Forum Sains Indonesia




*
Selamat datang, Pengunjung. Silahkan masuk atau mendaftar. Apakah anda lupa aktivasi email?
Mei 26, 2012, 12:15:34 PM

Masuk dengan nama pengguna, kata sandi dan lama sesi

Artikel Sains

Aku Cinta ForSa

  ForSa on FB  ForSa on Twitter

Pranala Luar

ShoutBox!

Last 10 Shouts:

 

fajri

Mei 24, 2012, 09:40:03 PM
numpang liat_liat dulu,, kexnya menarik bnget sama masalah mikon.. ! :D
 

haman11

Mei 24, 2012, 08:11:34 AM
ada yg tauproses daur ulang urin pada cicak gk ? ;)
 

GhostInMachine

Mei 23, 2012, 03:52:17 PM
kk mau tanya cara upload Tulisan dong??
 

army.fice

Mei 23, 2012, 12:22:47 AM
sepi banget sih :(
 

lustforscience

Mei 22, 2012, 08:26:02 PM
amin
 

exile_rstd

Mei 22, 2012, 08:24:55 PM
offline....
good night all  ;)
 

exile_rstd

Mei 22, 2012, 08:23:08 PM
iyaaaa jumat saya mau ujian kenaikan kelas. doain ya om Farabi, semoga ujiannya lancar dan dpt nilai memuaskan  :D
 

Farabi

Mei 22, 2012, 08:20:37 PM
KMana aja non? Sibuk belajar?
 

exile_rstd

Mei 22, 2012, 07:44:23 PM
argh lama ga buka forsa, comment di beberapa thread jd membingungkan saya. apa karena udh lama ga asah ya...
 

N E R R O

Mei 20, 2012, 07:41:57 PM
udah lama gak mampi ke forsa, sdh banyak berubah

Show 50 latest

Penulis Topik: Nazar dan Tim Pengacaranya...  (Dibaca 773 kali)

0 Anggota dan 1 Pengunjung sedang melihat topik ini.

Offline syx

  • Global Moderator
  • Profesor
  • *****
  • Tulisan: 4439
  • IQ: 338
  • Gender: Pria
    • Lihat Profil
Nazar dan Tim Pengacaranya...
« pada: Oktober 01, 2011, 08:42:25 AM »
Menjelang sidang, Nazar memperkuat kubu kuasa hukumnya dengan total lima pengacara. Selain Kaligis dan timnya, Nazar merekrut Elza Syarif, Otto Hasibuan, Hotman Paris Hutapea, dan Rufinus Hotmolana Hutauruk. (Tempo, 1 Okt 2011)

tim pengacara bintang... nilai transfer tidak diketahui pasti.  :P

Offline Im

  • Asisten Dosen
  • ***
  • Tulisan: 66
  • IQ: 18
    • Lihat Profil
Re: Nazar dan Tim Pengacaranya...
« Jawab #1 pada: Oktober 01, 2011, 08:49:00 AM »
Para Bintang Ada Kemungkinan Di reshuffle Ngk Ya ?
Siapa Berikutnya yang masuk dalam Transfer List-nya nazarudin ...

Offline Monox D. I-Fly

  • Profesor
  • *****
  • Tulisan: 619
  • IQ: 22
  • Gender: Pria
  • "The Mark of Lone Wolf" by Kamietsu
    • Lihat Profil
Re: Nazar dan Tim Pengacaranya...
« Jawab #2 pada: November 16, 2011, 02:38:21 PM »
Sigh... Sebenarnya, apakah pengacara itu benar2 berfungsi untuk membela kebenaran?  :(
Buat yang suka manga One Piece gabung di sini:
www.iopc.us

Offline Fariz Abdullah

  • Profesor
  • *****
  • Tulisan: 502
  • IQ: 16
    • Lihat Profil
Re: Nazar dan Tim Pengacaranya...
« Jawab #3 pada: November 16, 2011, 03:33:56 PM »
Dlm hati mereka, mana kita tahu..motifnya apa? Jika mereka profesional, maka kata yg lbh tepat adalah: menegakkan hukum..Ada kode etik Pengacara..Org yg tertangkap basah membunuh (bukti sangat kuat) pun, hrs didampingi Pengacara, tdk bisa langsung dihukum..Tp mmg ada istilah Pengacara Hitam..Bahkan "Devil Advocate"..Sekuat apa pun pengacara Nazaruddin, semoga keadilan bisa ditegakkan..& rasa keadilan masyarakat bisa dipenuhi..(ah, tapi keadilan bisa 'dibeli' dgn uang korupsi?..rasa keadilan?..tahu ah..)
DOUBT EVERYTHING AND FIND YOUR OWN LIGHT

Offline syx

  • Global Moderator
  • Profesor
  • *****
  • Tulisan: 4439
  • IQ: 338
  • Gender: Pria
    • Lihat Profil
Re: Nazar dan Tim Pengacaranya...
« Jawab #4 pada: November 17, 2011, 07:28:27 AM »
kaligis kabarnya keluar dari tim. alasannya sih males karena terlalu banyak konspirasi.

Offline Monox D. I-Fly

  • Profesor
  • *****
  • Tulisan: 619
  • IQ: 22
  • Gender: Pria
  • "The Mark of Lone Wolf" by Kamietsu
    • Lihat Profil
Re: Nazar dan Tim Pengacaranya...
« Jawab #5 pada: November 21, 2011, 04:32:59 PM »
Dlm hati mereka, mana kita tahu..motifnya apa? Jika mereka profesional, maka kata yg lbh tepat adalah: menegakkan hukum..Ada kode etik Pengacara..Org yg tertangkap basah membunuh (bukti sangat kuat) pun, hrs didampingi Pengacara, tdk bisa langsung dihukum..Tp mmg ada istilah Pengacara Hitam..Bahkan "Devil Advocate"..Sekuat apa pun pengacara Nazaruddin, semoga keadilan bisa ditegakkan..& rasa keadilan masyarakat bisa dipenuhi..(ah, tapi keadilan bisa 'dibeli' dgn uang korupsi?..rasa keadilan?..tahu ah..)

Lah, kalo' gini caranya, "membela pembunuh" menjadi semacam "fardhu kifayah" dong di dunia hukum? Artinya paling tidak salah satu dari pengacara2 itu jadi punya kewajiban membela orang yg jelas2 bersalah?

Offline Fariz Abdullah

  • Profesor
  • *****
  • Tulisan: 502
  • IQ: 16
    • Lihat Profil
Re: Nazar dan Tim Pengacaranya...
« Jawab #6 pada: November 21, 2011, 04:49:58 PM »
Di mata hukum, seseorang tdk bisa dibilang bersalah, sebelum ada keputusan pengadilan yang inkraach..Si pembunuh bersalah belum tentu benar2 "bersalah"..Ada sisi2 meringankan..Misalnya tidak sengaja, terpaksa,membela diri, gangguan kejiwaan dll..Di sinilah fungsi Pengacara..Tapi tetap ada kode etiknya..Dia tidak boleh memanipulasi bukti misalnya..

Offline Monox D. I-Fly

  • Profesor
  • *****
  • Tulisan: 619
  • IQ: 22
  • Gender: Pria
  • "The Mark of Lone Wolf" by Kamietsu
    • Lihat Profil
Re: Nazar dan Tim Pengacaranya...
« Jawab #7 pada: November 24, 2011, 08:47:09 AM »
Di mata hukum, seseorang tdk bisa dibilang bersalah, sebelum ada keputusan pengadilan yang inkraach..Si pembunuh bersalah belum tentu benar2 "bersalah"..Ada sisi2 meringankan..Misalnya tidak sengaja, terpaksa,membela diri, gangguan kejiwaan dll..Di sinilah fungsi Pengacara..Tapi tetap ada kode etiknya..Dia tidak boleh memanipulasi bukti misalnya..

And what does inkraach mean?  ???

Offline Fariz Abdullah

  • Profesor
  • *****
  • Tulisan: 502
  • IQ: 16
    • Lihat Profil
Re: Nazar dan Tim Pengacaranya...
« Jawab #8 pada: November 24, 2011, 10:12:40 AM »
Maaf salah eja..Yang benar inkracht, bahasa Belanda yang berarti berkekuatan hukum tetap..

Offline mhyworld

  • Profesor
  • *****
  • Tulisan: 1104
  • IQ: 31
  • Gender: Pria
  • .start with the end in mind.
    • Lihat Profil
Re:Nazar dan Tim Pengacaranya...
« Jawab #9 pada: Desember 25, 2011, 11:39:04 PM »
Maaf salah eja..Yang benar inkracht, bahasa Belanda yang berarti berkekuatan hukum tetap..
Kalau vonis sudah dijatuhkan, tapi terdakwa mengajukan banding, apakah vonis itu masih inkracht? atau harus menunggu hasil banding?
Bagaimana kalau sampai kasasi, atau PK?
you may say I'm a dreamer, but I'm not the only one.

 

Copyright © 2006-2011 Forum Sains Indonesia