ForSa punya logo baru!! Ada komen?
0 Anggota dan 1 Pengunjung sedang melihat topik ini.
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/kuhp/asiamaya_kuhp_penal_code_pelanggaran_kesusilaan.htm
Itu kebetulan yang terakhir. Coba ikuti perkembanganya dari draft pertama di tahun 2006, draft ke dua di tahun 2008. Isinya beda jauh dari yang terakhir itu. Untung di versi terakhir cuma dibatasi sebatas ketelanjangan, bukan "membangkitkan gairah" seperti di versi-versi sebelumnya. Belum lagi ada batasan-batasan terhadap seni dan budaya.
Aku setuju setuju aja RUU disahkan,..Tapi bagaimana nasib penduduk yang di daerah pedalaman kayak Papua,,..Terus,.. wisata di Bali,..Gimana kabarnya ntar,..
saya sih setuju aja dengan rencana itu. tapi sebenarnya langkah itu efektif apa nggak? atau karena banyaknya tindak pelecehan yang berdalih "saya melakukannya karena tidak tahan setelah melihat joget inul..."