Selamat datang di ForSa! Forum diskusi seputar sains, teknologi dan pendidikan Indonesia.

Welcome to Forum Sains Indonesia. Please login or sign up.

Maret 29, 2024, 04:17:36 PM

Login with username, password and session length

Topik Baru

Artikel Sains

Anggota
Stats
  • Total Tulisan: 139,653
  • Total Topik: 10,405
  • Online today: 207
  • Online ever: 1,582
  • (Desember 22, 2022, 06:39:12 AM)
Pengguna Online
Users: 0
Guests: 206
Total: 206

Aku Cinta ForSa

ForSa on FB ForSa on Twitter

Masalah Hak Cipta

Dimulai oleh biobio, Mei 12, 2009, 04:39:08 PM

« sebelumnya - berikutnya »

0 Anggota dan 1 Pengunjung sedang melihat topik ini.

biobio

Saya sebenarnya masih agak bingung dengan peraturan mengenai hak cipta dan batasan-batasan pelanggarannya. Misalkan di sekolah, guru sering sekali membuat foto copy dari beberapa buku referensi dan dibagikan kepada para murid. Apakah itu termasuk pelanggaran hak cipta dan bisa dikenai hukuman penjara atau denda? Juga kalau kita meminjam buku referensi dari perpustakaan dengan alasan tidak menemukan buku serupa di toko buku dan terpaksa membuat beberapa eksemplar copynya untuk diberikan kepada teman-teman dekat yang juga berminat, apakah tu termasuk pelanggaran terhadap hak cipta? Dan karena saya sering membeli buku di toko buku luar negeri lewat internet, saya sering mendapatkan CD bonus dari buku tersebut dan teman-teman saya banyak sekali yang meminta saya mengopykan untuk mereka dan tentu saja saya pungut biaya (mengganti ongkos burning dan sekalian menutupi harga buku yang tidak  jarang harganya mahal sekali), apakah itu termasuk pelanggaran hak cipta? Dan sebenarnya apakah kita perlu melakukan beberapa pelanggaran kecil seperti itu kalau memang diperlukan? Misalnya, masa untuk mengajar di kelas, guru harus menyuruh semua murid membeli buku referensi seperti kepunyaannya? Menurutku, seharusnya buku untuk pendidikan dan buku referensi sains serta media pendidikan lainnya untuk royalti penulisnya disubsidi pemerintah dan dibebaskan dari peraturan mengenai hak cipta agar rakyat Indonesia bisa lebih banyak belajar. Bagaimana menurut teman-teman?
"The pen is mightier than the sword"

skuler

#1
ini topiknya aga serius... kayanya bakal gw pindain k ruang diskusi ilmu sosial....
sbenernya di [pranala luar disembunyikan, sila masuk atau daftar.] jg uda cukup jelas... tapi klo mo dibahas skilas, brikut pandangan gw:

Menurut yg gw baca, masalah hak cipta terbatas pada hal-hal yg bersifat jual-beli dan merugikan hak kapital dari penciptanya. Hak Asasi Manusia, khususnya di bidang pendidikan katanya melindungi kepentingan akademisi sebesar-besarnya terhadap masalah ini. Berikut gw kutip kalimat yang gw baca dari buku Tata Cara Mengurus HaKI, Muhammad Firmansyah, halaman 15: "penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik, atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan dari pencipta, dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta"

klo d skola lu itu guru2nya tdk melanggar hak cipta karna membagi-bagikan (bukan memperjual belikan) fotokopian untuk kepentingan pendidikan. apabila lu jg melakukan hal yg sama, yaitu tidak memperjual belikannya, dan tidak mempergunakannya untuk kepentingan ekonomi lu, dan menggunakannya untuk kepentingan kemanusiaan (pendidikan) maka itu tidak melanggar hak cipta.

SHARE UR KNOWLEDGE 4 FREE, DUDE..!?..
"Who controls the present now controls the past. Who controls the past now controls the future."-- RATM, 1999.

luth

eh tp bukanya sekarang katanya pemerintah beli semacam hak cipta buku gitu ya?
sori ga ngerti juga si,,itu cuma sy perna denger dr program pemerintah apa gitu lupa,,
maklum bos uda  lulus dr bangku sma,, ;D
sebodoh-bodohnya sifat adalah sombong[move][/move]

bento

Saya juga mendengar  mengenai penggunaan barang2 ber-hak cipta di lingkungan sekolah seperti mengcopy section tertentu dari buku dan mendistribusikannya kepada siswa masih dianggap hal yang wajar dan lumrah dilakukan oleh banyak orang (guru dan dosen di Luar negeri juga melakukan hal yang sama). Maksud saya dengan kata wajar ini adalah menurut dosen saya yang juga banyak menggeluti dunia hak cipta, katanya mengcopy satu atau dua chapter dari buku lalu didistribusikan di kelas untuk kepentingan pembelajaran tidak perlu melanggar hakcipta. Tapi ketika mengcopy sebagian besar atau bahkan keseluruhannya itu sudah harus meminta persetujuan dari si pemilik hakcipta. * kayaknya sih jawabannya ini cukup extrim* just want to share what i've just heard. Peace :)

Monox D. I-Fly

Kutip dari: luth pada Mei 12, 2009, 10:26:53 PM
eh tp bukanya sekarang katanya pemerintah beli semacam hak cipta buku gitu ya?
sori ga ngerti juga si,,itu cuma sy perna denger dr program pemerintah apa gitu lupa,,

BSE??? Makanya pemerintah bisa mematok harga pasar maksimal???
Gambar di avatar saya adalah salah satu contoh dari kartu Mathematicards, Trading Card Game buatan saya waktu skripsi.