Forum Sains Indonesia




*
Selamat datang, Pengunjung. Silahkan masuk atau mendaftar. Apakah anda lupa aktivasi email?
Pebruari 10, 2012, 06:44:41 PM

Masuk dengan nama pengguna, kata sandi dan lama sesi

Artikel Sains

Aku Cinta ForSa

  ForSa on FB  ForSa on Twitter

Pranala Luar

ShoutBox!

Last 10 Shouts:

 

dzikripratama

Hari Ini jam 01:34:08 PM
 :) ;) :D ;D
 

dzikripratama

Hari Ini jam 01:33:39 PM
duh,cape habis ekskul di sklh
 

semut-ireng

Hari Ini jam 07:37:05 AM
 :)
 

exile_rstd

Kemarin jam 06:04:39 PM
sampai di Tangerang jam 05.30 pagi. seneng udh plg tapi jadi kangen sm Yogya ;D
 

MonDay

Kemarin jam 01:56:29 PM
boleh promosi ga dsn ya?
 

lam_lavoisier09

Kemarin jam 12:03:50 PM
salam kenal semua,,, ikut nimbrung yoo.. :)
 ;)
 

semut-ireng

Kemarin jam 08:30:33 AM
 :)
 

Farabi

Pebruari 08, 2012, 08:04:23 PM
Semut: Kirain dah mahasiswa. Bagus kan, jadi terpacu buat belajar. ;D Heu...
 

semut-ireng

Pebruari 07, 2012, 06:24:47 PM
lagian guru gw kenceng banget,  yang ga ngerjakan PR ditulis di papan pengumuman ..... ;D
 

dzikripratama

Pebruari 07, 2012, 04:18:13 PM
aduh pusing banyak PR :)

Show 50 latest

Penulis Topik: Dr Taufiqu Rochman menerima hak paten Nanosilika  (Dibaca 10166 kali)

0 Anggota dan 1 Pengunjung sedang melihat topik ini.

Offline reborn

  • Founder
  • Profesor
  • *****
  • Tulisan: 2218
  • IQ: 317
  • Gender: Pria
  • ForSa
    • Lihat Profil
    • Blog ForSa
Dr Taufiqu Rochman menerima hak paten Nanosilika
« pada: Desember 29, 2006, 11:03:30 AM »
Buat memacu semangat orang2 Indo aja neh, emangnya Om Bill doang yang bisa bikin hak Paten, ilmuwan Indo juga bisa  :P

Dr Nurul Taufiqu Rochman MEng (36), peneliti pria dari Pusat Penelitian Fisika Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Senin (4/9), menerima hak paten atas karyanya, nano-edu dan nano silikon. Sebelumnya, Nurul juga memperoleh hak paten berupa alat penggiling mekanis yang diberi nama bola penggiling (ball mill).

Dalam forum First International Conference on Advanced Material and Practical Nanotechnology di Puspiptek Serpong, Tangerang, Senin kemarin, Nurul menjelaskan, dengan penggilingan material yang dipatenkannya tahun 2005, nanopartikel dapat dibuat dari berbagai macam paduan, baik logam maupun keramik, sampai ukuran di bawah 50 nanometer.

Nanoteknologi adalah teknologi yang mengontrol zat untuk menghasilkan fungsi baru dengan menggunakan skala nanometer (nm), yaitu ukuran satu per satu miliar meter.

"Peranan teknologi ball mill dalam mengakselerasi pengembangan nanoteknologi sangat besar," ujar Nurul, sarjana dan doktor bidang material lanjut dari Kagoshima University, Jepang, yang lulus dengan predikat doktor cum laude tahun 2000.

Ketua Masyarakat Nanoteknologi Indonesia LIPI itu juga menghasilkan nanosilika tahun 2004, dan dipatenkan atas namanya pada Juli 2006 dari Direktorat Jenderal Haki. Bila dicampur dalam adonan semen, nanosilika ini dapat memperkuat beton dua kali lipat.

Adapun hak paten atas alat peraga nano-edu diberikan pada Juni 2006. Nano-edu ini sudah dibeli Jepang 300 unit bagi pengajaran anak SD dan dapat digunakan di sekolah-sekolah di Indonesia untuk memberi pemahaman tentang nanoteknologix{2014}suatu teknologi yang paling berperan dalam abad ini. "Bila bangsa ini tidak turut menguasainya akan terjajah bangsa lain, terutama dari segi ekonomi," katanya. (YUN)

Sumber : Kompas

Bacaan lain yang terkait :

Lumpur Panas Bisa Jadi Objek Nanoteknologi
Nanoteknologi Dapat Diterapkan Atasi Lumpur Lapindo
LIPI Luncurkan Buku Nanoteknologi untuk Pelajar
« Edit Terakhir: Desember 29, 2006, 11:09:53 AM oleh Admin »

arie_ds

  • Pengunjung
Re: Dr Taufiqu Rochman menerima hak paten Nanosilika
« Jawab #1 pada: Desember 29, 2006, 01:14:07 PM »
Sip dah... Bukti dari segi otak dan kerja keras kita gak kalah sama luar. Masalahnya kadang2 adalah, apakah hasil dari paten ini akan dimanfaatkan secara optimal oleh orang-orang kita?

DeJoko

  • Pengunjung
Re: Dr Taufiqu Rochman menerima hak paten Nanosilika
« Jawab #2 pada: Januari 28, 2007, 07:02:28 AM »
Adakah rekan yang mengetahui prosedur pemberian paten dari DirJen HAKI?
atau
Bagaimanakah proses pengajuan paten di DirJen HAKI?

Terima kasih,
DeJoko

advisor

  • Pengunjung
Re: Dr Taufiqu Rochman menerima hak paten Nanosilika
« Jawab #3 pada: Januari 28, 2007, 08:03:17 PM »
Adakah rekan yang mengetahui prosedur pemberian paten dari DirJen HAKI?
atau
Bagaimanakah proses pengajuan paten di DirJen HAKI?

Terima kasih,
DeJoko



Semoga ini membantu  :)

Apakah yang dimaksud dengan hak kekayaan intelektual?
Hak kekayaan intelektual, disingkat "HKI"atau akronim "HaKI", adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

          
Badan apakah yang berwenang mengurus HaKI di Indonesia ?
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.

Bagaimana pengaturan HaKI di Indonesia ?
Peraturan perundangan HaKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya Octrooi Wet No. 136 Staatsblad 1911 No. 313, Industrieel Eigendom Kolonien 1912 dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600.
     Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten. Pada tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21
Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
     Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagai anggota WTO/TRIPs dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HaKI sebagaimana dijelaskan dalam jawaban no. 7 di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang
HaKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundang-undangan di bidang HaKI, den gan mengundangkan:
     Â·    Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta;
     Â·    Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten;
     Â·    Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek;
     Selain ketiga undang-undang tersebut di atas, pada tahun 2000 Pemerintah juga mengundangkan:
     Â·    Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
     Â·    Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
     Â·    Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
     Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undangundang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:
     Â·    Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten; dan
     Â·    Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
     (khusus mengenai revisi UU tentang Hak Cipta saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR)
     
Jelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual!
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.
     Ditjen HaKI mempunyai fungsi:
     a.    Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
     b.    Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
     c.    Pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI;
     

     
Bagaimanakah kedudukan HaKI di mata dunia Internasional?
Memasuki milenium baru, hak kekayaan in telektual menjadi isu yang sangat penting yang selalu mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun internasional Dimasukkannya TRIPS dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HaKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HaKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HaKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
     
Jelaskan bagaimanakah sistem HaKI itu ?
Sistem HaKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HaKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HaKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Di samping itu sistem HaKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.


Baca lebih detil di situs di bawah ini :

Direktorat Teknologi Informasi DITJEN-HKI
Kumpulan regulasi di bidang HaKI di Indonesia
« Edit Terakhir: Januari 28, 2007, 08:12:36 PM oleh advisor »

Offline stupid_idiot

  • Mahasiswa
  • **
  • Tulisan: 24
  • IQ: 2
  • Gender: Wanita
    • Lihat Profil
Re: Dr Taufiqu Rochman menerima hak paten Nanosilika
« Jawab #4 pada: April 17, 2008, 09:02:04 PM »
aku tertarik bgt nih ttg nanosilika, tolong donk yg punya info lebih lengkapnya.
Sapa tau bisa dpt paten jg ;D ;D weks...weks :D
~~stupid-idiot~~

Offline cassle

  • Asisten Dosen
  • ***
  • Tulisan: 89
  • IQ: 5
  • Gender: Wanita
    • Lihat Profil
Re: Dr Taufiqu Rochman menerima hak paten Nanosilika
« Jawab #5 pada: Juli 30, 2009, 06:25:12 PM »
Hmm.. nano-edu ya? Dituliskan bahwa "dapat" digunakan di sekolah-sekolah di Indonesia. Tapi saya malah tidak pernah dengar. Masa yang menemukan warga negara Indonesia tapi yang belajar duluan malah anak-anak bangsa Jepang?  ???

Oh ya, tentang nanosilika, apakah sama dengan bahan kaca silika dalam serat optik? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Offline tonidanza

  • Mahasiswa
  • **
  • Tulisan: 15
  • IQ: 0
    • Lihat Profil
Re: Dr Taufiqu Rochman menerima hak paten Nanosilika
« Jawab #6 pada: Januari 14, 2011, 10:48:51 PM »
bahan sama tapi ukuran jauh berbeda...
terus aplikasinya jg rada beda, bahan nano2 gini biasanya buat modifier
imho

Offline muhsatrio

  • Mahasiswa
  • **
  • Tulisan: 47
  • IQ: 13
  • Gender: Pria
    • Lihat Profil
Re: Dr Taufiqu Rochman menerima hak paten Nanosilika
« Jawab #7 pada: Januari 28, 2011, 07:16:21 PM »
Alhamdulillah,ada juga ilmuwan Indonesia yang menemukan sesuatu yang di hak patenkan oleh Indonesia..

Soalnya kebanyakan orang² pinter/penemu Indo lebih suka meneliti di Luar Negeri daripada di Negaranya sendiri..

 

Copyright © 2006-2011 Forum Sains Indonesia