Selamat datang di ForSa! Forum diskusi seputar sains, teknologi dan pendidikan Indonesia.

Welcome to Forum Sains Indonesia. Please login or sign up.

November 05, 2024, 02:38:42 PM

Login with username, password and session length

Topik Baru

Artikel Sains

Anggota
Stats
  • Total Tulisan: 139,653
  • Total Topik: 10,405
  • Online today: 33
  • Online ever: 1,582
  • (Desember 22, 2022, 06:39:12 AM)
Pengguna Online
Users: 0
Guests: 35
Total: 35

Aku Cinta ForSa

ForSa on FB ForSa on Twitter

Zina dan rajam?

Dimulai oleh Farabi, September 22, 2010, 10:16:57 PM

« sebelumnya - berikutnya »

0 Anggota dan 1 Pengunjung sedang melihat topik ini.

sayang

Memang di thailand terkenal sebuah nagara pelacuran/penzinaan dan kekerasan terhadap umat islam .
Sebenarnya di thailand tidak ada satu pun tempat khusus untuk perzinaan , dan tidak ada satu pun lesin untuk memberi kebebasan rakyang berzina , hanya ada hotel2 untuk penginapan pelacun luar maupun dalam nagari . yang berlaku berzina di hotel2 yang seprti itu , karena si parampuan yang di zina itu tidak mengadu kepada polisi , munkin karena mareka hadak cari makan dengan menjual diri mareka  . maka dengan sebab itu , kalau pasangan lelaki perampuan berjalan berdua-duaan atau menyewa bilik hotel tersebut polisi tidak bertanya bahwa mareka itu ada surat nik ata ga .....
Tetang rakyatnya beragama islam pamrintah tidak menghalang rakyatnya beragama islam atau beragama apa pun . dan di bebaskan menggunakan hokum agama2 mareka terhadap pengikutnya asalkan hukum2nya itu bukan hokum2 jenayah  , karena hukum2 jenayah itu sudah ada di sediakan oleh pemrintah . sedang yang lain tidak mengapa .
Cuntuhnya Ulamak islam mengadakan hokum haram makan babi , anjin dan sebagainya tidak mengapa .karena pamrintah beri kebebasan kepada rakyatnya , untuk memilih makan atau ga .
dan cunhuh yang lain sepeti ulamak islam mengadakan hokum , haram makan minum sebulan bulan ramadhan di siang hari , tidak mengapa, karena pamrintah beri kebebasan kepada rakyatnya , untuk memilih makan atau ga di bulan itu .   dan bagitu juga hal2 yang lain .
tetapi kalau umak2 islam mengadakan hokum terhadap orang yang makan minum di bulan ramadhan itu di hokum bunuh walau pun terhadap umat islam itu sendiri , dan di jalankan hukumnan itu oleh ulamak islam  , maka pamrintah di capkan terhadap ulamak islam yang seperti itu adalah pengganas , walau pun alasan dari ulamak itu sangat kuat di sisi hukum2 islam yang berdasar kan dengan quran dan hadis2 sekali kali pun ...karena nagara thai bukansebuah nagara agama , tetapi di bebaskan beragama. Apa pun ..

sayang

Kutip dari: rizqi_fs pada November 30, 2010, 10:40:14 AM
Klo terjadi pembantaian pada umat Islam yang sedang menjalankan sholat berjamaah dimasjid, hukumnya apa di Thailand? Klo yang membunuh itu aparat pemerintahan terus gmn?

Apa ada aturan di Thailand dibolehkan membunuh orang yang dicuriagai walaupun sedang sholat di dalam masjid atau berdoa di dalam gereja?
tidak boleh .. apakah orang sedang solat di dalam masjid itu di jamin bahwa orang itu orang baik 100% ? tidak ada melakukan sedikit pun melakukan kejahatan atau bermenyebarkan ajaran2 yang ganas sepeti katanya , kita umat islam wajib menghapus orang2 kafir di muka bumi allah , sebelumnya ia solat di masjid

rizqi_fs

emangnya yang dibunuh di dalam masjid itu mereka mengatakan hukuman mati terhadap orang yang tidak berpuasa dibulan ramadhan atau mereka dah terbukti 100% melakukan kejahatan hingga layak ditembak mati waktu sholat? emangnya ada y hukuman mati karena tidak berpuasa?

rizqi_fs

Sebuah pemikiran, coba dibaca tanpa melihat siapa yang menulis
[pranala luar disembunyikan, sila masuk atau daftar.]

sayang

#169
Kutip dari: rizqi_fs pada November 30, 2010, 11:17:14 AM
emangnya yang dibunuh di dalam masjid itu mereka mengatakan hukuman mati terhadap orang yang tidak berpuasa dibulan ramadhan atau mereka dah terbukti 100% melakukan kejahatan hingga layak ditembak mati waktu sholat? emangnya ada y hukuman mati karena tidak berpuasa?
maaf tulisan ini saya tidak paham apa maksudk anda ?  ...

Kutip dari: rizqi_fs pada November 30, 2010, 11:36:42 AM
Sebuah pemikiran, coba dibaca tanpa melihat siapa yang menulis
[pranala luar disembunyikan, sila masuk atau daftar.]
apakah si penulis ini adalah utusan tuhan baru atau nabi baru di indonesia ? yang dapat memutuskan hukum tuhan yang sebenarnya dan yang lainnya itu salah ???

Kutip dari: rizqiKebobrokan Hukum Indonesia
Masyarakat Indonesia dikejuntukan dengan sejumlah kasus yang menjadi ironi penegakan hukum, antara lain: Kasus Nenek Minah di Banyumas yang memungut tiga butir kakao divonis sebulan lima belas hari. Kasus Basir dan Kholil dari Pasuruan yang dipenjara karena mengambil sebutir semangka. Kasus Manisih dan dua anaknya yang ditahan, dianiaya, diintimidasi dan diperas oknum aparat karena memungut kapuk randu sisa panen senilai dua belas ribu rupiah. Kasus Nenek Rusminah yang ditahan dan disidangkan gara-gara dituduh mencuri tiga piring usang.
Kasus Nenek Rusminah yang ditahan dan disidangkan gara-gara dituduh mencuri tiga piring usang berita ini , kebetulan saya juga lihat di tv idonesia  . yang ini saya tidak tahu .... Dan saya tidak handak bicara apa2 itu urusan pemrintah indosia ...

saya nuntun tv indo ini bukan saya nak lihat tentang kemajuan atau kemunduran indonesia , tapi yang suka nuntun di rancangan2 tv di sana yang tidak ada rangan2 tv di sini , cuntuhnya rancangan "jika aku jadi " darma2 kelakar , cari joduh dll ..itu je ..

sayang

Kutip dari: sayang pada November 30, 2010, 11:15:12 AM
Kutip dari: rizqi_fs pada November 30, 2010, 10:40:14 AM
Klo terjadi pembantaian pada umat Islam yang sedang menjalankan sholat berjamaah dimasjid, hukumnya apa di Thailand? Klo yang membunuh itu aparat pemerintahan terus gmn?

Apa ada aturan di Thailand dibolehkan membunuh orang yang dicuriagai walaupun sedang sholat di dalam masjid atau berdoa di dalam gereja?
tidak boleh .. apakah orang sedang solat di dalam masjid itu di jamin bahwa orang itu orang baik 100% ? tidak ada melakukan sedikit pun melakukan kejahatan atau bermenyebarkan ajaran2 yang ganas sepeti katanya , kita umat islam wajib menghapus orang2 kafir di muka bumi allah , sebelumnya ia solat di masjid
Klo terjadi pembantaian pada umat Islam yang sedang menjalankan sholat berjamaah dimasjid, hukumnya apa di Thailand?
tetunya salah .. dan salah lagi daripada berlakunya di luar tepat beribadat itu . karena di sini pemrintah thai , karena berlakunya pembunuhan di masjid atau tempat ibadat agama mana2 pun , di pandang keji si pelakunya itu .
cuntuhnya , kalau sesaorang itu melakukan kejahatan seperti bertetak dengan parang atau sebagainya tapi tidak mati dalam masjid atau sebagainya , kalau si pelaku itu di dalam masjid atau sebagainya di hukum penjara 20 tahun , tapi kalau di luar masjid , si pelaku itu di hukum penjara 10 tahun je . jadi hukum jenayah ini berbeda yang berlaku dalam masjid atau sebagainya dengan berlaku di luar tempat beribadat ...

dan bagitu juga kalau berlaku terhadap orang2 tua atau perampuan , hukumnya berbeda sebagaimana berlaku dalam masjid , karena orang tua dan kaum parempuan adalah bersifat lamah , maka hukumnya berat sebagaimana hukum di dalam masjid .

maknya dengan sebab itu hukum zina di thailand tidak di jatuhkan terhadap kaum parempuan hanya jatuh terhadap kau lelaki saja . itu pun kalau si parampuan yang di zina itu mengadu kepada polisi , barulah lelaki itu di hukum denda tak lebih 100000 bat atau nikah .atau denda dan nikah .. lebih2 lagi tidak di lakukan oleh pemrintah handak menghukum rakyat yang yang berzina itu rejam sampai mati terhadap kaum parampuan yang di zinanya itu , karena disisi hukuman sangat zalim dan lagi lebih ganas sekali ..

cuntuhnya , hukum bunuh . terhadap yang bersalah yang di jatuhkan hukum bunuh . pemrintah melaksanakan hukum bunuh itu , dengan cara menimbat mati dengan secara sekali gus , cara2nya , si kena bunuh di masuk kedalam kotak segi ampat berwarna hitam , lalu di masukkan orang yang handak di bunuh itu , kedalamnya dalam kadaan berdiri , dan di luar kotaknya itu pula ada tanda bulat yang warna putih , dan tanda itu memang betul2 di susuk dada kiri yang di bunuhnya itu , kamadian di timbah dengan 15 senapang dengan sekaligus , maka dengan secara di makian yang di bunuh itu mati dengan secara cepat dan tidak tersiksa lama sebelum mati , karena pemrintah thai bersifat kesianbelas terhadap sesama manusia walau pun terpaksa di bunuh ....




syx


rizqi_fs


Farabi

Udah ada kesimpulan kok, rajam tidak ada di quran, adanya di hadist. Dan pemerkosaan tidak sama dengan zina.
Raffaaaaael, raffaaaaael, fiiii dunya la tadzikro. Rafaael. Fi dunya latadzikro bil hikmah, wa bil qiyad

Maa lahi bi robbi. Taaqi ilaa robbi. La taaqwa, in anfusakum minallaaahi.

rizqi_fs

#174
pemerkosaan itu salah satu yang berzina dan didalam Al Quran ga ada larangan berzina, yang ada adalah larangan mendekati Zina. Mendekati itu cukup dilakukan 1 pihak aja sudah bisa disebut dia mendekati zina.

Farabi

Yee maksa, kalo gitu apa hukuman buat pemerkosa? Udah akui saja, anda masih membutuhkan taurat.
Raffaaaaael, raffaaaaael, fiiii dunya la tadzikro. Rafaael. Fi dunya latadzikro bil hikmah, wa bil qiyad

Maa lahi bi robbi. Taaqi ilaa robbi. La taaqwa, in anfusakum minallaaahi.

rizqi_fs

Kutip dari: Farabi pada Desember 03, 2010, 08:43:47 PM
Yee maksa, kalo gitu apa hukuman buat pemerkosa? Udah akui saja, anda masih membutuhkan taurat.
Pemerkosa dihukum kena dua hukuman, dia sebagai pezina dan dia sebagai orang yang mendzolimi orang lain.
klo dihadist ada mengapa harus melihat taurat?
Lagian Taurat kan udah expired sejak lama berdasar Al Quran dan Hadist bahkan di injil pun juga diinformasikan demikian.

Farabi

Jadi kesimpulan saya benar kan? Hukum tentang Pemerkosaan tidak ada diquran.
Raffaaaaael, raffaaaaael, fiiii dunya la tadzikro. Rafaael. Fi dunya latadzikro bil hikmah, wa bil qiyad

Maa lahi bi robbi. Taaqi ilaa robbi. La taaqwa, in anfusakum minallaaahi.

rizqi_fs

#178
Kutip dari: Farabi pada Desember 04, 2010, 08:49:47 PM
Jadi kesimpulan saya benar kan? Hukum tentang Pemerkosaan tidak ada diquran.
Pemerkosaan adalah tindakan kombinasi dari zina dan pemaksaan atau berbuat dzolim.
Klo yang anda maksud tidak ada itu tidak disebutkan dalam Al Quran memang benar ga disebutkan (ga ada kata pemerkosaan dalam Al Quran), tapi kemudian klo anda bilang seorang pemerkosa bebas hukuman menurut Al Quran, anda keliru.
Pemerkosa harus dihukum berdasarkan Al Quran dan Sunnah, karena mengandung unsur zina dan pemaksaan.

binekas

Dalam Islam, hal yang dapat mewajibkan seseorang terkena dengan hukum (syariat Islam) adalah,
1. Beragama Islam

2. Berakal
Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas r.a, ia berkata, "Dihadapkan kepada Umar seorang wanita gila yang berzina. Beliau bermusyawarah dengan beberapa orang untuk memutuskan hukumnya. Umar memerintahkan agar wanita itu dirajam. Lalu wanita itu dibawa dan kebetulan melintas di hadapan ALi bin Abi Thalib r.a. Beliau bertanya, 'Ada apa dengan perempuan ini?' Mereka menjawab, 'Ia adalah perempuan gila dari bani Fulan telah berzina. Umar memerintahkan agar ia dirajam.' Ali berkata, 'Lepaskanlah ia.' Kemudian Ali mendatangi Umar dan berkata, 'Wahai Amirul Mukminin, tidakkah engkau ketahui bahwa pena telah diangkat atas tiga macam orang: atas orang gila hingga ia sembuh, atas orang tidur hingga bangun, atas anak kecil hingga ia baligh.' Umar menjawab, 'Tentu saja.' Ali berkata, 'Kalau begitu bebaskan ia.' Umar berkata, 'Ya, bebaskan ia.' Maka Ali pun bertakbir'."Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ali berkata, "Tidakkah engkau ingat bahwa Rasulullah saw. bersabda, 'Diangkat pena atas tiga orang. orang gila yang tidak beres akalnya hingga ia sembuh, orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia baligh'." Umar menjawab, "Benar!" Ali berkata, "Kalau begitu bebaskanlah!" (Shahih, HR Abu Dawud [4399]).

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 3/480-481. 

3. Baligh
Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda tentang wanita, "Bukankah jika wanita itu haid dia tidak wajib shalat dan puasa?"

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, [pranala luar disembunyikan, sila masuk atau daftar.]. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 279

4. Orang yang tidur sampai bangunnya

5. Orang yang dipaksa
Orang yang dipaksa itu adalah orang yang tidak mau melakukan sesuatu. Kemudian yang jadi pertanyaan adalah apakah orang yang diperkosa itu akan mendapat hukuman? Jawabannya adalah tidak karena dia tidak menginginkan perzinahan itu terjadi pada dirinya. Apakah Al-Qur'an membahas mengenai pemerkosaan? Jawabannya adalah iya. Mana buktinya? Buktinya adalah sebagaimana dijelaskan oleh sodara-sodara kita sebelumnya bahwa dalam al-qur'an orang yang berzina dihukum razam.


6. Orang yang tidak tahu