Selamat datang di ForSa! Forum diskusi seputar sains, teknologi dan pendidikan Indonesia.

Welcome to Forum Sains Indonesia. Please login or sign up.

Maret 28, 2024, 10:38:32 PM

Login with username, password and session length

Topik Baru

Artikel Sains

Anggota
Stats
  • Total Tulisan: 139,653
  • Total Topik: 10,405
  • Online today: 142
  • Online ever: 1,582
  • (Desember 22, 2022, 06:39:12 AM)
Pengguna Online
Users: 0
Guests: 86
Total: 86

Aku Cinta ForSa

ForSa on FB ForSa on Twitter

SEDIKIT LAGI YANG AKAN SAYA BAHAS TENTANG ISLAM

Dimulai oleh azizsaefulh, Januari 21, 2009, 03:16:01 PM

« sebelumnya - berikutnya »

0 Anggota dan 2 Pengunjung sedang melihat topik ini.

drexman

Kutip dari: luth pada Juni 04, 2009, 12:46:46 PM
anda perlu mempertanyakan kebenaran gambar tersebut dan siapa yang menggambar
SAYA PASTIKAN UMAT ISLAM TAK PERNAH MENGAMBAR NABI2NYA, BUKAN HANYA MUHAMMAD,SEMUA NABINYA DILARANG,
JADI KALAU ADA GAMBAR2 NABI2 BUKANLAH UMAT ISLAM YANG MEMBIKINYA

MAKA KETIKA ADA GAMBAR2 NABI2,,kami umat islam berlepas daripadanya..
anda cari tahu saja siapa yg membuat gambar2 trsbt
cari tahu dari mana dia tau wajah2 nabi
,apa orang yg menggambar itu hidupnya sejaman dengan nabi2 tersebut atau yang menggambar itu hidupnya jauh dari jaman nabi2 tersebut,,
kalo yg menggambar itu orng yg tidak hidup di jaman2 nabi maka
keabsahan gambar tersebut sangat999x diragukan,,dan cenderung mengarah ke kepalsuan
,karena sangat999x mungkin gambar itu hanya rekaan mereka belaka,,
apa anda mau percaya pada rekaan?? :D :D
harap dimengerti :) :) :) :) :) :) ;) ;) ;) ;) ;)

menurut bang luth,bs dibilang, : kalo blm ada seni menggambar pada jaman dl,.apalagi seni fotografi,.maka
mana mungkin ada gambar nya...setuju ga bang luth??
kalo ada gambarnya cuma rekaan aja...

luth

Kutip dari: alvin pratama pada Juni 04, 2009, 12:51:02 PM
maaf mau oot dikit  :D :D
knp orang2 DILARANG menggambar nabi ??
apa takut  ::) ::) ::) ::) ::)
kan sudah dijawab di thread gambar muhammad,,masak saya mau ngejelasin ulang,,hehehe :) :) ;D

kalo sudah nemu alasannya,kiranya tulisan dari superstring berkut ini sangat berguna menjadi penutupnya,,
*maaf bagi om superstring sy kutip lg pernyataannya,,soalnya ada yg nanya lagi,,pernyataan anda bagus menurut sy,,   thx
KutipYaa saya rasa kesimpulannya sudah jelas. bahwa setiap Agama memiliki aturan logika berfikir masing-masing, dan logika itu bisa kami terima. jika ada golongan lain mau menanyakan logika apa itu sudah terjawab, namun apakah mereka mau atau bisa menerima logika kami itu urusan mereka masing-masing. sebaliknya dalam agama lain ada aturan yang menurut mereka bisa mereka terima logikanya, dan ada yang menurut kami tidak masuk logika, ya itu wajar saja. yang jelas stiap golongan harus menghormati aturan golongan yang lain, jika masih menginginkan perdamaian. disini bukan tempat untuk memaksakan orang lain untuk menerima logika kita koq, cuma berbagi pandangan, jika mau terima bagus kalo tidak mau terima ya jangan maksa, yang nolak juga jangan ngeyel.
sebodoh-bodohnya sifat adalah sombong[move][/move]

drexman

bukannya mau memojokan..kebetulan tread ini judulnya membahas islam,,,
jd mau tau sedikit pandangan islam..."SEDIKIT LAGI YANG AKAN SAYA BAHAS TENTANG ISLAM"
bagaimana islam memandang orang lain yang tdk beragama islam??
dan kalo sudah memandang...bagaimana menyikapi orang yang beda itu??

drexman

MODERATOR..tread ini ditutup aja..pertanyaan uda ga dijawab lagi..basi jadinya..  :-\

Idad

#79
Kutip dari: drexman pada Juni 04, 2009, 03:41:37 PM
bukannya mau memojokan..kebetulan tread ini judulnya membahas islam,,,
jd mau tau sedikit pandangan islam..."SEDIKIT LAGI YANG AKAN SAYA BAHAS TENTANG ISLAM"
bagaimana islam memandang orang lain yang tdk beragama islam??
dan kalo sudah memandang...bagaimana menyikapi orang yang beda itu??

hm.., akhirna ada juga yang nanya.., sebuah pertanyaan yg sangat bagus, beneran..,

Begini, Pandangan Negara Islam/Islam sendiri terhadap pemeluk agama lain terbagi menjadi empat golongan, yaitu golongan yang dinamakan :
1. Ahlu Zimmah , yaitu kaum yang mendapat jaminan Tuhan(Allah S.W.T.) dalam hak dan hukum negara. Terhadap golongan ini berlaku hukum dan hak yang sama dengan kaum Muslimin. Hak-haknya tidak boleh dilanggar atau dikurangi baik mengenai politik, ekonomi, sosial ketentaraan(mereka berhak memanggul senjata), pengajaran, pendidikan dan lain-lain hak yang bersangkutan dengan kenegaraan. Mereka mempunyai hak penuh sebagai yang dimiliki kaum Muslimin. Adapaun mengenai ibadat diserahkan kepada mereka sendiri. Mereka berhak beramal dan belajar menurut agama dan keyakinan mereka sendiri, sekali-kali tidak boleh diganggu atau dikurangi.

2. Musta'man, yaitu pemeluk agama lain yang minta perlindungan keselamatan dan keamanan terhadai diri dan hartanya. Kepada golongan ini tidak dilakukan hak dan hukum negara, tetapi diri dan harta mereka wajib dilindungi dari segala yang akan membahayakan selama mereka berada dalam perlindungan kita(negara Islam, red).

3. Mu'ahadah, yaitu kaum/negara non-Islam yang mengadakan perjanjian damai dengan negara Islam, baik disertai pula dengan perjanjian akan tolong-menolong atau tidak.

Nah, yang ketiga diatas rasanya jelas dan mudah dipahami. Terhadap ketiga golongan tersebut diatas, kita tidak boleh memusuhi bahkan harus diperlakukan dengan baik sebagai sahabat karib. Sedangkan yang ke-empat,

4. Harbi, yaitu pemeluk agama lain yang mengganggu keamanan dan ketentraman, bersifat dzalim atau melakukan keaniayaan, suka menghasut-hasut, membuat fitnah, mengacau dan meaksa-maksa orang meniggalkan agamanya atau tidak mengamalkannya. Terhadap golongan ini, Islam menganggap musuh, kita(orang Islam) diizinkan melawan, mengangkat senjata, mengumumkan perang kepada mereka selama perbuatan mereka yang keji itu masih mereka lakukan, sehingga tercipta keamanan dan kesentausaan bagi setiap pemeluk agama Allah dan sampai dapat tegak berdiri dan tidak diganggu dan difitnah lagi oleh pengacau dan perusak itu.

Dikutip dari buku Fiqh Islam, H. Sulaiman Rasjid, penerbit Attahiriyah Jakarta, dengan sedikit penyesuaian tata bahasa dan makna.

Oia.., mungkin sebagai referensi buat menambah kosakata kita:
1. Mu'ahadah, diambil dari bahasa Arab Aahada-yu'Aahidu yang artinya berjanji. Mu'aahadah berarti orang yang melakukan perjanjian.

2.Musta'man, diambil dari bahasa arab dengan wazan (timbangan) is-ta'-mana -- yas-ta'-minu , yang artinya meminta keamanan. Jadi Musta'man adalah orang yang meminta perlindungan keamanan.

3. Dzimmi/Dzimmiy, diambil dari bahasa Arab (kalau tidak salah) dzimmah yang salah satu artinya perlindungan atau dapat juga diartikan jaminan. Nah, penambahan kata Ahlu di depan sebuah kata memiliki arti "yang punya...". Jadi, Ahlu Dzimmah berarti kaum/orang yang punya jaminan, dalam hal ini jaminan Tuhan (Allah S.W.T) seperti yang disebutkan diatas.

4. Harbi/Harby, berasal dari kata haroba-yuhribu yang artinya memerangi. Kata Haroba-Yuhribu tadi mashdarnya(katapokoknya) adalah harban. Klau tidak salah, kata Harban di tambah huruf ya'(huruf arab) agar menjadi sifat. Jadi dalam konteks ini, kaum harbi berarti kaum yang diperangi atau dimusuhi.

Nah.., dengan memahami konsep diatas, diharapkan berbagai kesalahpahaman yang terjadi di berbagai pihak sekarang ini dapat diredam dan diperbaiki.

Selain itu, secara pribadi saya juga berharap agar kepada kita semua, khususnya yang ada di Indonesia ini, terutama saya sendiri, agar mencoba untuk lebih memahami sesama agar keadaan menjadi lebih aman dan nyaman, walaupun saya sadar tantanganya banyak dan berat. Dan juga untuk kaum muslimin, termasuk saya sendiri, agar lebih banyak belajar agama Islam, terutama masalah Aqidah dan Akhlaq, baik akhlaq kepada Allah S.W.T. maupun kepada sesama manusia, kepada yang muslim ataupun kepada yang nonmuslim.

gonzo

Kutip dari: Idad pada Juni 10, 2009, 11:16:42 PM
hm.., akhirna ada juga yang nanya.., menurut saya ini merupakan sebuah pertanyaan yang sangat bagus, beneran..,

Begini, Anggapan Negara Islam/Islam sendiri terhadap pemeluk agama lain terbagi menjadi empat golongan, yaitu golongan yang dinamakan :

Berlaku di negara Islam yg mana ?

Kutip1. Ahlu Zimmah , yaitu kaum yang mendapat jaminan Tuhan(Allah S.W.T.) dalam hak dan hukum negara. Terhadap golongan ini berlaku hukum dan hak yang sama dengan kaum Muslimin. Hak-haknya tidak boleh dilanggar atau dikurangi baik mengenai politik, ekonomi, sosial ketentaraan(mereka berhak memanggul senjata), pengajaran, pendidikan dan lain-lain hak yang bersangkutan dengan kenegaraan. Mereka mempunyai hak penuh sebagai yang dimiliki kaum Muslimin. Adapaun mengenai ibadat diserahkan kepada mereka sendiri. Mereka berhak beramal dan belajar menurut agama dan keyakinan mereka sendiri, sekali-kali tidak boleh diganggu atau dikurangi.

Agama yg mana yg menurut Islam yg mendapat jaminan dari Tuhan itu ? jaminannya seperti apa ?

Kutip2. Musta'man, yaitu pemeluk agama lain yang minta perlindungan keselamatan dan keamanan terhadai diri dan hartanya. Kepada golongan ini tidak dilakukan hak dan hukum negara, tetapi diri dan harta mereka wajib dilindungi dari segala yang akan membahayakan selama mereka berada dalam perlindungan kita(negara Islam, red).

Meminta perlindungan dan keselamatan dari siapa/apa ? bukankah Negara wajib melindungi warga negaranya tanpa perlu mengajukan permohonan perlindungan ?

Kutip3. Mu'ahadah, yaitu kaum/negara non-Islam yang mengadakan perjanjian damai dengan negara Islam, baik disertai pula dengan perjanjian akan tolong-menolong atau tidak.

Mengapa perlu mengadakan perjanjian damai kalau tidak ada niat untuk (saling) menyerang ? bukan kah sudah sewajarnya hidup berdamai secara berdampingan dan saling menghormati ?

KutipNah, yang ketiga diatas rasanya jelas dan mudah dipahami. Terhadap ketiga golongan tersebut diatas, kita tidak boleh memusuhi bahkan harus diperlakukan dengan baik sebagai sahabat karib. Sedangkan yang ke-empat,

Justru terlihat jelas bahwa ini adalah suatu system yg meninggikan diri sendiri dan tidak ada unsur kesetaraan dalam bernegara dan dalam hubungan antar golongan, saya kira ini akan menimbulkan konflik.

Kutip4. Harbi, yaitu pemeluk agama lain yang mengganggu keamanan dan ketentraman, bersifat dzalim atau melakukan keaniayaan, suka menghasut-hasut, membuat fitnah, mengacau dan meaksa-maksa orang meniggalkan agamanya atau tidak mengamalkannya. Terhadap golongan ini, Islam menganggap musuh, kita(orang Islam) diizinkan melawan, mengangkat senjata, mengumumkan perang kepada mereka selama perbuatan mereka yang keji itu masih mereka lakukan, sehingga tercipta keamanan dan kesebtausaan bagi setiap pemeluk agama Allah dan sampai dapat tegak berdiri dan tidak diganggu dan difitnah lagi oleh pengacau dan perusak itu.

Sangat mudah di terapkan pada siapa saja..... mana ada agama yg tidak melakukan dakwah ? pasti bisa di kenakan pasal ini


gonzo

Tambahan untuk yg no 4 itu persis sama dgn apa yg di lakukan oleh amerika, cuma amerika melakukannya bukan demi agama, tapi yg katanya lebih kepada alasan perdamaian dunia atau lebih ke kepentingan ekonomi nya ?

Idad

@gonzo
hm., ok2.., gini gonzo, satu-satu ya jawabnya...
oia, tapi sebelum saya lanjut saya mau ngasi satu definisi algi nih..,
Negara Islam disini berarti sebuah negara yang dasar hukumnya merupakan syariat Islam. Misal: Saudi Arabia.
Negara non-Islam disini merupakan segala negara yang sistem pemerintahannya tidak memakai syariat Islam. Bahkan, negara yang penduduknya mayoritas Muslim sperti Indonesia secara pemerintahan tidak dapat dikatakan pemerintahan Islam, tapi pemerintahan Demokrasi, asasnya Pancasila.

Kutip dari: gonzo pada Juni 10, 2009, 11:45:51 PM
Berlaku di negara Islam yg mana ?
Ini berlaku di semua negara Islam, bahkan dalam artian yang lebih khusus lagi kepada semua orang Islam. Jadi, dimanapun seseorang Islam itu berada(bahkan di negara non-Islam sekalipun), ia harus tetap menjunjung tinggi aturan-aturan tersebut. Begini Gonzo, Kutipan yang saya kutip kemarin itu kebetulan Bab-nya bagian Kepemerintahan Islam (Khilafah), jadi mungkin disana redaksinya menggunakan kata "Negara Islam", tetapi -sepeti yagn saya katakan- secara khusus ini berlaku bagi setiap orang muslim.

Kutip
Agama yg mana yg menurut Islam yg mendapat jaminan dari Tuhan itu ? jaminannya seperti apa ?
Mungkin Gonzo mau tanya sperti ini "Agama non-Islam mana saja yang mendapat jaminan Tuhan menurut Islam?"
Jawabannya, semua pemeluk agama non-Islam (apapun agamanya itu) yang sama sekali tidak ada niatan untuk melukai, mengacau, memerangi, atau memusuhi orang Islam. Jadi mereka semua ingin hidup secara damai berdampingan.
Jaminannya seprti apa? Nah, yang ini jawabannya dua. Kalau di negara Muslim, jaminan ini berlaku seprti yagn saya kutip diatas, yakni hal memanggul senjata dst. Tetapi jika seandainya berada di negara yang asas hukumnya bukan Islam(negara non-Islam), maka hal ini berlaku Individual, yakni secara interpersonal kepada pemeluk agam lain.
Nah, mungkin aklau jaminan kenegaraan saya kira sudah jelas disebutkan diatas. Tetapi yagn mungkin masih membuat bingung itu jaminan interpersonal, yakni apa yang bisa saya berikan jaminan kepada orang lain secara pribadi. Contoh yang mudah dari jaminan interpersonal, misal saya seorang guru, dinegara manapun, saya tidak boleh pilih kasih kepada murid-murid saya, baik yang muslim mapun yang non muslim. Mereka berhak mendapat porsi pelajaran yang sesuai dan komplit, semuanya berhak dan wajib untuk saya ajari dan saya bekali ilmu. Jadi, secara interpersonal, sebagai Guru saya wajib untuk mencerdaskan anak murid saya, baik yang muslim maupun yang nonmuslim. Atau juga, msialnya saya punya seorang teman yang non-Islam, dia orangnya baik dan tidak pernah mengganggu orang, kemudian saya lihat dia dipalak preman, maka saya wajib membantunya sabagaimana saya membantu teman-teman muslim saya yang lain. Kalau saya tahu ada orang yang tidak menganiyaya kemudian dianiyaya, lantas kemudian saya diam, maka saya bisa berdosa, balasan saya nanti diakhirat.


Kutip
Meminta perlindungan dan keselamatan dari siapa/apa ? bukankah Negara wajib melindungi warga negaranya tanpa perlu mengajukan permohonan perlindungan ?
Nah, klo yang ini bisa saja terjadi. Misalnya di Afrika, Chad dan Tanzania perang saudara. Kemudian, karena takut warganya terancam, pemerintah chad mengungsikan rakyatnya ke Somalia, istilahnya suaka. Maka, Somalia sebagai negara Islam wajib melindungi rakyat Chad yang di suakakan tadi. Bagi penduduk suaka yang non-muslim, maka bagi merka berlaku yagn no2 ini.
Secara interpersonal pun juga bisa. Misalnya ada teman saya seorang non muslim, ia dituduh terlibat perkelahian, tetapi ia tidak salah. Kemudian ia didatangi beberapa orang yang ingin membalas. Karena ia sendirian, maka jika ia meminta perlindungan kepada saya, sedngakan saya mampu dan saya tahu ia tidak bersalah(secara hukum negara dan agama, agamanya atau agama saya), maka saya harus melindunginya.

Kutip
Mengapa perlu mengadakan perjanjian damai kalau tidak ada niat untuk (saling) menyerang ? bukan kah sudah sewajarnya hidup berdamai secara berdampingan dan saling menghormati ?
Nah, yang ini berlaku dalam dua hal. Yang pertama dalam kondisi damai dan yang kedua dalam kondisi perang. Dalam kondisi damai, bisa saja sebuah negara non-muslim melakukan perjanjian perdamaian sebagai sarana untuk meningkatkan hubungan diplomatis, baik dari segi pemerintahan, sosial maupun politik, atau agar kedepannya tidak terjadi permusuhan yang merugikan keduabelah pihak. Dalam, kondisi perang, tentu saja hal ini sangat lumrah dilakukan, saya kira hal ini dapat dipahami.

Kutip
Sangat mudah di terapkan pada siapa saja..... mana ada agama yg tidak melakukan dakwah ? pasti bisa di kenakan pasal ini
Bukan gitu juga, andai kata orang Islamnya sendiri yang melakukan kekacauan, menyebarkan fitnah dan ketidaknyamanan, serta tidak mau meurut hukum Islam, ia malah juga boleh diperangi. Yaitu sampai hilangnya fitnah/gangguan yang mereka sebabkan, dan sampai kembalinya keadaan yang normal. Jadi andaikata ada orang Islam mengganggu atau mendzalimi orang non-Islam yang tidak bersalah dan dzimmi (dzimmi disini maksudnya pemeluk agam non muslim yagn tidak mau mengganggu pemeluk agam lainnya), maka secara hukum yang bersalah tetaplah orang Islam yang mengganggu tadi. Dan dalam majlis kehakiman, tetap yang harus dibela adalah orang yang nonmuslim dzimmi tadi, bahkan membela orang Islam pengganggu tadi malah bisa berdosa dan jatuhnya salah.

Kutip
Justru terlihat jelas bahwa ini adalah suatu system yg meninggikan diri sendiri dan tidak ada unsur kesetaraan dalam bernegara dan dalam hubungan antar golongan, saya kira ini akan menimbulkan konflik.
Oia.., kalau yang ini bisa diperjelas lagi mungkin..

Tapi kalau saya lihat, mungkin yang dimaksud gonzo itu begini "loh kok pake ada Dzimmi, musta'man, mu'ahadah, kok dibedakan, katanya ketiga-tiganya sama-sama tidak boleh diperangai, bahkan harus diperlakukan sebagai sahabat karib."
Nah, jawabannya begini, pembedaan diatas bukan bermaksud tidak menyetarakan, tetapi sebenarnya untuk membedakan otoritas serta hak masing-masing.
Analoginya, adalah manager perusahaan, disin misalnya ada tiga macam manager, manager kita sendiri(Manager A), manager perusahaan B  yang sudah join perusahan, tetapi dalam divisi yagn berbeda, dan manager perusahaan C yang mengadakan kerjasama bisnis saja.
Manager kita sendiri(manager A), mungkin bebas keluar masuk kantor, buka arsip-arsip, dapet makan siang gratis, dapet beasiswa untuk anaknya. Untuk manager B sama dengan manager kita sendiri(manager A), tetapi karena beda divisi, manager B tidak dapat mengakses arsip seleluasa manager A, jika ingin mengakses harus lapor ke bagian pengarsipan. Sedangkan manager perusahaan C, tentu tidak bisa mengakses arsip, masuk kantor harus minta izin, bahkan ia tidak dapat beasiswa untuk anaknya. Tetapi, karena ada kerjasama, maka ia tetap medapatkan perlakuan yang sama seperti manager-manager , seperti disambut sekertaris, dan mendapat makan siang gratis.

Demikian keterangan saya.., mungkin kalau ada yang lebih tau dan faham soal ini bisa nambah

Idad

oia.,. brusan sementara saya nulis ternyata gonzo uda ngepost lagi..,

Kutip dari: gonzo pada Juni 11, 2009, 06:35:26 AM
Tambahan untuk yg no 4 itu persis sama dgn apa yg di lakukan oleh amerika, cuma amerika melakukannya bukan demi agama, tapi yg katanya lebih kepada alasan perdamaian dunia atau lebih ke kepentingan ekonomi nya ?

yups.., klo dibilang gitu ya memang gonzo benar n tidak salah..,

tetapi disinilah letak perbedaanya, kami orang Islam diajarkan untuk menjunjung tinggi agama kami dan betul-betul menghormati pemeluk agama lain. Kepada mereka harus bertutur kata yang lembut dan sopan.., dan tidak boleh mengganggu ibadah dan kegiatan mereka..,

dan, karena itulah aturan -aturan seperti yang saya post diatas itu ditulis, aturan seperti itu diambilnya dari Al-Qur'an(Firman Allah S.W.T.) dan Al-Haddits(Sabda dan sunnah Baginda Rasul Muhammad S.A.W.), jadi bukan dibuat sendiri.

Yang atas itu sebenarnya yang saya kutip baru satu halaman . . , aslinya untuk masalah keperintahan Islam itu 11 halaman, 11 halam terkahir, belum termasuk bab Aqdhiyyah (Hukum Pengadilan). sebenernya bukunya nyamp 480-an halaman, itu bisa dibilang komplit lhah, cuma tidak terlalu diperinci. jadi yang diulas hanya pokok-pokoknya saja.., kalo mw diterngkan sampai detail., pasti bukunya jadi super tebal..,
untungnya banyak buku-buku lani yang juga menjelaskan dengan rinci..., baik masalah-masalah diatas ataupun masalah-masalah yang lain.., Oke bos...


Sayangnya.., memang juga harus saya akui.., kadang-kadang orang Islamya sendiri apalagi yang di Indonesia masih jarang yang mau mempelajari dan mempraktekkan hal-hal yang seperti ini.., jadi ya kadang-kadang malah muammalah kepada orang Islam sendiri juga terasa berat ya karena tidak sinkron tadi.., bahkan kadang-kadang masalah kecil saja yang menyangkut agama bisa jadi heboh...,

tapi ya uda lhah..., apa kata dunia aja deh.., saya si cuma bisa nerima aja.., hahaha......



gonzo

@Idad,

Terima kasih untuk jawabannya, kalau boleh saya bertanya lagi  ;D

Kutip dari: Idad pada Juni 11, 2009, 06:59:45 AM
@gonzo
hm., ok2.., gini gonzo, satu-satu ya jawabnya...
oia, tapi sebelum saya lanjut saya mau ngasi satu definisi algi nih..,
Negara Islam disini berarti sebuah negara yang dasar hukumnya merupakan syariat Islam. Misal: Saudi Arabia.
Negara non-Islam disini merupakan segala negara yang sistem pemerintahannya tidak memakai syariat Islam. Bahkan, negara yang penduduknya mayoritas Muslim sperti Indonesia secara pemerintahan tidak dapat dikatakan pemerintahan Islam, tapi pemerintahan Demokrasi, asasnya Pancasila.

Betul sekali, tapi ada ke ngerian dari orang non muslim yg merasa ada sekelompok muslim yg ingin merubah Indonesia menjadi negara Islam.

1. Ahlu Zimmah
KutipIni berlaku di semua negara Islam, bahkan dalam artian yang lebih khusus lagi kepada semua orang Islam. Jadi, dimanapun seseorang Islam itu berada(bahkan di negara non-Islam sekalipun), ia harus tetap menjunjung tinggi aturan-aturan tersebut. Begini Gonzo, Kutipan yang saya kutip kemarin itu kebetulan Bab-nya bagian Kepemerintahan Islam (Khilafah), jadi mungkin disana redaksinya menggunakan kata "Negara Islam", tetapi -sepeti yagn saya katakan- secara khusus ini berlaku bagi setiap orang muslim.
Mungkin Gonzo mau tanya sperti ini "Agama non-Islam mana saja yang mendapat jaminan Tuhan menurut Islam?"

Jawabannya, semua pemeluk agama non-Islam (apapun agamanya itu) yang sama sekali tidak ada niatan untuk melukai, mengacau, memerangi, atau memusuhi orang Islam. Jadi mereka semua ingin hidup secara damai berdampingan.
Jaminannya seprti apa? Nah, yang ini jawabannya dua. Kalau di negara Muslim, jaminan ini berlaku seprti yagn saya kutip diatas, yakni hal memanggul senjata dst. Tetapi jika seandainya berada di negara yang asas hukumnya bukan Islam(negara non-Islam), maka hal ini berlaku Individual, yakni secara interpersonal kepada pemeluk agam lain.
Nah, mungkin aklau jaminan kenegaraan saya kira sudah jelas disebutkan diatas. Tetapi yagn mungkin masih membuat bingung itu jaminan interpersonal, yakni apa yang bisa saya berikan jaminan kepada orang lain secara pribadi. Contoh yang mudah dari jaminan interpersonal, misal saya seorang guru, dinegara manapun, saya tidak boleh pilih kasih kepada murid-murid saya, baik yang muslim mapun yang non muslim. Mereka berhak mendapat porsi pelajaran yang sesuai dan komplit, semuanya berhak dan wajib untuk saya ajari dan saya bekali ilmu. Jadi, secara interpersonal, sebagai Guru saya wajib untuk mencerdaskan anak murid saya, baik yang muslim maupun yang nonmuslim. Atau juga, msialnya saya punya seorang teman yang non-Islam, dia orangnya baik dan tidak pernah mengganggu orang, kemudian saya lihat dia dipalak preman, maka saya wajib membantunya sabagaimana saya membantu teman-teman muslim saya yang lain. Kalau saya tahu ada orang yang tidak menganiyaya kemudian dianiyaya, lantas kemudian saya diam, maka saya bisa berdosa, balasan saya nanti diakhirat.

Koq penjelasannya koq tidak kepada agama yg mendapat jaminan Tuhan, tapi kepada pemeluk agama non-Islam, saya koq merasa penjelasan mu tidak tepat sasaran dan tidak ada unsur jaminan dari Tuhan ?

2. Musta'man
KutipNah, klo yang ini bisa saja terjadi. Misalnya di Afrika, Chad dan Tanzania perang saudara. Kemudian, karena takut warganya terancam, pemerintah chad mengungsikan rakyatnya ke Somalia, istilahnya suaka. Maka, Somalia sebagai negara Islam wajib melindungi rakyat Chad yang di suakakan tadi. Bagi penduduk suaka yang non-muslim, maka bagi merka berlaku yagn no2 ini.
Secara interpersonal pun juga bisa. Misalnya ada teman saya seorang non muslim, ia dituduh terlibat perkelahian, tetapi ia tidak salah. Kemudian ia didatangi beberapa orang yang ingin membalas. Karena ia sendirian, maka jika ia meminta perlindungan kepada saya, sedngakan saya mampu dan saya tahu ia tidak bersalah(secara hukum negara dan agama, agamanya atau agama saya), maka saya harus melindunginya.

Bagus, sesuai dgn hukum kemanusiaan, bagaimana kalau dia tidak bersalah terhadap hukum negara dan agamanya tapi tidak sesuai dgn hukum Islam ? apakah di bantu atau tidak ?

3. Mu'ahadah
KutipNah, yang ini berlaku dalam dua hal. Yang pertama dalam kondisi damai dan yang kedua dalam kondisi perang. Dalam kondisi damai, bisa saja sebuah negara non-muslim melakukan perjanjian perdamaian sebagai sarana untuk meningkatkan hubungan diplomatis, baik dari segi pemerintahan, sosial maupun politik, atau agar kedepannya tidak terjadi permusuhan yang merugikan keduabelah pihak. Dalam, kondisi perang, tentu saja hal ini sangat lumrah dilakukan, saya kira hal ini dapat dipahami.
Bukan gitu juga, andai kata orang Islamnya sendiri yang melakukan kekacauan, menyebarkan fitnah dan ketidaknyamanan, serta tidak mau meurut hukum Islam, ia malah juga boleh diperangi. Yaitu sampai hilangnya fitnah/gangguan yang mereka sebabkan, dan sampai kembalinya keadaan yang normal. Jadi andaikata ada orang Islam mengganggu atau mendzalimi orang non-Islam yang tidak bersalah dan dzimmi (dzimmi disini maksudnya pemeluk agam non muslim yagn tidak mau mengganggu pemeluk agam lainnya), maka secara hukum yang bersalah tetaplah orang Islam yang mengganggu tadi. Dan dalam majlis kehakiman, tetap yang harus dibela adalah orang yang nonmuslim dzimmi tadi, bahkan membela orang Islam pengganggu tadi malah bisa berdosa dan jatuhnya salah.

Ini bukan pertanyaan untuk memojokan, cuma heran saja dengan fenomena yg terjadi di indonesia, koq sepertinya umat Islam tidak serius memerang korupsi di Indonesia ya ? agama lain juga mungkin berlaku sama, cuma di Islam itu di sebutkan secara spesifik seperti itu harusnya peperangannya lebih dari apa yg di lakukan (?) agama lain melawan korupsi ?
Ada apa gerangan ? saya sih tidak mau menyalahkan agama tapi mungkin lebih kepada pemuka2 agama (MUI ?), saya cuma mau lebih baik saja.

Kutip
Oia.., kalau yang ini bisa diperjelas lagi mungkin..

Tapi kalau saya lihat, mungkin yang dimaksud gonzo itu begini "loh kok pake ada Dzimmi, musta'man, mu'ahadah, kok dibedakan, katanya ketiga-tiganya sama-sama tidak boleh diperangai, bahkan harus diperlakukan sebagai sahabat karib."
Nah, jawabannya begini, pembedaan diatas bukan bermaksud tidak menyetarakan, tetapi sebenarnya untuk membedakan otoritas serta hak masing-masing.
Analoginya, adalah manager perusahaan, disin misalnya ada tiga macam manager, manager kita sendiri(Manager A), manager perusahaan B  yang sudah join perusahan, tetapi dalam divisi yagn berbeda, dan manager perusahaan C yang mengadakan kerjasama bisnis saja.
Manager kita sendiri(manager A), mungkin bebas keluar masuk kantor, buka arsip-arsip, dapet makan siang gratis, dapet beasiswa untuk anaknya. Untuk manager B sama dengan manager kita sendiri(manager A), tetapi karena beda divisi, manager B tidak dapat mengakses arsip seleluasa manager A, jika ingin mengakses harus lapor ke bagian pengarsipan. Sedangkan manager perusahaan C, tentu tidak bisa mengakses arsip, masuk kantor harus minta izin, bahkan ia tidak dapat beasiswa untuk anaknya. Tetapi, karena ada kerjasama, maka ia tetap medapatkan perlakuan yang sama seperti manager-manager , seperti disambut sekertaris, dan mendapat makan siang gratis.

Demikian keterangan saya.., mungkin kalau ada yang lebih tau dan faham soal ini bisa nambah


Saya serahkan barang kali yg lain ada pendapat yg lain, bagi saya tetap terlihat membeda bedakan dan merendahkan yg lain.
Kita tunggu komentar yg lain yg barangkali akan merubah pandangan saya tentang ini.

Terima kasih Idad untuk jawabannya  :D

gonzo

Kutip dari: Idad pada Juni 11, 2009, 07:22:29 AM
oia.,. brusan sementara saya nulis ternyata gonzo uda ngepost lagi..,

yups.., klo dibilang gitu ya memang gonzo benar n tidak salah..,

tetapi disinilah letak perbedaanya, kami orang Islam diajarkan untuk menjunjung tinggi agama kami dan betul-betul menghormati pemeluk agama lain. Kepada mereka harus bertutur kata yang lembut dan sopan.., dan tidak boleh mengganggu ibadah dan kegiatan mereka..,

Saya percaya itu, tapi realita nya tidak seperti itu, ketika agama2 lain ingin membangun rumah ibadahnya, banyak sekali hambatan2nya bahkan ada yg sudah meminta sampai 15 tahun tapi ijinnya terus2 di persulit, mungkin cuma oknum saja kali ya ? tapi koq merata di berbagai tempat ya ?

Kutip
dan, karena itulah aturan -aturan seperti yang saya post diatas itu ditulis, aturan seperti itu diambilnya dari Al-Qur'an(Firman Allah S.W.T.) dan Al-Haddits(Sabda dan sunnah Baginda Rasul Muhammad S.A.W.), jadi bukan dibuat sendiri.
Setuju, mestinya itu membuat menjadi benar benar adil, dan penyimpangan yg ada hanya karena OKNUM yg membelokan apa yg semestinya.

KutipSayangnya.., memang juga harus saya akui.., kadang-kadang orang Islamya sendiri apalagi yang di Indonesia masih jarang yang mau mempelajari dan mempraktekkan hal-hal yang seperti ini.., jadi ya kadang-kadang malah muammalah kepada orang Islam sendiri juga terasa berat ya karena tidak sinkron tadi.., bahkan kadang-kadang masalah kecil saja yang menyangkut agama bisa jadi heboh...,

tapi ya uda lhah..., apa kata dunia aja deh.., saya si cuma bisa nerima aja.., hahaha......




Sepert yg saya duga di atas  ;D

Pi-One

Aku setuju, bahwa dalam realitanya, memang ada praktek ketidakadilan di sini.

Untuk membangun rumah ibadah, kesannya yang non Islam lebih sulit, kalau gak mau dibilang dipersulit. Bahkan yang sudah dapat izin saja masih didemo, diprotes, dsb. Sementara untuk membangun rumah ibadah Islam (mesjid, langgar, dll) kesannya lebih mudah. bahkan hal yang jelas melanggar peraturan seperti 'bapintaan di jalan' (ini istilah di sini untuk usaha meminta sumbangan di jalan dengan menyodorkan kotak/kantung untuk menerima sumbangan dari pemakai jalan demi pembangunan/perawatan mesjid/langgar) tidak ada tindakan tegas...

drexman

bangun tempat ibadah disini yang notabene warga mayoritas islam,,kenyataannya susah banget,.
apalagi ada skb 2 mentri..trus ustad2nya bilang haram hukumnya ada tempat ibadah lain dilingkungan islam..
wah..susah abis..eh,giliran minta duit...gencar banget,,..ini oknum ato gmna??
cara pandang islam terhadap agama lain koq beda2 antar ustad?? ???

alvin pratama

Kutip dari: drexman pada Juni 11, 2009, 08:54:29 PM
bangun tempat ibadah disini yang notabene warga mayoritas islam,,kenyataannya susah banget,.
apalagi ada skb 2 mentri..trus ustad2nya bilang haram hukumnya ada tempat ibadah lain dilingkungan islam..
wah..susah abis..eh,giliran minta duit...gencar banget,,..ini oknum ato gmna??
cara pandang islam terhadap agama lain koq beda2 antar ustad?? ???
sebetulnya, permasalahan ini timbul dari oknum2 pribadi masing2 orang...
tapi masalahnya di masyarakat timbul sebuah kecenderungan sosial tentang adanya tempat ibadah agama lain.....
dan pemerintah selaku penentunya, seolah-olah mempersulit juga.....
ada yang tau masalahnya ???
[move]"Apa yang tidak pernah dilihat oleh mata, dan tidak pernah didengar oleh telinga, dan yang tidak pernah timbul di dalam hati manusia: semua yang disediakan Allah untuk mereka yang mengasih

h4ry

wah2 sekalian mau tanya beda gelar nabi muhammad ma isa  ;D ;D ;D ;D
_Don't Be Affraid_