Member baru? Bingung? Perlu bantuan? Silakan baca panduan singkat untuk ikut berdiskusi.
0 Anggota dan 1 Pengunjung sedang melihat topik ini.
Lagi, Kejaksaan Agung menyita buku. Karya tulis disikapi dengankesewenang-wenangan . Kali ini buku berjudul "Pemusnahan Etnis Melanesia"karya Socratez Sofyan Yoman dilarang beredar di seluruh wilayah Indonesia.Surat keputusan Jaksa Agung RI No: KEP-052/A/JA/ 06/2008 ditandatanganiHendarman Supandji di Jakarta, 20 Juni 2008. Menurut keputusan itu, bukuterbitan Galangpress (2007) ini "isinya mengganggu ketertiban umum sehinggadapat menimbulkan kerawanan, terutama dalam menjaga persatuan dan kesatuanBangsa" (Menimbang butir b).Pagi ini, Direktur Galangpress, Julius Felicianus, dipanggil KejaksaanTinggi Yogyakarta, setelah kemarin beberapa staf Kejaksaan Tinggi mendatangikantor redaksi Galangpress.
Kolom IBRAHIM ISASelasa, 09 September 2008* * *BUKU John ROOSA MAU DIPASUNG !Jawabnya : "Hanya Satu Kata - LAWAN!"Di bulan Ramadhan ini, -- bulan suci bagi umat Islam, ketika kepadakaum Muslimin dan Muslimah dengan khidmat diserukan, agar sedapatmungkin menjauhkan diri dari perbuatan dosa apapun, --- di saatketika diserukan agar memusatkan fikiran dan tindakan untuk sebanyakmungkin berbuat amal, beribadah dan berbuat baik pada masyarakat,--- N d i l a l a l a h ( untuk orang yang bukan Jawapun kiranyajuga mengerti kata 'ndilalah'- I.I.) . . . Justru pada saat sepertiini, 'bak petir di siang hari bolong layaknya, datang berita bahwaKejaksaan Agung Republik Indonesia berrencana hendak memasung arusinformasi. Bikin dosa baru lagi! Quo vadis demokrasi di Indonesia?Bagaimana pula nasib perkembangan Reformasi! Padahal setiap kalipemimpin politik bicara pada periode menjelang pemilu, tidak luputmenyatakan kehendak menegakkan demokrasi dan Ham di Indonesia.Rencana Kejaksaan Agung untuk menarik dari peredaran buku John Roosaberjudul "Dalih Pembunuhan Massa. Gerakan 30 September dan KudetaSoeharto" dinilai sebagai bentuk kembalinya pemerintahan yangrepresif. Sejarawan DR Asvi Warman Adam mengatakan buku itumemberikan perspektif baru yang ilmiah, maka, "kalau ditarik berartipemerintahan yang represif berulang," (09/09).Niat buruk Kejaksaan Agung RI melarang beredar buku John Roosa, bukansaja semata-mata merupakan tantangan dan ancaman serta seranganterhadap John Roosa pribadi. Tetapi terlebih lagi merupakan tantangandan ancaman serius terhadap hak-hak demokrasi, terhadap setiapdemokrat dan pencinta Ham Indonesia. Merupakan tantangan terhadaporaganisasi dan parpol Indonesia yang menklaim membela danmemperjuangan demokrasi. Tantangan tssb juga tertudju padaKomnasham, LBHI, Elsam, Ikohi, YPKP, LPK, LPKROB, PWI dan AJI, PDIP,PKB (Gus Dur), serta organiasi maupun parpol lainnya yang menyatakandirinya berdiri di fihak demokrasi. Rencana Kejaksaan Agung jugamerupakan tantangan dan ancaman terhadap kebebasan ekspresiwarganegara dan indvidu-individu pencita dan pejuang demokrasiIndonesia, seperti Goenawan Mohammad, Jusuf Isak, Aswi Warman Adam,Bonnie Triyana, Dita Sari, Budiman Sudjatmiko, Wilson, Koesalah Toerdan banyak penggiat demokrasi dan Ham lainnya.Kejaksaan Agung Republik Indonesia bermimpi hendak menyumbat telingadan mata rakyat Indonesia dari informasi ilmiah sekitar PERISTIWA1965. Menghadapi situasi ini, tak ada sikap yang lebih tepat danlebih cocok selain memberlakukan seruan Widji Thukul, penyair prodemokrasi dan HAM, yang 'hilang' pada zaman Orba. Widji Thukulmenyerukan:HANYA ADA SATU KATA -- LAWAN!* * *Kejaksaan Agung RI hakekatnya hendak melarang buku John Rosa,mencegah isinya diketahui oleh pembaca yang tak menguasai bahasaInggris. Buku John Rosa yang asli bahasa Inggris itu , tidakkedengaran pernah dilarang beredar di Indonesia (terbit 2006). Bukuyang ditulis cermat ilmiah, atas dasar riset dan studi serius danbertanggung jawab, berjudul: "DALIH PEMBUNUHAN MASSA GERAKAN 30SEPTEMBER DAN KUDETA SUHARTO'. Diterbitkan oleh The University ofWisconsin Press, 2006. Judul aslinya ialah "PRETEXT FOR A MASSMURDER. The September 30th Movement & Suharto's Coup d'Etat InIndonesia".Kejaksan Agung RI bukan tidak faham bahwa apa yang hendakdilakukannya adalah suatu PELANGGARAN terhadap UUD-RI. Melanggar hakwarganegara untuk dengan bebas memperoleh informasi.* * *