Gunakan MimeTex/LaTex untuk menulis simbol dan persamaan matematika.

Welcome to Forum Sains Indonesia. Please login or sign up.

Desember 07, 2024, 02:18:54 PM

Login with username, password and session length

Topik Baru

Artikel Sains

Anggota
Stats
  • Total Tulisan: 139,653
  • Total Topik: 10,405
  • Online today: 54
  • Online ever: 1,582
  • (Desember 22, 2022, 06:39:12 AM)
Pengguna Online
Users: 0
Guests: 39
Total: 39

Aku Cinta ForSa

ForSa on FB ForSa on Twitter

Apa Itu Kafir (Menurut Islam)?

Dimulai oleh biobio, April 24, 2009, 06:29:51 AM

« sebelumnya - berikutnya »

0 Anggota dan 1 Pengunjung sedang melihat topik ini.

h4ry

_Don't Be Affraid_

utusan langit

jika ada kafir yang dilarang untuk diperangi,
maka jika seorang muslim menyerang duluan, maka muslim itu dapat dikatakan bersalah!

h4ry

_Don't Be Affraid_

skuler

@ h4ry : lu pertanyaannya cendrung ngasal... padahal tanpa ditanyakan juga anda bisa tau jawabannya... search di gugel jg banyak referensi tentang islam.. klo emang anda niat blajar, tolong perbaiki cara diskusi anda... (ini saran saya, terserah mau anda lakukan ato tdk)

@ utusan langit: klo ptanyaannya si h4ry ga bebobot, suru dia ke link ini saja: [pranala luar disembunyikan, sila masuk atau daftar.]
"Who controls the present now controls the past. Who controls the past now controls the future."-- RATM, 1999.

h4ry

wah maaf kalau kurang berbobot , ,saya cuma mau tau yang bener ja soalnya bnyak pendapat-pendapat dari teman saiia yang menurut saiia aneh ,

apa salah menanyakan hal sepele terlebih dahulu ?
_Don't Be Affraid_

skuler

he666x... kalo sampe anda ikut skripsi ama dosen pembimbing saya, bakal mampus sampean di maki2 bliau....

@ h4ry: makanya saya gaperna belajar bilangan matematika kompleks ama tukang becak yg, bahkan, ga ngerti bahasa indonesia... saya hanya blajar dari orang2 yg mnurut saya layak mengajari saya...

teman2 anda apakah seorang lulusan universitas al azhar di mesir? apakah dia sering baca literatur islam? tolong anda tanyakan hal tsbut kpd teman anda...dan smoga anda dapat memilah2 (memakai logika) mana info yg baik dan mana yg noise...
"Who controls the present now controls the past. Who controls the past now controls the future."-- RATM, 1999.

h4ry

hohoh untungya ga ikut  ;D ;D ;D ,

wah kurang tau tuh , , ,makanya saya kan bukan agama itu ,mkanya saya ingin tahu,
_Don't Be Affraid_

skuler

saya klo emang niat blajar sesuatu, bakalan niat banget ga tanggung2... jadi smua sumber pustaka bakal saya cari n kalo bisa blajar dari profesornya yg tenar2... moga2 metoda yg saya pakai ini bisa anda pakai jg... ini metoda beneran sangat bagus buat saya...
"Who controls the present now controls the past. Who controls the past now controls the future."-- RATM, 1999.

h4ry

Gini yah , ,saiia cuma mau tau yang bner tuh yang mna ,soalnya bnyak pandangan negatif terhadap agam tersebut , ,makanya saiia cuma mau melihat kebenaran  ;D ;D
_Don't Be Affraid_

biobio

@hary=yang mutu dikit postingnya plis....^^
"The pen is mightier than the sword"

skuler

@ bio2x: ah kau.. macem bermutu aja pun postinganmu... wkwkwkwk....
"Who controls the present now controls the past. Who controls the past now controls the future."-- RATM, 1999.

Sky

@h4ry
Kutip dari: h4ry pada April 28, 2009, 03:35:10 PM
saiia cuma mau tau yang bner tuh yang mna
Penjelasannya mas skuler udah sangat jelas,lho.
Silahkan dipraktekkan kalo emang mau tau yang benernya.
he...

Kafir dzimi tuh kayaknya pernah dengar dimana gitu.
Aduh, buntu nih...
Kalo link-link ke tempat yang menerangkan hal itu, ada yang tau ga ya?
Tapi yang sumbernya bisa dipercaya.
temen-temen ada yang tau ga?

Cyclops

KutipKafir dzimi tuh kayaknya pernah dengar dimana gitu.
Kata zimmi berasal dari kata zimmah, yang bermakna aman atau janji. Ahlu zimmah berarti orang kafir yang mendapatkan keamanan dari pihak muslim. Juga dipahami sebagai orang yang telah mendapatkan janji dari umat Islam atas keamanan dirinya.

Dengan demikian, haram hukumnya bagi muslimin untuk mengganggu kafir zimmi, menyakiti, menzalimi atau mengurangi hak-haknya. Apalagi sampai membunuh mereka. Tentu sebuah perbuatan yang telah diharamkan secara mutlak dalam syariat Islam.

Dekat sekali dengan pengertian ahlu zimmah adalah ahlul-aman. Mereka adalah orang kafir yang mendapatkan perlindungan sementara dari umat Islam. Misalnya, mereka berasal dari kalangan kafir harbi, namun meminta izin untuk sementara waktu datang kepada umat Islam. Bedanya dengan ahlu zimmah adalah keamaan yang dijaminkan kepada mereka bersifat sementara dan dalam waktu tertentu saja. Di antara contohnya adalah juru runding dari pihak kafir harbi yang datang ke wilayah muslimin, di mana mereka akan mendapatkan jaminan keamanan atas diri dan hartanya, selama menjadi tamu di kalangan muslimin.

Hak-hak Ahli Zimmah

Di antara hak-hak yang harus didapat oleh ahli zimmah dari umat Islam adalah hal-hal berikut ini:

1. Hak untuk mendapatkan izin tinggal dan menjadi penduduk secara resmi di dalam wilayah hukum Islam.

Di masa lalu seorang ahlu zimmah berhak untuk tetap bertahan di atas tanah yang menjadi miliknya yang sah. Tidak ada seorang pun yang berhak untuk mengusirnya dari tanahnya itu. Bahkan setingkat gubernur Mesir pun tidak punya hak. Padahal saat itu Gubernur Amr bin Al-Ash sedang melakukan proyek renovasi masjid, lantaran daya tampungnya yang semakin dibutuhkan. Kebetulan, proyek perluasan masjid itu harus mengenai lahan millik seorang ahli zimmah, maka gubernur menyediakan uang pengganti atas tanahnya. Namun di ahli zimmah bertahan dan tidak mau pindah. Akhirnya, dengan kekuasaan sebagai pemerintah, rumahnya digusur dan uangnya diberikan.

Ahli zimmah ini kemudian melapor kepada khalifah Umar ra, atasan langsung gubernur Amar bin Al-Ash. Segera saja Umar ra. memarahi bawahannya dan memerintahkannya untuk mengembalikan rumah dan tanah miliknya. Sebab hak-hak para ahli zimmah memang dijamin oleh umat Islam.

2. Jaminan keamananan atas nyawa mereka dan keluarga, baik dari ancaman orang Islam atau dari ancaman sesama orang kafir.

Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang menzalimi seorang mu'ahid (ahlu zimmah), atau mengurangi haknya, atau membebaninya di atas kemampuannya, atau mengambil darinya sesuatu di luar haknya, maka aku menjadi lawannya di hari kiamat." (HR Abu Daud)

3. Jaminan keamanan atas harta benda yang dimilikinya.

Pernah suatu ketika panglima Abu Ubaidah Ibnul Jarrah mengembalikan uang pajak kepada para ahli zimmah. Hal itu dilakukan lantaran negara merasa tidak mampu melindungi mereka dari serbuan tentara kafir dari negeri lain. Pengembalian pajak kepada rakyat ahli zimmah ini adalah sebuah catatan sejarah yang pertama kali. Sedemikian besar tanggung jawab pemerintah Islam dalam menjamin harta benda ahli zimmah, sehingga ketika negara tidak mampu memberikan kewajibannya, uang mereka pun dikembalikan.

4. Jaminan untuk melaksanakan agamanya di dalam wilayah negeri muslim.

Konsekuensi yang harus dijalankan muslimin dengan ahlu zimmah adalah memberikan kepada mereka jaminan untuk bebas melakukan kegiatan agamanya, sesuai dengan keyakinannya. Dilarang buat muslimin untuk memaksa, menyudutkan atau memerintahkan mereka masuk Islam, kecuali bila atas kesadaran mereka sendiri. Sebab Allah SWT telah mengharamkan pemaksaan untuk masuk agama Islam buat ahli zimmah.

Tidak ada paksaan dalam agama, sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS Al-Baqarah: 256)

Menarik untuk diperhatikan tentang kenyataan sejarah, yaitu tatkala pasukan muslimin mengalahkan negeri kafir dan masuk ke dalamnya, nyaris semua gereja, biara dan tempat ibadah milik penduduknya dibiarkan kokoh berdiri. Tidak ada satu pun yang dirusak apalagi dirobohkan. Bahkan hingga hari ini, di Mesir, Syiria dan negeri muslim lainnya, rumah-rumah ibadah itu masih tetap ada.

Bahkan bila ajaran agama mereka membolehkan minum khamar, tidak hak bagi muslimin untuk melarang mereka melakukannya. Atau makan daging babi, atau makan dan minum di siang hari bulan Ramadhan. Asalkan dengan syarat tidak dilakukan terang-terangan di hadapan umat Islam.

Berikut adalah sebuah petikan perjanjian yang ditulis para ahli zimmah terhadap pemerintah muslim, "Kami (ahli zimmah) tidak membunyikan lonceng kecuali dengan perlahan di dalam gereja, tidak menonjol-nonjolkan salib, tidak meninggikan suara kita saat sembahyang di dalam gereja, tidak memajang salib dan Al-Kitab di tengah komunitas muslim."

5. Jaminan untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Islam tidak mengharamkan umatnya bermuamalat dengan orang non muslim. Bahkan Rasulullah SAW masih saja menggadaikan pakaian perangnya kepada seorang yahudi serta berjual beli dengan mereka. Demikian juga dengan para shahabat, mereka akitf di pasar bersama-sama dengan non muslim dalam mencari rezeki.

6. Jaminan atas keamanan kehormatan dan harga diri mereka, baik yang terkait dengan nama baik, nasab, susila dan lainnya.

7. Jaminan dari berbagai macam ganggungan lainnya, baik yang berasal dari umat Islam atau pun dari orang kafir lainnya.

Wallahu a'lam bish-shawab

Cyclops

Pendapat dari Dr. Yusuf Qardhawi tentang definisi kafir, sbb:
Yang  layak  disebut   kafir   ialah   orang   yang   dengan
terang-terangan  tanpa  malu  menentang  dan  memusuhi agama
Islam, menganggap dirinya kafir dan bangga akan perbuatannya
yang terkutuk.

Bukan  orang-orang Islam yang tetap mengakui agamanya secara
lahir, walaupun dalamnya  buruk  dan  imannya  lemah,  tidak
konsisten  antara  perbuatan  dan ucapannya. Orang itu dalam
Islam dinamakan "munafik" hukumnya.

Di dunia dia tetap dinamakan (termasuk) orang Islam,  tetapi
di akhirat tempatnya di neraka pada tingkat yang terbawah.

Di  bawah  ini  kami  kemukakan  golongan (orang-orang) yang
layak disebut kafir tanpa diragukan lagi, yaitu:

1. Golongan Komunis atau Atheis, yang percaya pada suatu
   falsafah dan undang-undang, yang bertentangan dengan syariat
   dan hukum-hukum Islam. Mereka itu musuh agama, terutama
   agama Islam. Mereka beranggapan bahwa agama adalah candu
   bagi masyarakat.
   
2. Orang-orang atau golongan dari paham yang menamakan
   dirinya sekular, yang menolak secara terang-terangan pada
   agama Allah dan memerangi siapa saja yang berdakwah dan
   mengajak masyarakat untuk kembali pada syariat dan hukum
   Allah.
   
3. Orang-orang dari aliran kebatinan, misalnya golongan
   Duruz, Nasyiriah, Ismailiah dan lain-lainnya. Kebanyakan
   dari mereka itu berada di Suriah dan sekitarnya.

Al-Imam Ghazali pernah berkata:

"Pada lahirnya mereka  itu  bersifat  menolak  dan  batinnya
kufur."

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berkata:

"Mereka lebih kafir daripada orang-orang Yahudi dan Nasrani.
Karena sebagian besar mereka ingkar pada landasan Islam."

Seperti halnya mereka yang baru muncul di  masa  itu,  yaitu
yang  bernama  Bahaiah,  agama  baru  yang  berdiri sendiri.
Begitu juga golongan yang mendekatinya, yaitu Al-Qadiyaniah,
yang  beranggapan bahwa pemimpinnya adalah Nabi setelah Nabi
Muhammad saw
Wallahu'allam

biobio

Kutip dari: skuler pada April 28, 2009, 06:59:03 PM
@ bio2x: ah kau.. macem bermutu aja pun postinganmu... wkwkwkwk....
huahahahahahahahahaha,......jangan bocorin rahasia orang dongg....
ngejunk lagi neh...hahaha
"The pen is mightier than the sword"