Gunakan MimeTex/LaTex untuk menulis simbol dan persamaan matematika.

Welcome to Forum Sains Indonesia. Please login or sign up.

Oktober 05, 2024, 11:51:58 PM

Login with username, password and session length

Topik Baru

Artikel Sains

Anggota
Stats
  • Total Tulisan: 139,653
  • Total Topik: 10,405
  • Online today: 31
  • Online ever: 1,582
  • (Desember 22, 2022, 06:39:12 AM)
Pengguna Online
Users: 0
Guests: 31
Total: 31

Aku Cinta ForSa

ForSa on FB ForSa on Twitter

Dr Taufiqu Rochman menerima hak paten Nanosilika

Dimulai oleh reborn, Desember 29, 2006, 11:03:30 AM

« sebelumnya - berikutnya »

0 Anggota dan 1 Pengunjung sedang melihat topik ini.

reborn

Buat memacu semangat orang2 Indo aja neh, emangnya Om Bill doang yang bisa bikin hak Paten, ilmuwan Indo juga bisa  :P

Dr Nurul Taufiqu Rochman MEng (36), peneliti pria dari Pusat Penelitian Fisika Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Senin (4/9), menerima hak paten atas karyanya, nano-edu dan nano silikon. Sebelumnya, Nurul juga memperoleh hak paten berupa alat penggiling mekanis yang diberi nama bola penggiling (ball mill).

Dalam forum First International Conference on Advanced Material and Practical Nanotechnology di Puspiptek Serpong, Tangerang, Senin kemarin, Nurul menjelaskan, dengan penggilingan material yang dipatenkannya tahun 2005, nanopartikel dapat dibuat dari berbagai macam paduan, baik logam maupun keramik, sampai ukuran di bawah 50 nanometer.

Nanoteknologi adalah teknologi yang mengontrol zat untuk menghasilkan fungsi baru dengan menggunakan skala nanometer (nm), yaitu ukuran satu per satu miliar meter.

"Peranan teknologi ball mill dalam mengakselerasi pengembangan nanoteknologi sangat besar," ujar Nurul, sarjana dan doktor bidang material lanjut dari Kagoshima University, Jepang, yang lulus dengan predikat doktor cum laude tahun 2000.

Ketua Masyarakat Nanoteknologi Indonesia LIPI itu juga menghasilkan nanosilika tahun 2004, dan dipatenkan atas namanya pada Juli 2006 dari Direktorat Jenderal Haki. Bila dicampur dalam adonan semen, nanosilika ini dapat memperkuat beton dua kali lipat.

Adapun hak paten atas alat peraga nano-edu diberikan pada Juni 2006. Nano-edu ini sudah dibeli Jepang 300 unit bagi pengajaran anak SD dan dapat digunakan di sekolah-sekolah di Indonesia untuk memberi pemahaman tentang nanoteknologix{2014}suatu teknologi yang paling berperan dalam abad ini. "Bila bangsa ini tidak turut menguasainya akan terjajah bangsa lain, terutama dari segi ekonomi," katanya. (YUN)

Sumber : Kompas

Bacaan lain yang terkait :

[pranala luar disembunyikan, sila masuk atau daftar.]
[pranala luar disembunyikan, sila masuk atau daftar.]
[pranala luar disembunyikan, sila masuk atau daftar.]

arie_ds

Sip dah... Bukti dari segi otak dan kerja keras kita gak kalah sama luar. Masalahnya kadang2 adalah, apakah hasil dari paten ini akan dimanfaatkan secara optimal oleh orang-orang kita?

DeJoko

Adakah rekan yang mengetahui prosedur pemberian paten dari DirJen HAKI?
atau
Bagaimanakah proses pengajuan paten di DirJen HAKI?

Terima kasih,
DeJoko

advisor

#3
Kutip dari: DeJoko pada Januari 28, 2007, 07:02:28 AM
Adakah rekan yang mengetahui prosedur pemberian paten dari DirJen HAKI?
atau
Bagaimanakah proses pengajuan paten di DirJen HAKI?

Terima kasih,
DeJoko


Semoga ini membantu  :)

Apakah yang dimaksud dengan hak kekayaan intelektual?
Hak kekayaan intelektual, disingkat "HKI"atau akronim "HaKI", adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

          
Badan apakah yang berwenang mengurus HaKI di Indonesia ?
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.

Bagaimana pengaturan HaKI di Indonesia ?
Peraturan perundangan HaKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya Octrooi Wet No. 136 Staatsblad 1911 No. 313, Industrieel Eigendom Kolonien 1912 dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600.
     Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten. Pada tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21
Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
     Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagai anggota WTO/TRIPs dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HaKI sebagaimana dijelaskan dalam jawaban no. 7 di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang
HaKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundang-undangan di bidang HaKI, den gan mengundangkan:
     Â·    Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta;
     Â·    Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten;
     Â·    Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek;
     Selain ketiga undang-undang tersebut di atas, pada tahun 2000 Pemerintah juga mengundangkan:
     Â·    Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
     Â·    Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
     Â·    Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
     Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undangundang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:
     Â·    Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten; dan
     Â·    Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
     (khusus mengenai revisi UU tentang Hak Cipta saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR)
     
Jelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual!
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.
     Ditjen HaKI mempunyai fungsi:
     a.    Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
     b.    Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
     c.    Pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI;
     

     
Bagaimanakah kedudukan HaKI di mata dunia Internasional?
Memasuki milenium baru, hak kekayaan in telektual menjadi isu yang sangat penting yang selalu mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun internasional Dimasukkannya TRIPS dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HaKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HaKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HaKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
     
Jelaskan bagaimanakah sistem HaKI itu ?
Sistem HaKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HaKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HaKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Di samping itu sistem HaKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.


Baca lebih detil di situs di bawah ini :

[pranala luar disembunyikan, sila masuk atau daftar.]
[pranala luar disembunyikan, sila masuk atau daftar.]

stupid_idiot

aku tertarik bgt nih ttg nanosilika, tolong donk yg punya info lebih lengkapnya.
Sapa tau bisa dpt paten jg ;D ;D weks...weks :D
~~stupid-idiot~~

cassle

Hmm.. nano-edu ya? Dituliskan bahwa "dapat" digunakan di sekolah-sekolah di Indonesia. Tapi saya malah tidak pernah dengar. Masa yang menemukan warga negara Indonesia tapi yang belajar duluan malah anak-anak bangsa Jepang?  ???

Oh ya, tentang nanosilika, apakah sama dengan bahan kaca silika dalam serat optik? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

tonidanza

bahan sama tapi ukuran jauh berbeda...
terus aplikasinya jg rada beda, bahan nano2 gini biasanya buat modifier
imho

muhsatrio

Alhamdulillah,ada juga ilmuwan Indonesia yang menemukan sesuatu yang di hak patenkan oleh Indonesia..

Soalnya kebanyakan orang² pinter/penemu Indo lebih suka meneliti di Luar Negeri daripada di Negaranya sendiri..

Monox D. I-Fly

Ngomong-ngomong soal hak paten, ndaftarin hak paten itu bayarnya berapa ya? Kok aku pernah dengar dari kakakku kalau yang megang hak paten buat tempe itu orang Amerika, karena mereka udah beli hak patennya dan Indonesia nggak kuat buat bayar pematenan tempe.
Gambar di avatar saya adalah salah satu contoh dari kartu Mathematicards, Trading Card Game buatan saya waktu skripsi.