Gunakan MimeTex/LaTex untuk menulis simbol dan persamaan matematika.

Welcome to Forum Sains Indonesia. Please login or sign up.

Maret 28, 2024, 06:54:06 PM

Login with username, password and session length

Topik Baru

Artikel Sains

Anggota
Stats
  • Total Tulisan: 139,653
  • Total Topik: 10,405
  • Online today: 112
  • Online ever: 1,582
  • (Desember 22, 2022, 06:39:12 AM)
Pengguna Online
Users: 0
Guests: 137
Total: 137

Aku Cinta ForSa

ForSa on FB ForSa on Twitter

Hukum rejam sampai mati

Dimulai oleh sayang, Juni 02, 2010, 08:31:38 AM

« sebelumnya - berikutnya »

0 Anggota dan 1 Pengunjung sedang melihat topik ini.

sayang

Hukum rejam sampai mati
http://www.youtube.com/watch?v=u7QVGiNUVZ4
http://www.youtube.com/watch?v=EKo0c_7_ZbY&feature=related

Apakah hokum rejam ini Hokum dari TUHAN atau Hokum dari TUHAN MANUSIA ???

alvin pratama

Mogadishu adalah kota terbesar di afrika timur.
kalau tidak salah,rata2 penduduknya adalah pendatang dari daratan arab.
tapi bagaimapun,tindakan yang mereka lakukan itu bukanlah hal yang pantas untuk dilakukan.

kalau TS bertanya tentang hukum dari Tuhan atau manusia saya bingung mau jawab apa.
tapi silahkan anda jawab sendiri,
karena Islam bukan kewenangan saya.
dalam Kristen,Hukum Rajam pernah ada.
"Rajam berarti melempari orang lain dengan batu".
jaman raja2 Israel sampai jaman para rasul setelah Yesus juga ada.
tapi bagaimapun,untuk sekarang tidaklah pantas untuk dilakukan.
banyak pertimbangan yang harus di pikir ulang untuk melakukan hal itu.
bukan hanya dengan dasar agama saja,tapi perlunya dasar hukum suatu negara.

[move]"Apa yang tidak pernah dilihat oleh mata, dan tidak pernah didengar oleh telinga, dan yang tidak pernah timbul di dalam hati manusia: semua yang disediakan Allah untuk mereka yang mengasih

cronny

Video yg diatas, musti di edit tuh... Sejak kapan Megawati beragama hindu?
Masa bener Mega beragama hindu???
God made me an atheist. Who are you to question his wisdom?

soviet regarda

sepertinya rajam tidak manusiawi, barbar, biadab.
KutipVideo yg diatas, musti di edit tuh... Sejak kapan Megawati beragama hindu?
Masa bener Mega beragama hindu???
ah..hoax tu video..

sayang

#4
Kutip dari: alvin pratama pada Juni 02, 2010, 09:21:53 PM
Mogadishu adalah kota terbesar di afrika timur.
kalau tidak salah,rata2 penduduknya adalah pendatang dari daratan arab.
tapi bagaimapun,tindakan yang mereka lakukan itu bukanlah hal yang pantas untuk dilakukan.

kalau TS bertanya tentang hukum dari Tuhan atau manusia saya bingung mau jawab apa.
tapi silahkan anda jawab sendiri,
karena Islam bukan kewenangan saya.
dalam Kristen,Hukum Rajam pernah ada.
"Rajam berarti melempari orang lain dengan batu".
jaman raja2 Israel sampai jaman para rasul setelah Yesus juga ada.
tapi bagaimapun,untuk sekarang tidaklah pantas untuk dilakukan.
banyak pertimbangan yang harus di pikir ulang untuk melakukan hal itu.
bukan hanya dengan dasar agama saja,tapi perlunya dasar hukum suatu negara.
http://www.youtube.com/watch?v=u7QVGiNUVZ4&feature=player_embedded
Saya setuju dasar hokum suatu Negara . tapi hokum rejam sampai mati si penzina itu saya tidak setuju , karena hokum itu adalah amat kejam sekali bagi saya ...apakah tidak ada hokum lain selain hokum rejam sampai mati bagi panrzina itu ???

Bagitu juga hokum potung tangan si pancuri , walau si pancuri masti di hokum , apakah tidak ada hokum lain selain potung tangan si pancuri itu ???
http://www.youtube.com/watch?v=SmGoTY4TB2g

dan bagitu juga hokum bunuh si murtad . ini berarti hokum agama ini kejam dan ganas , masuk agama memang mudah , tetapi apabila handak keluarnya bunuh , hokum ini adalah hokum penggas , itu adalah pendapat saya . bagimana pula pendapat anda ?
http://www.youtube.com/watch?v=9V9ff6TDJFY

syx

Kutip dari: alvin pratama pada Juni 02, 2010, 09:21:53 PM
tapi silahkan anda jawab sendiri,
karena Islam bukan kewenangan saya.
dalam Kristen,Hukum Rajam pernah ada.
"Rajam berarti melempari orang lain dengan batu".
jaman raja2 Israel sampai jaman para rasul setelah Yesus juga ada.
tapi bagaimapun,untuk sekarang tidaklah pantas untuk dilakukan.
bung alvin, dalam kekristenan sudah tidak ada lagi hukum rajam karena sejak perjanjian baru penghukuman sudah praktis milik TUHAN dan hukum yang dipakai ada hukum kasih. artinya jika ada yang bersalah pada kita dan TUHAN yang kita lakukan adalah berdoa agar orang yang bersangkutan bisa disadarkan dari kesalahannya.
dalam perjanjian lama emang ada hukum rajam, lihat kitab bilangan tentang hukuman orang yang menista TUHAN. ini yang dipraktekkan kaum yahudi saat menghukum mati martir pertama, stefanus karena dianggap menghina TUHAN.

Pi-One

Megawati=Hindu adalah isu yang dihembuskan saat kampanye pemilihan Presiden, kalau gak salah di tahun 1999. Tapi itu juga menunjukkan apa yang disebut toleransi umat beragama sebenarnya masih amat tipis...

sayang

#7
[pranala luar disembunyikan, sila masuk atau daftar.]

Kepada binatang pun kita tak sanggub bunuh sebagaimana hukum islam tentang hukum rejam sampai mati si panzina ...

Apakah Tuhan Islam ini kejam .
Apakah tidak ada hukuman lain untuk cara2  membunuh si panzina itu selain rejam sampai mati ???

[pranala luar disembunyikan, sila masuk atau daftar.]

semut-ireng



Mungkin tulisan ini dapat memberikan pencerahan bagi kita semua terkait hukum rajam dalam Islam

Menurut Prof. Dr. Azyumardi, ( kini Rektor UIN Jakarta), Rajam hukum sampai mati ( stoning to death ) bagi pezina laki-laki dan perempuan yang sudah atau pernah menikah ( muhshan ) harus diakui merupakan hukum hudud, yang kontraversial, di kalangan ulama dan fuqaha. Terdapat perbedaan pendapat tentang hukum dasarnya ( dalil naql ), baik penetapan hukum rajam, maupun metode pelaksanaannya.

Dalam Al- Quran, tidak ada sebuah ayatpun yang memerintahkan, harus di rajam orang yang telah berzina, jika telah pernah nikah. Yang ada, dalam Al-Quran, hanyalah perintah cambuk, seratus kali. Dapat dilihat pada ayat yang artinya : " Perempuan yang berzina, dan laki-laki yang berzina, maka deralah keduanya, ( masing-masing ) seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka, disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman " (QS. Al-Nur ( 24 ) : 2).

Mengenai ayat lain yang ditafsirkan sebagian Ulama yang menggiring kaum penzina di rajam, yaitu : " Terhadap wanita yang mengerjakan perbuatan " fahisyah " (keji), hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu, yang menyaksikannya. Kemudian apabila empat saksi itu telah memberikan penyaksian, maka kurunglah ( wanita-wanita penzina itu ) dalam rumah sampai menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya " ( QS.al-Nisa' (4) :l5).

Dari kedua ayat tersebut diatas, ( S. Al-Nur 2 dan S. Al-Nisa l5 ), jelas sekali, tidak menggunakan kata rajam. Yang ada, hanya kata "dera seratus" dan mengurung di rumah sampai ajalnya datang, atau ada cara lain. Disamping itu, khusus surah Al-Nur l5 dengan kata " fahisyah " itu, ada dua tafsirnya. Pertama zina biasa, yang kedua, zina luar biasa, yaitu antara perempuan dengan perempuan ( homoseks ). Berarti, belum tentu zina biasa dan itupun hukumannya bukan rajam. Kemudian syarat yang lebih besar dalam persaksian, ada empat orang saksi mata melihat langsung secara transparan, ( maaf ), persis pedang dimasukkan ke dalam sarungnya. Apa mungkin hal ini terjadi bagi orang normal ?. Hampir mustahil. dapat disaksikan.

Hadis dha'if:
Yang digunakan oleh ulama yang cenderung " menghukum rajam " kaum penzina muhshsan ( yang sudah kawin), adalah hadis ahad ( dha'if ). Dari seorang perawi Ubadah bin Shamit saja. Katanya Nabi bersabda : " Ambillah olehmu dariku, Allah telah membukakan jalan bagi mereka; lajang dengan lajang, dicambuk seratus kali, dan dibuang selama setahun, janda dengan duda, dicambuk seratus kali dan di rajam ".

Jika kita perhatikan hukum yang bersumber dari hukum pertama Al-Quran, dan sumber kedua Hadis, jelas ada perbedaannya. Al-Quran hanya menyebut dera (cambuk) seratus kali ( lajang atau janda ), sedang Hadis menambah " dibuang satu tahun " ( lajang ), dan di rajam" ( janda ).

Mengenai kedudukan hukum pertama dan kedua, selalu berbeda. Satu dari Allah dan yang satu dari Nabi. Karena Hadis tidak selalu penjelasan dari Al-Quran, dan juga tidak selalu berlaku universal, tapi terkadang hanya local saja. Maka kita harus hati-hati dan memahaminya juga lain. Apalagi kalau Hadisnya ahad ( dha'if ). Mengenai Hadis dha'ifpun, ulama Syafie memakainya, jika menyangkut ibadah atau fadhail amal ( pahala-pahala dalam amal ), supaya merangsang pengamalan. Tapi, jika menyangkut hukum, ulama Sunni termasuk Syafie, juga menolak menjadikan rujukan.

Karena adanya kemusykilah dalam hukum rajam tersebut, maka negeri-negeri Islam terjadi penetrapan hukum ini kontraversial. Negara-negara yang menulis dalam konstutusinya berlandaskan Al-Quran, seperti Saudi Arabiyah dan negara-negara Teluk, berusaha menerapkannya. Sebaliknya, negara-negara yang mengadopsi hukum pidana Barat seperti Mesir, Syria, Aljazair dan Maroko tidak memberlakukan hukum rajam.
Di Pakistan sendiri, pernah terjadi diskusi panjang, tentang hukum rajam dengan mengambil qiyas, di zaman nabi, lalu disepakati, bahwa sebenarnya hukuman rajam, tidak ada dalam Al-Quran. Karena itu hukum rajam yang dijalankan sebagian negeri Islam, merupakan hukuman tambahan berkenaan dengan hak Allah ( hudduullah yang diputuskan secara ta'zir, kebijakan hakim ). Karena kebijakan hakim yang sangat berperanan, maka dera seratus pun dianggap hukum maksimal, lalu memperlakukan yang minimal, yaitu hanya di dera 25 kali, seperti yang dipraktekkan di Sudan.

Yang pernah dipraktekkan Rasul sebelum turunnya Surah al-Nur, sehingga tidak ada ketentuan ini berlaku universal, dan masih harus dilaksanakan yaitu " Seorang lelaki mendatangi Rasul lalu berkata, " ya Rasul saya telah berzina ", tapi Rasul tidak menghiraukan dan memalingkan muka, sehingga lelaki itu mengulang sampai empat kali, dan pergi mencari 4 saksi, setelah menghadap Rasul, dengan saksi-saksinya, baru Rasul bertanya, " apa kamu tidak gila ?'. Di jawab " tidak ". Kemudian Rasul bertanya lagi, " apa kamu sudah pernah nikah ?. " Dijawab "ya", Kalau begitu, bawalah orang ini dan rajamlah " ( HR. Bukhari ).

Jika seorang hakim mengambil hukum qiyas dari hadis dhaif dari Ubadah diatas, atau menggunakan hadis yang sudah mansukh dengan turunnya Surah al-Nur dengan menambah kata " rajam " atau meyakini bahwa riwayat Bukhari bersifat universal dan bukan local, serta masih berlaku, mengapa Rasul ketika dilapori 4 kali baru mau menoleh menerima laporan ?. Hakikatnya, agar menghindarkan si pelapor, dari hukuman, karena dasar utama Islam adalah etika ( makarim al- akhlaq ). Tapi terlihat sipelaku sendiri terlalu bernafsu mau sekali dihukum, lalu dijalankan.

Seorang hakim perlu mengetahui, bahwa Al-Quran tidak pernah menyebut istilah "rajam" secara akspelisit. Satu-satunya ayat yang ada adalah istilah " fahisyah " itupun mutasyabihat ( meragukan )..

Jadi menurut hemat penulis, dalil "merajam" penzina itu lemah sekali. Itulah sebabnya sehingga di Negara Islam Pakistan sudah menghentikan hukum rajam, setelah selesai diskusi panjang ulama, mengenai rajam, yang tidak ditemukan satu ayatpun dalam Al-Quran.

[pranala luar disembunyikan, sila masuk atau daftar.]


sayang

Hokum potung tangan si pancuri

http://www.youtube.com/watch?v=1okSnBdj8O8

Sekali lagi saya bertanya apakah tidak ada hokum lain terhadap si pancuri selain hokum potung tangan ???

Tentang hokum pembunuh ada keringanannya .

2:178.Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.

4:92. Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Apakah si pancuri itu lebih jahat daripada si pambunuh ? , karena si pambunuh ada keringanannya , sedangkan si panzina dan si pancuri itu tidak ada keringanan langsung , si pancuri masti di potung tangan, dan cara2 membunuh si panzina itu pun lebih dahsyat daripada hokum bunuh si pambunuh ??? 

KutipZarqan sahabat setia Ibnu Abi Du'ad (salah seorang hakim pada masa khalifah Makmun) menceritakan:
Suatu hari dalam keadaan sedih Ibnu Abi Du'ad pulang dari istana khalifah Muktashim. Aku bertanya kepadanya, "Mengapa ia demikian sedih?" Ia menjawab, "Andai aku mati 20 tahun lalu."
Aku bertanya lagi kepadanya, "Mengapa demikian?"
"Karena suatu kejadian yang membuatku malu me¬nyangkut perbuatan khalifah Muktashim terhadap Abu Ja'far as (Imam Muhammad al-Baqir)," jawabnya.
"Apa gerangan yang terjadi?" tanyaku.
Ia menjelaskan, "Seorang pencuri telah dibawa ke hadapan khalifah. Pencuri itu mengakui perbuat¬annya dan meminta kepada khalifah agar menjalankan hukuman terhadapnya.
Khalifah mengundang para fukaha (ahli fikih), termasuk Abu Ja'far as. Khalifah bertanya mengenai "dari batas manakah tangan pencuri harus dipotong"
Aku menjawab: "Dari pergelangan tangan."
Khalifah bertanya kembali: "Apa dalilnya?"
Aku jawab: "Yang disebut tangan adalah dari jari hingga perge¬langan tangan, karena Tuhan telah berfirman di dalam ayat :
Ayat Tayyamum : "Setelah itu, usaplah tanah ke mukamu dan tanganmu," (QS Al-Maidah [5]: 6).
Maksud dari tangan di dalam ayat ini adalah jari-jari hingga pergelangan tangan. Sejumlah ahli fikih sepakat denganku bahwa tangan pencuri harus dipotong dari pergelangan tangan.
Namun beberapa ahli fikih berpendapat bahwa tangan pencuri harus dipotong dari siku, karena Tuhan berfirman dalam ayat wudhu', "Basuhlah tangan kalian hingga ke siku!" Dan ayat ini menunjukkan bahwa batas tangan adalah siku.
Kemudian Muktashim memandang Abu Ja'far as dan bertanya, "Bagaimanakah pendapatmu?"
Abu Ja'far as berkata, "Hadirin dan ulama sudah memberikan jawaban, maka tidak diperlukan lagi pendapatku." Muktashim sekali lagi mendesak Abu Ja'far as untuk menyampaikan pendapatnya. Abu Ja'far as kali ini pun minta maaf.
Akhirnya Khalifah Muktahsim berkata, "Demi Tuhan! Sampaikanlah apa yang engkau ketahui tentang masalah ini."
Abu Ja'far as berkata, "Kini, karena engkau menyumpahku atas nama Tuhan, maka aku akan menyampaikan pendapatku. Sebenarnya hanya jari-jari pencuri saja yang harus dipotong, dan telapak tangan harus dibiarkan."
Khalifah Muktashim bertanya, "Apakah dalil dari fatwamu ini?"
Abu Ja'far as berkata, "Rasul Saw telah bersabda: "Sujud dilakukan dengan 7 anggota badan; wajah (kening), 2 telapak tangan, 2 lutut, 2 kaki (2 jari (jempol) besar kaki).
Oleh karena demikian, jika tangan pencuri diputus dari pergelangan tangan sampai siku atau sampai pergelangan tangan, maka tidak ada tangan yang tersisa untuk memenuhi syarat sujud.
Allah Swt telah berfirman: "Dan sesungguhnya tempat-tempat sujud kepunyaaan Allah, maka janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping menyembah Allah". Maksud dari tempat sujud adalah tujuh anggota badan yang digunakan sujud, dan apa yang untuk Allah tidak boleh diputus."
Khalifah Muktashim setuju dengan fatwa Imam dan memerintahkan, agar jari-jari pencuri itu saja yang dipotong.
Ibnu Abi Du'ad berkata, "Saat itu, aku merasa sudah kiamat dan aku merasa lebih baik mati dan tidak menyaksikan kejadian yang sangat merendahkanku itu."
(Baqir Khusru Syahi, Warisan Hikmah Biharul Anwar – Kisah-kisah Sufistik, hlm. 148-150)
[pranala luar disembunyikan, sila masuk atau daftar.]




sayang

Kutip dari: semut-ireng pada Juni 03, 2010, 09:26:30 PM
Yang pernah dipraktekkan Rasul sebelum turunnya Surah al-Nur, sehingga tidak ada ketentuan ini berlaku universal, dan masih harus dilaksanakan yaitu " Seorang lelaki mendatangi Rasul lalu berkata, " ya Rasul saya telah berzina ", tapi Rasul tidak menghiraukan dan memalingkan muka, sehingga lelaki itu mengulang sampai empat kali, dan pergi mencari 4 saksi, setelah menghadap Rasul, dengan saksi-saksinya, baru Rasul bertanya, " apa kamu tidak gila ?'. Di jawab " tidak ". Kemudian Rasul bertanya lagi, " apa kamu sudah pernah nikah ?. " Dijawab "ya", Kalau begitu, bawalah orang ini dan rajamlah " ( HR. Bukhari ).

Jika seorang hakim mengambil hukum qiyas dari hadis dhaif dari Ubadah diatas, atau menggunakan hadis yang sudah mansukh dengan turunnya Surah al-Nur dengan menambah kata " rajam " atau meyakini bahwa riwayat Bukhari bersifat universal dan bukan local, serta masih berlaku, mengapa Rasul ketika dilapori 4 kali baru mau menoleh menerima laporan ?. Hakikatnya, agar menghindarkan si pelapor, dari hukuman, karena dasar utama Islam adalah etika ( makarim al- akhlaq ). Tapi terlihat sipelaku sendiri terlalu bernafsu mau sekali dihukum, lalu dijalankan.

Seorang hakim perlu mengetahui, bahwa Al-Quran tidak pernah menyebut istilah "rajam" secara akspelisit. Satu-satunya ayat yang ada adalah istilah " fahisyah " itupun mutasyabihat ( meragukan )..

Jadi menurut hemat penulis, dalil "merajam" penzina itu lemah sekali. Itulah sebabnya sehingga di Negara Islam Pakistan sudah menghentikan hukum rajam, setelah selesai diskusi panjang ulama, mengenai rajam, yang tidak ditemukan satu ayatpun dalam Al-Quran.

[pranala luar disembunyikan, sila masuk atau daftar.]
Apakah hokum terhadap ulamak2 menghukumkan sesuatu hokum dengan hadis dhaif ???
Dan apakah hokum terhadap ulamak2 menghukumkan sesuatu hukum yang tidak ada di dalam quran ???
Apakah ulamak2 itu tidak ada hukuman apa2 terhadap mareka kalau mareka membuat salah , karena mareka lah yang mengada2kan hokum islam itu ???
Apakah hokum islam ini hanya di jatuhkan terhadap orang2 Awam saja ???

sayang

Hokum bunuh orang murtad  hokum rejam sampai mati si penzina dan potung tangan si pancuri adalah hokum ciptaan Ulamak2 islam yang ganas .. >:D
[pranala luar disembunyikan, sila masuk atau daftar.]

[pranala luar disembunyikan, sila masuk atau daftar.]

syx

apakah hukuman seperti itu bisa jadi solusi menghentikan terulangnya kejahatan serupa di masyarakat?

semut-ireng

Jawabnya jelas :  Tidak.   Dan hukum kasih juga tidak bisa menghentikan kejahatan.  Selama dunia masih ada,  kejahatan akan tetap ada.

sayang

hukum ganas dan hukum kasih , yang mana yang patut di gunakan ???