika gaya total yang di berikan pada benda tersebut adalah nol. Llu bagaimana jika gaya total yang di berikan tidak sama dengan nol? Jika benda di kenai gaya dan gaya total tidak nol maka benda yang diam akan bergerak dan benda yang sedang bergerak akan bergerak semakin cepat. Artinya benda akan memiliki percepatan. Menurut hasil percobaan jika gaya total yang diberikan pada benda di perbesar 2 x lipat maka percepatannya akan menjadi lebih besar 2 x lipat juga. Jika dilakukan percobaan lain yaitu dengan dengan gaya tetap namun massa di perkecil ½ massa semula maka percepatan akan menjadi 2x lipat lebih besar. Dari sini dapat di simpulkan bahwa percepatan suatu benda berbanding terbalik dengan massa benda tersebut.

Hukum II newton dapat di tuliskan sebagai berikut: Percepatan suatu benda sebanding dengan gaya total (resultan gaya) yang bekerja pada benda tersebut dan berbanding terbalik dengan massanya, di tulis dalam fungsi matematik sebagai berikut:

M= F/A atau ΣF = m.a

Hukum II newton ini berkaitan dengan Hukum I newton, hukum II newton merupakan pengembangan dari hukum I newton.

HUKUM III NEWTON

Hukum III newton berbunyi:

Jika suatu benda mengerjakan gaya pada benda lain maka benda yang di kenai gaya akan mengerjakan gaya yang besarnya sama dengan gaya yang di terima dari benda pertama tetapi arahnya berlawanan.

Faksi = – Freaksi

Faksi = gaya yang bekerja pada benda

Freaksi = gaya reaksi benda akibat gaya aksi

Hukum ketiga menyatakan bahwa tidak ada gaya timbul di alam semesta ini, tanpa keberadaan gaya lain yang sama dan berlawanan dengan gaya itu. Jika sebuah gaya bekerja pada sebuah benda (aksi) maka benda itu akan mengerjakan gaya yang sama besar namun berlawanan arah (reaksi). Dengan kata lain gaya selalu muncul berpasangan. Tidak pernah ada gaya yang muncul sendirian.

Hukum III newton tidak berhubungan dengan Hukum I dan II newton, jika Hukum I dan II Newton objeknya merupakan satu benda saja jika hukum III newton ini objeknya dua buah benda yang berbeda.
Judul: Re: Hukum Newton
Ditulis oleh: Anton_Soepriyanto pada Oktober 21, 2011, 08:41:45 AM
Hukum I itu kan cuma kasus khusus hukum II ktk a=0. Jadi, kenapa tdk dibuat 2 saja? Kenapa hrus 3 hukum?
Judul: Re: Hukum Newton
Ditulis oleh: ak60mlg pada Oktober 24, 2011, 01:50:35 PM
hukum III juga implementasi dari hukum satu...kan ΣF = - ΣF kalo - ΣF dipindah ke ruas kanan jadi ΣF+ΣF=o artinya sama aja kayak yang pertama, nah berarti hukumnya cuma 1 dunk...wkwkwkwkwkwkwkwk....
Judul: Re: Hukum Newton
Ditulis oleh: ksatriabajuhitam pada Oktober 25, 2011, 07:52:43 PM
Kutip dari: Anton_Soepriyanto pada Oktober 21, 2011, 08:41:45 AM
Hukum I itu kan cuma kasus khusus hukum II ktk a=0. Jadi, kenapa tdk dibuat 2 saja? Kenapa hrus 3 hukum?
Kutip dari: ak60mlg pada Oktober 24, 2011, 01:50:35 PM
hukum III juga implementasi dari hukum satu...kan ΣF = - ΣF kalo - ΣF dipindah ke ruas kanan jadi ΣF+ΣF=o artinya sama aja kayak yang pertama, nah berarti hukumnya cuma 1 dunk...wkwkwkwkwkwkwkwk....


maksudnya hukum ke-1 itu membahas tentang inersia.
dahulu (banget, zaman Aristoteles?) orang beranggapan bahwa gerak melingkar ialah "gerak alami", tidak akan berhenti; sedangkan gerak panah yang melesat "bukan gerak alami", akan berhenti. dengan adanya hukum ke-1 Newton tentang inersia ini, pendapat tersebut dibalik! gerak melingkar bukanlah "gerak alami" (kalau istilah ini mau dipertahankan) karena gerak melingkar memerlukan gaya, mengalami percepatan; sedangkan panah yang melesat seandainya tidak ada gaya-gaya yang bekerja pada anak panah tersebut, praktis tidak akan berhenti (tetapi kenyataannya dipengaruhi gaya gesek udara dan gaya berat).
atau, pada sistem inersia, tidak bekerja gaya-gaya luar, tidak mengalami percepatan.

hukum ke-3 membahas tentang aksi-reaksi, ketika kita memberikan suatu aksi, akan ada reaksi yang setara dan berlawanan arah.
tanpa hukum ke-3 ini (dalam kasus yang sederhana) tidak bisa dijelaskan kenapa ada 'gaya normal' pada balok yang diluncurkan di bidang miring, atau kenapa tangan sakit ketika memukul tembok. (secara mikroskopiknya ini ada kaitan dengan elastisitas, tetapi tanpa tahu elastisitas, hukum ke-3 mensyaratkan hal tersebut aka reaksi benda yang diberi aksi)
Judul: Re: Hukum Newton
Ditulis oleh: mhyworld pada Oktober 31, 2011, 10:12:20 AM
Nambah lagi gan. Hukum pertama mungkin dimaksudkan untuk menyanggah paradigma lama. Yang saya baca sih (kartun fisika) Aristoteles membagi gaya menjadi 2 macam. Gerakan alami benda-benda sublunar (lebih rendah dari bulan) adalah jatuh, hingga ada yang menahannya. Sedangkan gerakan alami benda-benda langit adalah melingkar. Hukum Newton I menghapuskan pembagian tersebut, dan menyatakan hanya ada satu macam gerakan alami, yaitu gerak lurus dengan kecepatan konstan.
Hukum kedua merupakan upaya kuantisasi dari penyebab menyimpangnya gerakan suatu benda dari gerakan alaminya. Hukum ini sering dinyatakan dalam rumus F=m.a (gaya=massa x percepatan), namun teori modern lebih sering menggunakan bentuk yang lebih umum, F=dp/dt (gaya=kecepatan perubahan momentum), terutama jika menerapkan teori relativitas.
Hukum ketiga sering diartikan sebagai hukum kekekalan momentum. Dikatakan bahwa momentum total dari suatu sistem tertutup selalu konstan. Untuk mengubah momentum suatu benda, diperlukan perubahan momentum dari benda lain dengan besar yang sama namun berlawanan arah. Teori relativitas menyatakan bahwa hukum kekekalan momentum ini masih tetap berlaku meskipun melibatkan benda berkecepatan tinggi.
Judul: Re: Hukum Newton
Ditulis oleh: mhyworld pada Oktober 31, 2011, 10:21:49 AM
Kutip dari: ak60mlg pada Oktober 24, 2011, 01:50:35 PM
hukum III juga implementasi dari hukum satu...kan ΣF = - ΣF kalo - ΣF dipindah ke ruas kanan jadi ΣF+ΣF=o artinya sama aja kayak yang pertama, nah berarti hukumnya cuma 1 dunk...wkwkwkwkwkwkwkwk....

Kalau rumus di atas dilanjutkan, akan diperoleh 2.ΣF=0
bagi kedua ruas dengan 2, sehingga ΣF=0.  :-\
Tafsiran bebasnya, apapun yang kita kerjakan akan sia-sia >:D

:D ;D peace dah