Selamat datang di ForSa! Forum diskusi seputar sains, teknologi dan pendidikan Indonesia.

Welcome to Forum Sains Indonesia. Please login or sign up.

Maret 29, 2024, 03:03:05 PM

Login with username, password and session length

Topik Baru

Artikel Sains

Anggota
Stats
  • Total Tulisan: 139,653
  • Total Topik: 10,405
  • Online today: 207
  • Online ever: 1,582
  • (Desember 22, 2022, 06:39:12 AM)
Pengguna Online
Users: 0
Guests: 173
Total: 173

Aku Cinta ForSa

ForSa on FB ForSa on Twitter

FATWA MUI buat orang kesel ja sekarep udelnya zzzzzzzzzzzzz

Dimulai oleh h4ry, Oktober 06, 2009, 04:19:59 PM

« sebelumnya - berikutnya »

0 Anggota dan 1 Pengunjung sedang melihat topik ini.

milmi

Setuju dengan bung luth. Sebenarnya MUI Sumbar mengeluarkan fatwa ini berkenaan dengan batasan waktu evakuasi yang biasanya hanya 2 minggu setelah kejadian. Pada kasus pertama, yaitu jenazah yang terkubur bangunan, kalau tidak dipindahkan akan mengeluarkan bau busuk karena tidak ditimbun di tanah. Dan juga lokasi reruntuhan kan akan dibangun kembali. Sehinga MUI tidak sepakat kalau evakuasi dihentikan. Sedangkan pada kasus kedua, yaitu ketika jenazah tertimbun tanah, apabila evakuasi harus dihentikan karena secara prosedural SAR memang harus seperti itu, maka MUI Sumbar membolehkan (bukan melarang evakuasi) karena jenazah tidak akan mengeluarkan bau busuk karena sudah tertimbun tanah. Jadi saran saya, baca secara teliti sebelum berkomentar.
Silahkan baca artikel berikut:

Kutip dari: [pranala luar disembunyikan, sila masuk atau daftar.]Gempa Sumatera Barat: Evakuasi Dihentikan, Korban Tewas 1.117 Jiwa

Evakuasi akan dihentikan hari ini, dan korban yang hilang sudah dinyatakan meninggal.
Rabu, 14 Oktober 2009, 19:04 WIB

VIVAnews - Pemerintah Daerah Sumatera Barat menghentikan proses evakuasi korban hilang akibat gempa berkekuatan 7,6 Skala Richter. Data terakhir yang dikeluarkan Satkorlak Sumbar korban tewas berjumlah 1.117 jiwa.

Gubernur Sumatera Barat Gamawan Fauzi mengatakan, evakuasi akan dihentikan hari ini, dan korban yang hilang sudah dinyatakan meninggal. "Evakuasi tidak lagi dilakukan, korban hilang dinyatakan meninggal, kecuali bila ada keluarga korban yang melapor," kata Gamawan Fauzi, Rabu, 14 Oktober 2009 .

Sementara korban hilang di Kabupaten Pariaman berdasarkan data Satkorlak meninggal berjumlah 765 jiwa, di Kota Padang 315 orang, dan di Kabupaten Agam, tercatat 80 orang, Kota Pariaman 32 orang, Kabupaten Pesisir Selatan, 9 orang, dan Kota Solok 3 orang, dan Kabupaten Pasaman Barat 3 orang meninggal.

Sedangkan jumlah korban luka berat mencapai 1.214 orang dan korban terbesar berada di Padang Pariaman dengan 627 orang. Sedangkan jumlah korban yang mengalami luka ringan mencapai 1.688.

Kerusakan bangunan yang ditimbulkan akibat gempa ini mencapai ratusan ribu. Gempa mengakibatkan 135.299 unit rumah warga mengalami rusak berat; 65.306 rusak sedang; dan 78.591 rusak ringan.

Fasilitas pendidikan mengalami kerusakan sebanyak 2.163; 51 unit sarana kesehatan; 253 unit perkantoran; 178 titik ruas jalan; 21 unit jembatan. Selain itu, 132 irigasi mengalami rusak berat dan direncakan selesai diperbaiki 21 Oktober ini.

Gempa juga mengakibatkan 1.001 tempat ibadah dan 49 pasar rusak. Terkait upaya penghentian tanggap darurat, Gamawan dan tim penanganan bencana Sumbar akan bertolak besok pagi ke Jakarta untuk melapor pada presiden.

Laporan: Eri Naldi | Padang

Sekarang masuk akal kan fatwa MUI Sumbar tersebut untuk menjawab pertanyaan berikut: bagaimana secara agama (Islam) nasib jenazah yang masih hilang kalau hari Rabu 14 Oktober evakuasi dihentikan?