Gunakan MimeTex/LaTex untuk menulis simbol dan persamaan matematika.

Welcome to Forum Sains Indonesia. Please login or sign up.

Maret 29, 2024, 05:55:07 AM

Login with username, password and session length

Topik Baru

Artikel Sains

Anggota
Stats
  • Total Tulisan: 139,653
  • Total Topik: 10,405
  • Online today: 134
  • Online ever: 1,582
  • (Desember 22, 2022, 06:39:12 AM)
Pengguna Online
Users: 0
Guests: 138
Total: 138

Aku Cinta ForSa

ForSa on FB ForSa on Twitter

Pembredelan Buku

Dimulai oleh peregrin, September 03, 2008, 03:30:23 AM

« sebelumnya - berikutnya »

0 Anggota dan 1 Pengunjung sedang melihat topik ini.

peregrin

baru saja baca di [pranala luar disembunyikan, sila masuk atau daftar.] tentang, lagi-lagi, pembredelan buku. Apa ada teman2 yg tahu lebih banyak tentang buku2 apa saja yg sudah dibredel di Indonesia?

Pembredelan buku adl. pembodohan publik. Kek jaman belanda aja  >:(  rakyat dianggap bodoh, dibuat bodoh memang, bacaan dan berpikir dibatasi (ini mah sampe jaman orde baru). Buku, ide, apapun itu, seharusnya dilawan dengan ide juga, dengan diskusi yg membuka wawasan, bukan dengan pembredelan dan pembatasan!

Beritanya begini (saya kopas dari link diskusi goodreads di atas):

KutipLagi, Kejaksaan Agung menyita buku. Karya tulis disikapi dengan
kesewenang-wenangan . Kali ini buku berjudul "Pemusnahan Etnis Melanesia"
karya Socratez Sofyan Yoman dilarang beredar di seluruh wilayah Indonesia.
Surat keputusan Jaksa Agung RI No: KEP-052/A/JA/ 06/2008 ditandatangani
Hendarman Supandji di Jakarta, 20 Juni 2008. Menurut keputusan itu, buku
terbitan Galangpress (2007) ini "isinya mengganggu ketertiban umum sehingga
dapat menimbulkan kerawanan, terutama dalam menjaga persatuan dan kesatuan
Bangsa" (Menimbang butir b).

Pagi ini, Direktur Galangpress, Julius Felicianus, dipanggil Kejaksaan
Tinggi Yogyakarta, setelah kemarin beberapa staf Kejaksaan Tinggi mendatangi
kantor redaksi Galangpress.
Free software [knowledge] is a matter of liberty, not price. To understand the concept, you should think of 'free' as in 'free speech', not as in 'free beer'. (fsf)

mozzpunkz

wadohhhh.....gimana neh, kenapa setelah bukunya dicetak dan diterbitkan baru diperiksa..??? seharusnya kan sebelum diterbitkan harus ngurus izinnya dolo, apa tidak sewaktu mengurus izinnya yg mengeluarkan izinnya kagak baca bukunya dolo baru buat surat izinnya??? bingung mode on :-[ atau jangan2 yg mengeluarkan izin kagak pandai baca ya???  mode on bingung :-[ lagi... ???
Belajarlah dari kesalahan orang lain. Anda tak dapat hidup cukup lama untuk melakukan semua kesalahan itu sendiri.

peregrin

#2
Info dari topik sebelah. Ada lagi berita pembredelan buku dari Goodreads. Diskusi selengkapnya bisa dilihat di [pranala luar disembunyikan, sila masuk atau daftar.].

KutipKolom IBRAHIM ISA
Selasa, 09 September 2008

* * *
BUKU John ROOSA MAU DIPASUNG !
Jawabnya : "Hanya Satu Kata - LAWAN!"

Di bulan Ramadhan ini, -- bulan suci bagi umat Islam, ketika kepada
kaum Muslimin dan Muslimah dengan khidmat diserukan, agar sedapat
mungkin menjauhkan diri dari perbuatan dosa apapun, --- di saat
ketika diserukan agar memusatkan fikiran dan tindakan untuk sebanyak
mungkin berbuat amal, beribadah dan berbuat baik pada masyarakat,
--- N d i l a l a l a h ( untuk orang yang bukan Jawapun kiranya
juga mengerti kata 'ndilalah'- I.I.) . . . Justru pada saat seperti
ini, 'bak petir di siang hari bolong layaknya, datang berita bahwa
Kejaksaan Agung Republik Indonesia berrencana hendak memasung arus
informasi. Bikin dosa baru lagi! Quo vadis demokrasi di Indonesia?
Bagaimana pula nasib perkembangan Reformasi! Padahal setiap kali
pemimpin politik bicara pada periode menjelang pemilu, tidak luput
menyatakan kehendak menegakkan demokrasi dan Ham di Indonesia.

Rencana Kejaksaan Agung untuk menarik dari peredaran buku John Roosa
berjudul "Dalih Pembunuhan Massa. Gerakan 30 September dan Kudeta
Soeharto" dinilai sebagai bentuk kembalinya pemerintahan yang
represif. Sejarawan DR Asvi Warman Adam mengatakan buku itu
memberikan perspektif baru yang ilmiah, maka, "kalau ditarik berarti
pemerintahan yang represif berulang," (09/09).

Niat buruk Kejaksaan Agung RI melarang beredar buku John Roosa, bukan
saja semata-mata merupakan tantangan dan ancaman serta serangan
terhadap John Roosa pribadi. Tetapi terlebih lagi merupakan tantangan
dan ancaman serius terhadap hak-hak demokrasi, terhadap setiap
demokrat dan pencinta Ham Indonesia. Merupakan tantangan terhadap
oraganisasi dan parpol Indonesia yang menklaim membela dan
memperjuangan demokrasi. Tantangan tssb juga tertudju pada
Komnasham, LBHI, Elsam, Ikohi, YPKP, LPK, LPKROB, PWI dan AJI, PDIP,
PKB (Gus Dur), serta organiasi maupun parpol lainnya yang menyatakan
dirinya berdiri di fihak demokrasi. Rencana Kejaksaan Agung juga
merupakan tantangan dan ancaman terhadap kebebasan ekspresi
warganegara dan indvidu-individu pencita dan pejuang demokrasi
Indonesia, seperti Goenawan Mohammad, Jusuf Isak, Aswi Warman Adam,
Bonnie Triyana, Dita Sari, Budiman Sudjatmiko, Wilson, Koesalah Toer
dan banyak penggiat demokrasi dan Ham lainnya.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia bermimpi hendak menyumbat telinga
dan mata rakyat Indonesia dari informasi ilmiah sekitar PERISTIWA
1965. Menghadapi situasi ini, tak ada sikap yang lebih tepat dan
lebih cocok selain memberlakukan seruan Widji Thukul, penyair pro
demokrasi dan HAM, yang 'hilang' pada zaman Orba. Widji Thukul
menyerukan:
HANYA ADA SATU KATA -- LAWAN!

* * *

Kejaksaan Agung RI hakekatnya hendak melarang buku John Rosa,
mencegah isinya diketahui oleh pembaca yang tak menguasai bahasa
Inggris. Buku John Rosa yang asli bahasa Inggris itu , tidak
kedengaran pernah dilarang beredar di Indonesia (terbit 2006). Buku
yang ditulis cermat ilmiah, atas dasar riset dan studi serius dan
bertanggung jawab, berjudul: "DALIH PEMBUNUHAN MASSA GERAKAN 30
SEPTEMBER DAN KUDETA SUHARTO'. Diterbitkan oleh The University of
Wisconsin Press, 2006. Judul aslinya ialah "PRETEXT FOR A MASS
MURDER. The September 30th Movement & Suharto's Coup d'Etat In
Indonesia".


Kejaksan Agung RI bukan tidak faham bahwa apa yang hendak
dilakukannya adalah suatu PELANGGARAN terhadap UUD-RI. Melanggar hak
warganegara untuk dengan bebas memperoleh informasi.

* * *
Free software [knowledge] is a matter of liberty, not price. To understand the concept, you should think of 'free' as in 'free speech', not as in 'free beer'. (fsf)