-
Tutorial Memberikan Support Sesama Konten Kreator Facebook...
oleh olhdtsmg2
[September 14, 2023, 07:33:31 PM] -
Account Turnitin Student No Repository (Actived) Activation...
oleh olhdtsmg2
[Agustus 31, 2023, 10:05:47 PM] -
Hallo Salam Kenal
oleh kimmylie
[Agustus 18, 2023, 06:11:29 AM] -
Training Online Panel Data Regression Free With Stata,...
oleh olhdtsmg2
[Agustus 17, 2023, 11:42:56 AM] -
Workshop Panel Data Regression Free With Stata, Eviews,...
oleh olhdtsmg2
[Agustus 12, 2023, 09:48:10 AM]
Anggota
- Total Anggota: 27,812
- Latest: Cornelltag
Stats
- Total Tulisan: 139,653
- Total Topik: 10,405
- Online today: 51
- Online ever: 1,582
- (Desember 22, 2022, 06:39:12 AM)
Pengguna Online
Guests: 26
Total: 26
Pernahkah anda memperhatikan logo obat yang ada di kemasan obat yang anda konsumsi atau anda beli? Perhatikan dengan seksama pada kemasan obat yang anda beli. Obat dapat dibagi menjadi 4 golongan yaitu :
1. Obat Bebas
Obat bebas adalah obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas adalah lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Contoh : Parasetamol.
2. Obat Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya termasuk obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep dokter, dan disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam. Contoh : CTM.
3. Obat Keras dan Psikotropika
Obat keras adalah obat yang hanya dapat dibeli di apotek dengan resep dokter. Tanda khusus pada kemasan dan etiket adalah huruf K dalam lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam. Contoh : Asam Mefenamat.
Obat psikotropika adalah obat keras baik alamiah maupun sintetis bukan narkotik, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Contoh : Diazepam, Phenobarbital.
4. Obat Narkotika
Obat narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin.
Sebelum menggunakan obat, termasuk obat bebas dan bebas terbatas harus diketahui sifat dan cara pemakaiannya agar penggunaannya tepat dan aman. Informasi tersebut dapat diperoleh dari etiket atau brosur pada kemasan obat tersebut.
mantaps..
nice info
golongan 3 dan 4 hanya bisa diberikan melalui resep dokter (meskipun obat logo merah banyak dijual di toko obat (bukan apotek, red))
mengenai dosis, obat logo hijau dan biru bisa dilihat di leaflet atau brosur di dalamnya. khususnya obat logo hijau mis. vitamin tetap ada dosis pemakaian, karena bagaimanapun obat adalah bahan kimia yang punya efek samping
Seinget sya, ada yang logonya lingkaran warna kuning, itu termasuk obat apa?
obat herbal terstandar"
*lagi minum tolak angin*
ap smua obat herbal lambangnya gitu yak? apa cuma tolak angin doang???
klo toxic kira2 lambangnya gmana yak??? @_@
penggolongan obat obat tersebut berdasarkan SK men.kes no. 1380/A/SK/VI/83
pada golongan bebas terbatas ada kotak peringatannya.
peringatan no.1 "baca aturan pemakaiannya"
peringatan no.2 "hanya untuk kumur, jangan ditelan"
peringatan no.3 "hanya untuk dibakar"
peringatan no.4 "tidak boleh ditelan"
peringatan no.5 "obat wasir, jangan ditelan"
peringatan ini disesuaikan dengan fungsi dan pemakaian oba tersebut.
Berdasarkan cara pembuatan serta jenis klaim penggunaan dan tingkat
pembuktian khasiat, Obat Bahan Alam Indonesia dikelompokkan menjadi :
a. Jamu
b. Obat Herbal Terstandar
c. Fitofarmaka
untuk Jamu, klaim khasiat berdasarkan data empiris (jadi belum ada bukti penelitian), lambangnya berupa "RANTING DAUN TERLETAK DALAM LINGKARAN" dicetak dengan warna hijau di atas dasar warna putih , dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah/pembungkus/brosur
untuk obat herbal terstandart, klaim khasiat berdasarkan penelitian pre-klinik, lambangnnya berupa "JARI – JARI DAUN (3 PASANG) TERLETAK DALAM LINGKARAN", dan ditempatkan pada bagian atas
sebelah kiri dari wadah/pembungkus /brosur; dicetak dengan warna hijau di atas dasar warna putih
untuk fitofarmaka, klaim khasiat berdasarkan penelitian klinik dan telah dilakukan standarisasi bahan baku, lambangnya berupa "JARI-JARI DAUN (YANGKEMUDIAN MEMBENTUK BINTANG) TERLETAK DALAM LINGKARAN", dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah /pembungkus / brosur; dicetak dengan warna hijau di atas dasar putih
OBAT NARKOTIKA
Ciri2nya
- Dulu dikenal obat daftar O (Golongan Opiat/Opium)
- Logonya berbentuk seperti palang ( + )
- Obat ini BERBAHAYA bila terjadi penyalahgunaan dan dalam penggunaannya diperlukan pertimbangan2 khusus, DAN DAPAT MENYEBABKAN KETERGANTUNGAN PSIKIS DAN FISIK oleh karena itu hanya boleh digunakan dengan dasar RESEP DOKTER
-Dibagi menjadi 2
a. Golongan Psikotropika
Contoh : MDMA (Metilendioxymethamphetamine) = Ecstasy
b. Golongan Narkotika
Contoh : Morfin, Heroin (Diasetil morfin), Codein(Metil Morfin)
oy,,kenapa ya??smua obat di tulis harus dengan resep dokter..
tp ketika kita beli tanpa resep dokter boleh ko...yang salah pembuat obatnya atau apotiknya ya???jd bingung...wkakaka
Kaya'nya yg nomer 4 tuh perlu banget diwaspadai. Biar ga salah gunakan.