Selamat datang di ForSa! Forum diskusi seputar sains, teknologi dan pendidikan Indonesia.

Welcome to Forum Sains Indonesia. Please login or sign up.

Desember 06, 2024, 06:48:06 AM

Login with username, password and session length

Topik Baru

Artikel Sains

Anggota
Stats
  • Total Tulisan: 139,653
  • Total Topik: 10,405
  • Online today: 47
  • Online ever: 1,582
  • (Desember 22, 2022, 06:39:12 AM)
Pengguna Online
Users: 0
Guests: 50
Total: 50

Aku Cinta ForSa

ForSa on FB ForSa on Twitter

Allah memberi rezeki

Dimulai oleh sayang, April 03, 2010, 08:32:07 AM

« sebelumnya - berikutnya »

0 Anggota dan 1 Pengunjung sedang melihat topik ini.

sayang

Kutip dari: sawung_codhot pada April 18, 2010, 04:50:46 PM
Kutip dari: sayang pada April 18, 2010, 09:24:26 AM
Saya tahu rukun islam itu ada lima dan rukun iman ada anam . dan saya akui ... semuanya adalah pokok kepercayaan muslim secara keseluruhan tidak berbeda apapun alirannya...tapi yang saya kelirunya mengapa dalam agama islam ada aliran yang berbeda dan menyalahkan satu sama lain , tak ubah pati pulitik . ?
Oke sekarang berarti masalah pokok keyakinan anda sudah pahami KITA TIDAK ADA PERBEDAAN.. ;D
Aliran yang berbeda disebabkan karena pemikiran-pemikiran yang berbeda yang tergantung dari keadaan lingkungan masing-masing. Contoh sederhana, dalam Qur'an disebutkan bahwa salah satu yang berhak menerima zakat adalah Faqir dan Miskin, nah klasifikasi seseorang disebut faqir di daerah pedesaan akan berbeda dengan orang di daerah perindustrian.

Kalau di daerah industri orang disebut faqir karena pendapatan per kapita rata-rata dibawah standart, maka kalau didaerah pedesaan akan lain lagi, sebab sekalipun tak ada uang namun mereka punya bahan makanan hasil pertanian, nah lain lagi cara menilainya.

Dari sini berbedalah panitianya dalam mengutip zakat atau memberikannya pada yang berhak. Mudah dimengerti kan bagaimana munculnya perbedaan. Masalah menyalahkan atau membenarkan orang lain, itu masalah ego manusia, belum tentu juga pendapatnya benar jika telah diuji. Sementara dalam islam ada perbedaan-perbedaan yang diputuskan dalam Jumhur Ulama, atau kesepakatan ulama, supaya umat tidak repot-repot lagi memutuskan.
tentang zakat ini , saya masih keliru , kalau di katakan zakat itu untuk memberi kepada faqir miskin , tapi mengapa zakat fitrah di wajib juga mengeluarkan zakat ? sedang mareka faqir miskin ?

berbeda dengan cukai yang di kutip oleh pemrintah ? pamrintah di mana2 pun mareka tidak mengutip kepada orang2 faqir miskin ... bahkan cukai yang di kutip oleh pamrintah itu untuk membantu faqir miskin ,dan untuk kemudahan umum ..

memang berbeda jauh hokum2 Tuhan islam dengan hokum2 Tuhan pamrintah . karena hokum2 Tuhan pamrintah tidak membembankan terhadap orang2 susah , sedang hokum2 Tuhan islam , untuk bertambah orang susah bertambah susah , contuhnya zakat fitrah . dan cuntuh yang lain , tentang membayar harga surat nikah . bagi parampuan yang mempunyai ibu bapa , harga surat nikahnya hanya 500 bat . sedang parampuan yang tidak ada ibu bapa harga nikahnya 5,000 bat . wang sebanyak 5,000 bat , kalau di sini , lebih daripada  cukut sepasang suami istri itu makan sebulan ...sedang harga surat nikah dari pamrintah hanya 10 bat ,

apakah parampuan yang tidak punya ibu bapa itu termasuk orang2 kaya ? dan parampuan yang mempunyai ibu bapa itu termasuk orang2 miskin ?
Kutip dari: sawung_codhot pada April 18, 2010, 04:50:46 PM
Sudah saya tanggapi di tret anda yang Tuhan lelaki... :kribo:
itu bukan kepercayaan saya , saya hanya menceritakan tantang orang yang percaya bahwa tuhan itu berada di langit atas arasy . kalau kepercayaan bagini tentunya tuhan itu bertepat dan bertubuh , dan kalau tuhan itu bertepat dan bertubuh tentunya lelaki atau parempuan atau pun pundang/tidak lelaki tidak parempuan...

dan ada orang percaya bahwa tuhan itu tidak bertepat dan tidak bertubuh , kalau kepercayaan bagini tentunya tuhan itu tidak ada , hanya adanya nama dan sifat2nya saja sedang dirinya atau zatnya tidak ada ..

sawung_codhot

Kutip dari: sayang pada April 19, 2010, 09:08:37 AM
tentang zakat ini , saya masih keliru , kalau di katakan zakat itu untuk memberi kepada faqir miskin , tapi mengapa zakat fitrah di wajib juga mengeluarkan zakat ? sedang mareka faqir miskin ?
Siapa yang mewajibkan mengutip zakat apapun dari faqir miskin?

Kutip dari: sayang pada April 19, 2010, 09:08:37 AM
berbeda dengan cukai yang di kutip oleh pemrintah ? pamrintah di mana2 pun mareka tidak mengutip kepada orang2 faqir miskin ... bahkan cukai yang di kutip oleh pamrintah itu untuk membantu faqir miskin ,dan untuk kemudahan umum ..

memang berbeda jauh hokum2 Tuhan islam dengan hokum2 Tuhan pamrintah . karena hokum2 Tuhan pamrintah tidak membembankan terhadap orang2 susah , sedang hokum2 Tuhan islam , untuk bertambah orang susah bertambah susah , contuhnya zakat fitrah . dan cuntuh yang lain , tentang membayar harga surat nikah . bagi parampuan yang mempunyai ibu bapa , harga surat nikahnya hanya 500 bat . sedang parampuan yang tidak ada ibu bapa harga nikahnya 5,000 bat . wang sebanyak 5,000 bat , kalau di sini , lebih daripada  cukut sepasang suami istri itu makan sebulan ...sedang harga surat nikah dari pamrintah hanya 10 bat ,
Dalam agama hanya ada akad nikah dan walimah nikah, siapa yang suruh urus surat nikah? pemerintah atau agama? silahkan cari di AlQur'an atau hadits bahwa harga surat nikah memang segitu itu apalagi dibedakan ada ibu bapa atau tidak, silahkan dicari... jangan karena ketidak tahuan anda lalu agama yang salah, maka anda tidak akan pernah belajar karena menurut anda pendapat dan penilaian anda sudah benar padahal nampaknya salah kaprah...  ;D Mengajilah dengan baik, berdoalah...

Kutip dari: sayang pada April 19, 2010, 09:08:37 AM
itu bukan kepercayaan saya , saya hanya menceritakan tantang orang yang percaya bahwa tuhan itu berada di langit atas arasy . kalau kepercayaan bagini tentunya tuhan itu bertepat dan bertubuh , dan kalau tuhan itu bertepat dan bertubuh tentunya lelaki atau parempuan atau pun pundang/tidak lelaki tidak parempuan...

dan ada orang percaya bahwa tuhan itu tidak bertepat dan tidak bertubuh , kalau kepercayaan bagini tentunya tuhan itu tidak ada , hanya adanya nama dan sifat2nya saja sedang dirinya atau zatnya tidak ada ..

Yup... sudah saya bahas... Agama tidak mengajarkan Tuhan berwujud gimana, namun yang pasti Ia Esa... Tidak ada yang menyamai. :kribo:

sayang

#32
Kutip dari: sawung_codhot pada April 19, 2010, 11:03:13 AM
Kutip dari: sayang pada April 19, 2010, 09:08:37 AM
tentang zakat ini , saya masih keliru , kalau di katakan zakat itu untuk memberi kepada faqir miskin , tapi mengapa zakat fitrah di wajib juga mengeluarkan zakat ? sedang mareka faqir miskin ?
Siapa yang mewajibkan mengutip zakat apapun dari faqir miskin?
ahli agama islam , cuntuhnya zakat fitrah setiap tahun selepas puasa sebulan ramadan .. apakah di sana tidak ada zakat fitrah ?
Kutip dari: sawung_codhot pada April 19, 2010, 11:03:13 AM
Kutip dari: sayang pada April 19, 2010, 09:08:37 AM
berbeda dengan cukai yang di kutip oleh pemrintah ? pamrintah di mana2 pun mareka tidak mengutip kepada orang2 faqir miskin ... bahkan cukai yang di kutip oleh pamrintah itu untuk membantu faqir miskin ,dan untuk kemudahan umum ..

memang berbeda jauh hokum2 Tuhan islam dengan hokum2 Tuhan pamrintah . karena hokum2 Tuhan pamrintah tidak membembankan terhadap orang2 susah , sedang hokum2 Tuhan islam , untuk bertambah orang susah bertambah susah , contuhnya zakat fitrah . dan cuntuh yang lain , tentang membayar harga surat nikah . bagi parampuan yang mempunyai ibu bapa , harga surat nikahnya hanya 500 bat . sedang parampuan yang tidak ada ibu bapa harga nikahnya 5,000 bat . wang sebanyak 5,000 bat , kalau di sini , lebih daripada  cukut sepasang suami istri itu makan sebulan ...sedang harga surat nikah dari pamrintah hanya 10 bat ,
Dalam agama hanya ada akad nikah dan walimah nikah, siapa yang suruh urus surat nikah?

pemerintah atau agama?
silahkan cari di AlQur'an atau hadits bahwa harga surat nikah memang segitu itu apalagi dibedakan ada ibu bapa atau tidak, silahkan dicari... jangan karena ketidak tahuan anda lalu agama yang salah, maka anda tidak akan pernah belajar karena menurut anda pendapat dan penilaian anda sudah benar padahal nampaknya salah kaprah...  ;D Mengajilah dengan baik, berdoalah...
ketua ahli agama islam . sebelum handak di nikahkan di wajib kaum lelaki dan kaum parampuan "obrum " di sana saya tidak tahu di sebut apa , mungkin di sebut khusus belajar tentang perkahwinan, walau pun si lelaki atau parampuan itu telah pun belajar sehingga ada sijilnya , dan setiap2 saorang masti bayar 100 bat untuk ambil surat akuan kata sudah "obrum" itu . dan kalau tidak ada surat pengakuan sudah obrum itu di waktu nikah masti bayar terlebih dulu 1,000 bat .sebelum di nikahkan ...

dan kalau orang malaysia datang kethainland untuk meninkah , bayar surat nikah itu tak kurang 5,000 bat , tak kira parampuan ada ibu bapa atau tidak ada ...
Kutip dari: sawung_codhot pada April 19, 2010, 11:03:13 AM
Kutip dari: sayang pada April 19, 2010, 09:08:37 AM
itu bukan kepercayaan saya , saya hanya menceritakan tantang orang yang percaya bahwa tuhan itu berada di langit atas arasy . kalau kepercayaan bagini tentunya tuhan itu bertepat dan bertubuh , dan kalau tuhan itu bertepat dan bertubuh tentunya lelaki atau parempuan atau pun pundang/tidak lelaki tidak parempuan...

dan ada orang percaya bahwa tuhan itu tidak bertepat dan tidak bertubuh , kalau kepercayaan bagini tentunya tuhan itu tidak ada , hanya adanya nama dan sifat2nya saja sedang dirinya atau zatnya tidak ada ..

Yup... sudah saya bahas... Agama tidak mengajarkan Tuhan berwujud gimana, namun yang pasti Ia Esa... Tidak ada yang menyamai. :kribo:

sawung_codhot

Kutip dari: sayang pada April 19, 2010, 02:33:07 PM
ahli agama islam , cuntuhnya zakat fitrah setiap tahun selepas puasa sebulan ramadan .. apakah di sana tidak ada zakat fitrah ?
Ahli agama islam mana yang begitu bodoh memungut zakat dari faqir miskin? lalu mau kemana diserahkan? anda pasti tidak memahami apa itu Muzaki dan mustahik...  ::) apalagi pembagian-pembagiannya... ada 8 pos yang diperintahkan. Dan faqir miskin adalah golongan penerimanya.

Kutip dari: sayang pada April 19, 2010, 02:33:07 PM
ketua ahli agama islam . sebelum handak di nikahkan di wajib kaum lelaki dan kaum parampuan "obrum " di sana saya tidak tahu di sebut apa , mungkin di sebut khusus belajar tentang perkahwinan, walau pun si lelaki atau parampuan itu telah pun belajar sehingga ada sijilnya , dan setiap2 saorang masti bayar 100 bat untuk ambil surat akuan kata sudah "obrum" itu . dan kalau tidak ada surat pengakuan sudah obrum itu di waktu nikah masti bayar terlebih dulu 100 bat .sebelum di nikahkan ...

dan kalau orang malaysia datang kethainland untuk meninkah , bayar surat nikah itu tak kurang 5,000 bat , tak kira parampuan ada ibu bapa atau tidak ada ...
Itu bukan aturan agama... itu kebijaksanaan pemerintah atau pengadilan agama.  :kribo:

sayang

Kutip dari: sawung_codhot pada April 19, 2010, 02:38:16 PM
Kutip dari: sayang pada April 19, 2010, 02:33:07 PM
ahli agama islam , cuntuhnya zakat fitrah setiap tahun selepas puasa sebulan ramadan .. apakah di sana tidak ada zakat fitrah ?
Ahli agama islam mana yang begitu bodoh memungut zakat dari faqir miskin? lalu mau kemana diserahkan? anda pasti tidak memahami apa itu Muzaki dan mustahik...  ::) apalagi pembagian-pembagiannya... ada 8 pos yang diperintahkan. Dan faqir miskin adalah golongan penerimanya.
saya pun tahu :
[9:60] Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1)orang-orang fakir, (2)orang-orang miskin,(3) pengurus-pengurus zakat, (4)para muallaf yang dibujuk hatinya, (5)untuk (memerdekakan) budak, (6)orang-orang yang berutang, (7)untuk jalan Allah dan (8)orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[pranala luar disembunyikan, sila masuk atau daftar.]

apakah di sana tidak di wajibkan zakat fitrah atas (1)orang-orang fakir, (2)orang-orang miskin,(3) pengurus-pengurus zakat, (4)para muallaf yang dibujuk hatinya, (5)untuk (memerdekakan) budak, (6)orang-orang yang berutang, (7)untuk jalan Allah dan (8)orang-orang yang sedang dalam perjalanan,???
karena mareka2 ini adalah orang2 yang hanya perima zakat , bukan pemberi zakat ???
Kutip dari: sawung_codhot pada April 19, 2010, 02:38:16 PM
Kutip dari: sayang pada April 19, 2010, 02:33:07 PM
ketua ahli agama islam . sebelum handak di nikahkan di wajib kaum lelaki dan kaum parampuan "obrum " di sana saya tidak tahu di sebut apa , mungkin di sebut khusus belajar tentang perkahwinan, walau pun si lelaki atau parampuan itu telah pun belajar sehingga ada sijilnya , dan setiap2 saorang masti bayar 100 bat untuk ambil surat akuan kata sudah "obrum" itu . dan kalau tidak ada surat pengakuan sudah obrum itu di waktu nikah masti bayar terlebih dulu 100 bat .sebelum di nikahkan ...

dan kalau orang malaysia datang kethainland untuk meninkah , bayar surat nikah itu tak kurang 5,000 bat , tak kira parampuan ada ibu bapa atau tidak ada ...
Itu bukan aturan agama... itu kebijaksanaan pemerintah atau pengadilan agama.  :kribo:
ooo...itu di katakan kebijaksanaan pengadilan agama , jadi bukan kebijasanaan Tuhan ...

sawung_codhot

Kutip dari: sayang pada April 20, 2010, 09:22:01 AM
saya pun tahu :
[9:60] Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1)orang-orang fakir, (2)orang-orang miskin,(3) pengurus-pengurus zakat, (4)para muallaf yang dibujuk hatinya, (5)untuk (memerdekakan) budak, (6)orang-orang yang berutang, (7)untuk jalan Allah dan (8)orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[pranala luar disembunyikan, sila masuk atau daftar.]

apakah di sana tidak di wajibkan zakat fitrah atas (1)orang-orang fakir, (2)orang-orang miskin,(3) pengurus-pengurus zakat, (4)para muallaf yang dibujuk hatinya, (5)untuk (memerdekakan) budak, (6)orang-orang yang berutang, (7)untuk jalan Allah dan (8)orang-orang yang sedang dalam perjalanan,???
karena mareka2 ini adalah orang2 yang hanya perima zakat , bukan pemberi zakat ???
hahahaha... saya geli membaca tulisan anda... itu hal sederhana, pikir aja sendiri... masa penerima juga di suruh mengeluarkan?  ;D

Kalau pos lainnya seperti mualaf, jumhur ulama sepakat bahwa 2-3 tahun kemudian mereka sudah tidak perlu di beri zakat, terutama yng kaya dari golongan mereka. Kalau baru masuk islam, meskipun kaya ia tetap diberi zakat. Begitu pula yang hutangnya udah lunas, maka disini zakat berfungsi meringankan beban seseorang, namun ini pun melihat sifat hutangnya, kalau dia berlbih atau boleh meng-angsur hutangnya maka ia tidak berhak menerima zakat.

Kutip dari: sayang pada April 20, 2010, 09:22:01 AM
ooo...itu di katakan kebijaksanaan pengadilan agama , jadi bukan kebijasanaan Tuhan ...
Lhah kan Tuhan hanya memerintahkan Akad nikah dan walimah nikah ... kalau ada kebijaksanaan manusia mendaftarkan pernikahan ya itu lain lagi...  ::) jangan dicampur adukkan bro

sayang

#36
Kutip dari: sawung_codhot pada April 20, 2010, 01:42:57 PM
Kutip dari: sayang pada April 20, 2010, 09:22:01 AM
saya pun tahu :
[9:60] Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1)orang-orang fakir, (2)orang-orang miskin,(3) pengurus-pengurus zakat, (4)para muallaf yang dibujuk hatinya, (5)untuk (memerdekakan) budak, (6)orang-orang yang berutang, (7)untuk jalan Allah dan (8)orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[pranala luar disembunyikan, sila masuk atau daftar.]

apakah di sana tidak di wajibkan zakat fitrah atas (1)orang-orang fakir, (2)orang-orang miskin,(3) pengurus-pengurus zakat, (4)para muallaf yang dibujuk hatinya, (5)untuk (memerdekakan) budak, (6)orang-orang yang berutang, (7)untuk jalan Allah dan (8)orang-orang yang sedang dalam perjalanan,???
karena mareka2 ini adalah orang2 yang hanya perima zakat , bukan pemberi zakat ???
hahahaha... saya geli membaca tulisan anda... itu hal sederhana, pikir aja sendiri... masa penerima juga di suruh mengeluarkan?  ;D

Kalau pos lainnya seperti mualaf, jumhur ulama sepakat bahwa 2-3 tahun kemudian mereka sudah tidak perlu di beri zakat, terutama yng kaya dari golongan mereka. Kalau baru masuk islam, meskipun kaya ia tetap diberi zakat. Begitu pula yang hutangnya udah lunas, maka disini zakat berfungsi meringankan beban seseorang, namun ini pun melihat sifat hutangnya, kalau dia berlbih atau boleh meng-angsur hutangnya maka ia tidak berhak menerima zakat.

Kutip dari: sayang pada April 20, 2010, 09:22:01 AM
ooo...itu di katakan kebijaksanaan pengadilan agama , jadi bukan kebijasanaan Tuhan ...
Lhah kan Tuhan hanya memerintahkan Akad nikah dan walimah nikah ... kalau ada kebijaksanaan manusia mendaftarkan pernikahan ya itu lain lagi...  ::) jangan dicampur adukkan bro
jadi hukum islam di sana dengan di sini berbeda yah tentang zakat fitrah . kalau ulamak2 islam di sini mewajibkan mengeluarkan zakat termasuk (1)orang-orang fakir, (2)orang-orang miskin,(3) pengurus-pengurus zakat, (4)para muallaf yang dibujuk hatinya, (5)untuk (memerdekakan) budak, (6)orang-orang yang berutang, (7)untuk jalan Allah dan (8)orang-orang yang sedang dalam perjalanan..

mana yang betul ni , di sini atau di sana .. ???
dengan hukum2 islam yang berbeda inilah yang saya bertambah keliru ...
apakah Tuhan mengadakan hukum2nya berbeda di satu daerah dengan daerah yang lain . ???
atau apakah Tuhan memrintah ulamak2 mengadakan hukum2nya berbeda , sepaya umat islam berpuak2 sehingga satu masjid dua imam atau dua guru yang berbeda ???
apakah Tuhan suka manusia berpuak2nya sebagaimana umat islam ini ???

sawung_codhot

Kutip dari: sayang pada April 20, 2010, 10:46:18 PM
jadi hukum islam di sana dengan di sini berbeda yah tentang zakat fitrah . kalau ulamak2 islam di sini mewajibkan mengeluarkan zakat termasuk (1)orang-orang fakir, (2)orang-orang miskin,(3) pengurus-pengurus zakat, (4)para muallaf yang dibujuk hatinya, (5)untuk (memerdekakan) budak, (6)orang-orang yang berutang, (7)untuk jalan Allah dan (8)orang-orang yang sedang dalam perjalanan..
Saya tidak yakin begitu... mungkin anda yang kurang tahu mengenai amil zakat... logikanya mereka dipungut zakat untuk diberikan pada mereka juga;D ;D ;D
Sayang saya tidak tahu kebenaran masalah ini karena jauh... namun teman-teman saya yang di thailand nggak pernah cerita seperti ini...  ;D

Kutip dari: sayang pada April 20, 2010, 10:46:18 PM
mana yang betul ni , di sini atau di sana .. ???
dengan hukum2 islam yang berbeda inilah yang saya bertambah keliru ...
apakah Tuhan mengadakan hukum2nya berbeda di satu daerah dengan daerah yang lain . ???
atau apakah Tuhan memrintah ulamak2 mengadakan hukum2nya berbeda , sepaya umat islam berpuak2 sehingga satu masjid dua imam atau dua guru yang berbeda ???
apakah Tuhan suka manusia berpuak2nya sebagaimana umat islam ini ???
Belum tentu juga pandangan anda masalah ini benar... jika itu terjadi, ada organisasi islam internasional yang akan menegur.  ;D

sayang

Kutip dari: sawung_codhot pada April 20, 2010, 11:38:47 PM
Kutip dari: sayang pada April 20, 2010, 10:46:18 PM
jadi hukum islam di sana dengan di sini berbeda yah tentang zakat fitrah . kalau ulamak2 islam di sini mewajibkan mengeluarkan zakat termasuk (1)orang-orang fakir, (2)orang-orang miskin,(3) pengurus-pengurus zakat, (4)para muallaf yang dibujuk hatinya, (5)untuk (memerdekakan) budak, (6)orang-orang yang berutang, (7)untuk jalan Allah dan (8)orang-orang yang sedang dalam perjalanan..
Saya tidak yakin begitu... mungkin anda yang kurang tahu mengenai amil zakat... logikanya mereka dipungut zakat untuk diberikan pada mereka juga;D ;D ;D
Sayang saya tidak tahu kebenaran masalah ini karena jauh... namun teman-teman saya yang di thailand nggak pernah cerita seperti ini...  ;D
memang tidak ada yang mencertikan seperti itu , dulu saya pun seperti mareka juga , tetapi setelah saya keliru tentang agama islam ini lalu saya mengujungi forum2 di indo ,( karena saya pikir di sana memang banyak agama tentu ada yang membantah tentang kebenaran agama islam terutamanya kitab suci quran ) , maka ternyata ada yang membantahnya , dan yang membantah ada buktinya kuat sedang yagn membelanya buktinya lemah . :kribo:
Kutip dari: sawung_codhot pada April 20, 2010, 11:38:47 PM
Kutip dari: sayang pada April 20, 2010, 10:46:18 PM
mana yang betul ni , di sini atau di sana .. ???
dengan hukum2 islam yang berbeda inilah yang saya bertambah keliru ...
apakah Tuhan mengadakan hukum2nya berbeda di satu daerah dengan daerah yang lain . ???
atau apakah Tuhan memrintah ulamak2 mengadakan hukum2nya berbeda , sepaya umat islam berpuak2 sehingga satu masjid dua imam atau dua guru yang berbeda ???
apakah Tuhan suka manusia berpuak2nya sebagaimana umat islam ini ???
Belum tentu juga pandangan anda masalah ini benar... jika itu terjadi, ada organisasi islam internasional yang akan menegur.  ;D
saya tidak kata , pahaman sayalah yang benar .. cuma saya kesini hanya handak cari kebenaran tentang agama islam adalah agama yang paling baik ... tetapi apabila saya memperhatikan di forum2 yang seperti ini , bagi saya agama selain islam lah yang baik karena mareka tidak ada paksaan sebagaimana islam ...  ;D

sawung_codhot

Kutip dari: sayang pada April 21, 2010, 08:27:30 AM
memang tidak ada yang mencertikan seperti itu , dulu saya pun seperti mareka juga , tetapi setelah saya keliru tentang agama islam ini lalu saya mengujungi forum2 di indo ,( karena saya pikir di sana memang banyak agama tentu ada yang membantah tentang kebenaran agama islam terutamanya kitab suci quran ) , maka ternyata ada yang membantahnya , dan yang membantah ada buktinya kuat sedang yagn membelanya buktinya lemah . :kribo:
Silahkan tampilkan disini... Insyaa Allah saya siap...  ;D sejauh ini yang tampil adalah ketidak tahuan anda sendiri pada agama ini.

Kutip dari: sayang pada April 21, 2010, 08:27:30 AM
Saya tidak kata , pahaman sayalah yang benar .. cuma saya kesini hanya handak cari kebenaran tentang agama islam adalah agama yang paling baik ... tetapi apabila saya memperhatikan di forum2 yang seperti ini , bagi saya agama selain islam lah yang baik karena mareka tidak ada paksaan sebagaimana islam ...  ;D
Dimana dalam islam anda dipaksa? dalam hal apakah anda dipaksa? :kribo:

sayang

hadis bukari bagini :
‏أمرت أن أقاتل الناس حتى يقولوا لا إله إلا الله فمن قالها فقد عصم مني ماله ونفسه إلا بحقه وحسابه على الله
artinya : "saya di titah untuk memerangi manusia sampai mareka mengucapkan "tiada Tuhan malainkan Allah" maka siapa2 yang telah mengucapkannya bearti ia telah memelihara harta dan dirinya terhadap saya , kacewali menurut jalannya , sedang perhitungannya terserah kepada allah ta'ala "

terjemah oleh Mahyuddin Syaf
hadis tersebut lihat di sini :
[pranala luar disembunyikan, sila masuk atau daftar.]

sawung_codhot

Kutip dari: sayang pada April 21, 2010, 09:36:02 PM
hadis bukari bagini :
‏أمرت أن أقاتل الناس حتى يقولوا لا إله إلا الله فمن قالها فقد عصم مني ماله ونفسه إلا بحقه وحسابه على الله
artinya : "saya di titah untuk memerangi manusia sampai mareka mengucapkan "tiada Tuhan malainkan Allah" maka siapa2 yang telah mengucapkannya bearti ia telah memelihara harta dan dirinya terhadap saya , kacewali menurut jalannya , sedang perhitungannya terserah kepada allah ta'ala "

terjemah oleh Mahyuddin Syaf
hadis tersebut lihat di sini :
[pranala luar disembunyikan, sila masuk atau daftar.]
Hadts nya kenapa tidak lengkap? apa maksud anda?  :o anda tak bisa membaca arab?

Dari Ibnu 'Umar ra, sesungguhnya Rasulullah telah bersabda : "Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai ia mengucapkan laa ilaaha illallaah, menegakkan shalat dan mengeluarkan zakat. Barangsiapa telah MELAKUKAN nya, maka ia telah memelihara harta dan jiwanya dari aku kecuali karena alasan yang hak dan kelak perhitungannya terserah kepada Allah ta'ala". (HR. Bukhari dan Muslim)

Yang dimaksud oleh Hadits ini ialah kaum penyembah berhala dan kaum Musyrik Arab serta orang yang tidak beriman, bukan golongan Ahli kitab dan mereka yang mengakui ke-Esaan Allah. Untuk terpeliharanya orang-orang semacam itu tidak cukup dengan mengucapkan laa ilaaha illallaah saja, karena sebelumnya mereka sudah mengatakan kalimat tersebut semasa masih sebagai orang kafir dan hal itu sudah menjadi keimanannya.


Kalimat, Dan perhitungannya terserah kepada Allah" maksudnya ialah tentang hal-hal yang mereka rahasiakan atau mereka sembunyikan, bukan meninggalkan perbuatan-perbuatan lahiriah yang wajib. Demikian disebutkan oleh khathabi.

Khathabi berkata : Orang yang secara lahiriah menyatakan keislamannya, sedang hatinya menyimpan kekafiran, secara formal keislamannya diterima" ini adalah pendapat sebagian besar ulama. Imam Malik berkata : "Tobat orang yang secara lahiriah menyatakan keislaman tetapi
menyimpan kekafiran dalam hatinya (zindiq) tidak diterima" ini juga merupakan pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad.

( Ringkasan Syarah Arba'in An-Nawawi - Syaikh Shalih Alu Syaikh Hafizhohulloh ).

Hadits ini berlaku di jaman Rasul.SAW dan dimana negara dipimpin oleh syariat Islam, maka sesuai ketentuan AlQur'an maka " MASUK ISLAM LAH SECARA KAAFAH ( MENYELURUH ) " artinya menyembah Allah dan menjalankan syariat nabi-Nya.