Forum Sains Indonesia

Diskusi Umum => Agama dan Filosofi => Topik dimulai oleh: Farabi pada Juli 04, 2011, 09:04:46 PM

Judul: Solusi kasus pencurian
Ditulis oleh: Farabi pada Juli 04, 2011, 09:04:46 PM
Dalam Alkitab, Tuhan (YHVH) menyatakan kepada Musa:

1.Jika seorang pria mencuri, tetapi bertobat dia harus membayar kembali nilai dari apa yang ia curi ditambah dengan dua puluh persen dari nilai barang yang ia curi:



Apabila seseorang berbuat dosa dan berubah setia terhadap TUHAN, dan memungkiri terhadap sesamanya barang yang dipercayakan kepadanya, atau barang yang diserahkan kepadanya atau barang yang dirampasnya, atau apabila ia telah melakukan pemerasan atas sesamanya, atau bila ia menemui barang hilang, dan memungkirinya, dan ia bersumpah dusta--dalam perkara apapun yang diperbuat seseorang, sehingga ia berdosa-- apabila dengan demikian ia berbuat dosa dan bersalah, maka haruslah ia memulangkan barang yang telah dirampasnya atau yang telah diperasnya atau yang telah dipercayakan kepadanya atau barang hilang yang ditemuinya itu, atau segala sesuatu yang dimungkirinya dengan bersumpah dusta. Haruslah ia membayar gantinya sepenuhnya dengan menambah seperlima; haruslah ia menyerahkannya kepada pemiliknya pada hari ia mempersembahkan korban penebus salahnya.

(Imamat 6:2-5)



2. Jika ia tidak bertobat dan barang yang ia curi ditemukan padanya, ia harus membayar dua kali lipat.



Jika yang dicurinya itu masih terdapat padanya dalam keadaan hidup, baik lembu, keledai atau domba, maka ia harus membayar ganti kerugian dua kali lipat

(Keluaran 22:4)



3. Jika ia telah melepas apa yang telah dicuri, dengan menjual atau menggunakannya, ia harus membayar antara empat sampai lima kali nilai barang curian.



Apabila seseorang mencuri seekor lembu atau seekor domba dan membantainya atau menjualnya, maka ia harus membayar gantinya, yakni lima ekor lembu ganti lembu itu dan empat ekor domba ganti domba itu.

(Keluaran 22:1)



4. Jika ia tidak dapat membayar, ia harus dijual sebagai budak dan bekerja selama enam tahun, setelah itu ia harus dibebaskan. Berbeda dengan hukuman perbudakan yang permanen, yang satu ini bersifat sementara, hanya berlangsung enam tahun. Selain itu, ketika dibebaskan, orang itu harus diberikan kepadanya sumber daya yang akan memberinya awal yang baik dalam kehidupan barunya. Alkitab menyatakan demikian:



Apabila seorang saudaramu menjual dirinya kepadamu, baik seorang laki-laki Ibrani ataupun seorang perempuan Ibrani, maka ia akan bekerja padamu enam tahun lamanya, tetapi pada tahun yang ketujuh engkau harus melepaskan dia sebagai orang merdeka.Dan apabila engkau melepaskan dia sebagai orang merdeka, maka janganlah engkau melepaskan dia dengan tangan hampa, engkau harus dengan limpahnya memberi bekal kepadanya dari kambing dombamu, dari tempat pengirikanmu dan dari tempat pemerasanmu, sesuai dengan berkat yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu, haruslah kauberikan kepadanya.
Judul: Re: Solusi kasus pencurian
Ditulis oleh: sayang pada Juli 19, 2011, 03:11:17 PM
hokum curi
http://www.youtube.com/watch?v=s4ea0c6HYOw&feature=related
Judul: Re: Solusi kasus pencurian
Ditulis oleh: Farabi pada Juli 25, 2011, 04:28:33 PM
Sayang:
Sebetulnya anda ini maunya apa sih? Bicaranya saja anda tidak jelas, jadi ajaran anda itu seperti bagaimana?
Judul: Re: Solusi kasus pencurian
Ditulis oleh: sayang pada Juli 27, 2011, 11:04:21 AM
saya kirimkan vdo itu untuk beri tahu tentang hokum curi dalam agama islam . karena dalam agama islam ada dua ulamak yang berbeda hokum curi itu .
1.ada yang berkata hokum curi itu tidak boleh potung tangan sebaiknya di beri kerja kepadanya
2.di hokum potung tangan .

saya tidak tahu mana yang betul ?

gitu je ...