Forum Sains Indonesia




*
Selamat datang, Pengunjung. Silahkan masuk atau mendaftar. Apakah anda lupa aktivasi email?
Mei 25, 2012, 09:18:35 PM

Masuk dengan nama pengguna, kata sandi dan lama sesi

Artikel Sains

Aku Cinta ForSa

  ForSa on FB  ForSa on Twitter

Pranala Luar

ShoutBox!

Last 10 Shouts:

 

fajri

Kemarin jam 09:40:03 PM
numpang liat_liat dulu,, kexnya menarik bnget sama masalah mikon.. ! :D
 

haman11

Kemarin jam 08:11:34 AM
ada yg tauproses daur ulang urin pada cicak gk ? ;)
 

GhostInMachine

Mei 23, 2012, 03:52:17 PM
kk mau tanya cara upload Tulisan dong??
 

army.fice

Mei 23, 2012, 12:22:47 AM
sepi banget sih :(
 

lustforscience

Mei 22, 2012, 08:26:02 PM
amin
 

exile_rstd

Mei 22, 2012, 08:24:55 PM
offline....
good night all  ;)
 

exile_rstd

Mei 22, 2012, 08:23:08 PM
iyaaaa jumat saya mau ujian kenaikan kelas. doain ya om Farabi, semoga ujiannya lancar dan dpt nilai memuaskan  :D
 

Farabi

Mei 22, 2012, 08:20:37 PM
KMana aja non? Sibuk belajar?
 

exile_rstd

Mei 22, 2012, 07:44:23 PM
argh lama ga buka forsa, comment di beberapa thread jd membingungkan saya. apa karena udh lama ga asah ya...
 

N E R R O

Mei 20, 2012, 07:41:57 PM
udah lama gak mampi ke forsa, sdh banyak berubah

Show 50 latest

Penulis Topik: Penarapan Sanksi Terhadap Pelanggar Wajib Belajar 9 Tahun  (Dibaca 6649 kali)

0 Anggota dan 1 Pengunjung sedang melihat topik ini.

sautom

  • Pengunjung
Laporan Khusus, Rubrik Pendidikan Surat Kabar Tunas Bangsa, Edisi 15/TahunII/31 Maret-5 April 2008

Tidak Layak, Sanksi Terhadap
Pelanggar Wajib Belajar 9 Tahun


JAKARTA, (Tubas) – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof DR Harkristuti Harkrisnowo SH MA kepada Tunas Bangsa menyatakan ketidaksetujuannya mengenai adanya implementasi penjatuhan denda atau sanksi terhadap orangtua siswa yang tidak menaati sistem wajib sekolah 9 tahun yang dicanangkan baru-baru ini oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Soedibyo.
“Jangan mengada-ada lah, meskipun Departemen Pendidikan Nasional telah merancang dan mencanangkan program Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak lantas membuat pernyataan atau peraturan yang justru kemungkinan besar tidak akan efektif berjalan terutama bagi warga negara tidak mampu. Tanpa mempertimbangkan aspek-aspek kehidupan ekonomi sehari-hari, legitimasi tersebut tak pantas dan tidak kontekstual untuk ukuran kondisi Indonesia saat ini, apalagi mengeluarkan aturan yang bersifat mengancam,” ujar Harkristuti di sela-sela acara Seminar Hukum “Hitam Putih Hukum di Wilayah NKRI” di Kartika Chandra Hotel Jakarta pekan lalu.
Lebih lanjut Harkristuti berpendapat terhadap mereka yang tidak mengindahkan program wajib belajar 9 tahun sebaiknya dilakukan pendekatan sosialisasi terlebih dahulu sebelum penerapan sanksi diterapkan. “Namun demikian, itupun membutuhkan waktu dan kesiapan yang sangat matang, jadi untuk sementara ini saya pikir diberi peringatan atau semacam teguran tertulis,” ujarnya.
Di tempat yang sama juga memberikan komentarnya kepada Tunas Bangsa, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana SH LLM PhD mengatakan pernyataan Mendiknas tersebut disimpulkan hanya bersifat gertakan belaka dan ditinjau dari hakekat hukum itu sendiri belum layak. “Mungkin maksud Mendiknas bertujuan untuk menakut-nakuti, tetapi hal itu tidak etis karena secara tidak langsung membimbing masyarakat dalam keterpaksaan semu untuk melakukan aturan yang sesungguhnya tidak terlalu perlu dan bahkan cenderung tidak mendidik apalagi di saat situasi sosial-ekonomi bangsa Indonesia belum begitu baik,” kata Juwana. (saut & darussalam kadis)

Offline reborn

  • Founder
  • Profesor
  • *****
  • Tulisan: 2218
  • IQ: 316
  • Gender: Pria
  • ForSa
    • Lihat Profil
    • Blog ForSa
Re: Penarapan Sanksi Terhadap Pelanggar Wajib Belajar 9 Tahun
« Jawab #1 pada: April 04, 2008, 01:47:36 PM »
“Jangan mengada-ada lah, meskipun Departemen Pendidikan Nasional telah merancang dan mencanangkan program Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak lantas membuat pernyataan atau peraturan yang justru kemungkinan besar tidak akan efektif berjalan terutama bagi warga negara tidak mampu. Tanpa mempertimbangkan aspek-aspek kehidupan ekonomi sehari-hari, legitimasi tersebut tak pantas dan tidak kontekstual untuk ukuran kondisi Indonesia saat ini, apalagi mengeluarkan aturan yang bersifat mengancam,” ujar Harkristuti di sela-sela acara Seminar Hukum “Hitam Putih Hukum di Wilayah NKRI” di Kartika Chandra Hotel Jakarta pekan lalu.
Di tempat yang sama juga memberikan komentarnya kepada Tunas Bangsa, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana SH LLM PhD mengatakan pernyataan Mendiknas tersebut disimpulkan hanya bersifat gertakan belaka dan ditinjau dari hakekat hukum itu sendiri belum layak. “Mungkin maksud Mendiknas bertujuan untuk menakut-nakuti, tetapi hal itu tidak etis karena secara tidak langsung membimbing masyarakat dalam keterpaksaan semu untuk melakukan aturan yang sesungguhnya tidak terlalu perlu dan bahkan cenderung tidak mendidik apalagi di saat situasi sosial-ekonomi bangsa Indonesia belum begitu baik,” kata Juwana.


Lucu ya keputusan Pak Om Menteri kita itu  ;D
jadi keinget sama tulisan deschooling societynya Ivan Illich (baca pendidikan di indonesia mahal). Bahwa biaya yang dikeluarin pemerintah (amerika) dan "pengorbanan" masyarakat miskin tidak sebanding dengan hasil yang dicapai oleh pendidikan.

 

Copyright © 2006-2011 Forum Sains Indonesia