Member baru? Bingung? Perlu bantuan? Silakan baca panduan singkat untuk ikut berdiskusi.

Welcome to Forum Sains Indonesia. Please login or sign up.

Maret 28, 2024, 06:31:54 PM

Login with username, password and session length

Topik Baru

Artikel Sains

Anggota
Stats
  • Total Tulisan: 139,653
  • Total Topik: 10,405
  • Online today: 112
  • Online ever: 1,582
  • (Desember 22, 2022, 06:39:12 AM)
Pengguna Online
Users: 0
Guests: 114
Total: 114

Aku Cinta ForSa

ForSa on FB ForSa on Twitter

Lahan menganggur kenapa dipajak?

Dimulai oleh Farabi, Mei 14, 2012, 07:02:44 PM

« sebelumnya - berikutnya »

0 Anggota dan 1 Pengunjung sedang melihat topik ini.

Farabi

Kenapa lahan tanah yang menganggur dipajak? Lahan menganggur yang dipajak secara tidak langsung akan membuat para pemilik lahan untuk menjual tanahnya, mending kalau dijualnya masih ke penduduk asli indonesia, kalau sampai ke orang asing? Warga indonesia akan menyewa di negerinya sendiri.
Raffaaaaael, raffaaaaael, fiiii dunya la tadzikro. Rafaael. Fi dunya latadzikro bil hikmah, wa bil qiyad

Maa lahi bi robbi. Taaqi ilaa robbi. La taaqwa, in anfusakum minallaaahi.

mhyworld

Mungkin tujuannya untuk mendorong pemilik lahan agar mengoptimalkan pemanfaatan tanah miliknya. Kalau memang tidak bisa, lebih baik dijual kepada orang yang mau dan mampu mengusahakannya sehingga memiliki nilai tambah untuk perekonomian masyarakat sekitarnya.
once we have eternity, everything else can wait

nʇǝʌ∀

dan mencegah monopoli tanah juga...
klo ga ada pajak, ini cuma menguntungkan mereka yg modalnya besar.
beli tanah yg luas, nah trus ketika lihat orang lain yg lebih miskin ga kebagian tanah, bisa disewakan tempat dengan tarif tinggi. dan yg pasti bukan cuma orang miskin aja yg butuh tanah, orang kaya juga.
kalo nga ada pajak pasti tanah hanya akan jadi rebutan orang kaya saja.

                |'''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''|
       __/""|"|--------nʇǝʌ∀ inc.------|
> (|__|_|!!|__________________|
      (o)!""""""(o)(o)!"""""""""""(o)(o)!

__________

lebih untung lagi kalau di bawah tanahnya ada harta karun atau sumber daya alam melimpah.
semakin besar modal kita bisa mencaplok tanah sebanyak-banyaknya
semakin luas tanah yg kita punya semakin banyak SDA yang kita kuasai
dan dengan bertambahnya jumlah penduduk tentu akan menaikkan harga tanah tsb
pajak tanah bisa diadakan utk meminimalisir keserakahan itu dan merangsang produktifitas pemilik tanah

Farabi

Kutip dari: mhyworld pada Mei 14, 2012, 07:39:48 PM
Mungkin tujuannya untuk mendorong pemilik lahan agar mengoptimalkan pemanfaatan tanah miliknya. Kalau memang tidak bisa, lebih baik dijual kepada orang yang mau dan mampu mengusahakannya sehingga memiliki nilai tambah untuk perekonomian masyarakat sekitarnya.


Tapi pada kenyataannya lebih banyak petani yan kehilangan tanahnya karena gagal panen daripada petani yang mengoptimalkan lahan menganggur, pajak untuk tanah tidak tepat sasaran. Juga pada kenyataannya, kepemilikan lahan asing lebih besar daripada kepemilikan penduduk lokal, jadi kebijakan pajak tanah tidak tepat sasaran.
Raffaaaaael, raffaaaaael, fiiii dunya la tadzikro. Rafaael. Fi dunya latadzikro bil hikmah, wa bil qiyad

Maa lahi bi robbi. Taaqi ilaa robbi. La taaqwa, in anfusakum minallaaahi.

ytridyrevsielixetuls

#5
kalau untuk pengoptimalan lahan itu sepintar-pintarnya si pemilik.
kalau memang asing bisa mengelola lahannya dengan baik kenapa pribumi tidak?
justru kalau pemilik lahan tidak kena pajak, nanti pihak asing akan makin banyak membeli tanah di sini... malah dimonopoli nanti
..atau mungkin anda ingin pajak tanah untuk orang asing lebih besar daripada penduduk lokal?
[move]
     -/"|           -/"|           -/"|
<(O)}D     <(O)}D     <(O)}D
     -\_|          -\_|           -\_|

Farabi

Kutip dari: ytridyrevsielixetuls pada Mei 16, 2012, 02:08:34 PM
kalau untuk pengoptimalan lahan itu sepintar-pintarnya si pemilik.
kalau memang asing bisa mengelola lahannya dengan baik kenapa pribumi tidak?
justru kalau pemilik lahan tidak kena pajak, nanti pihak asing akan makin banyak membeli tanah di sini... malah dimonopoli nanti
..atau mungkin anda ingin pajak tanah untuk orang asing lebih besar daripada penduduk lokal?

Hah? Bagaimana bisa kalau pemilik lahan tidak kena pajak oran asing akan membeli banyak tanah?

Jadi maksud saya begini, anda tidak mau kan kalau dinegeri sendiri harus menyewa rumah? Nah, kalo orang asing membeli seluruh tanah kita, anda akan menyewa di negeri anda sendiri, maksud saya begitu.
Raffaaaaael, raffaaaaael, fiiii dunya la tadzikro. Rafaael. Fi dunya latadzikro bil hikmah, wa bil qiyad

Maa lahi bi robbi. Taaqi ilaa robbi. La taaqwa, in anfusakum minallaaahi.

nʇǝʌ∀

mungkin maksud dia kalo nga ada PBB, maka akan makin banyak orang kaya dan orang asing yg beli tanah sebanyak-banyaknya. karena cuma perlu bayar nilai tanah-nya saja?

@ytridyrevsielixetuls

apakah maksud anda bahwa 'pemilik lahan' adalah 'orang yang membeli tanah' ?
terus yg dimaksud pajak tanah itu PBB bukan ?
kalau pembeli hanya perlu bayar nilai tanahnya aja ya pasti makin banyak yg borong tanah.

                |'''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''|
       __/""|"|--------nʇǝʌ∀ inc.------|
> (|__|_|!!|__________________|
      (o)!""""""(o)(o)!"""""""""""(o)(o)!

Farabi

Kita harus mengembalikan tanah yang dimiliki WNA kepada WNI lagi, dengan definisi WNI, orang yang telah tinggal dan menetap di indonesia minimal 10 tahun dan tidak memiliki kewarganegaraan ganda. Dengan demikian kita tidak akan terjebak dalam kemiskinan.
Raffaaaaael, raffaaaaael, fiiii dunya la tadzikro. Rafaael. Fi dunya latadzikro bil hikmah, wa bil qiyad

Maa lahi bi robbi. Taaqi ilaa robbi. La taaqwa, in anfusakum minallaaahi.

Monox D. I-Fly

Ngomong-ngomong kalau ada orang asing yang beli tanah di Indonesia, itu tanahnya masih dianggap milik Indonesia nggak sih? Atau milik negara orang asing yang bersangkutan?
Gambar di avatar saya adalah salah satu contoh dari kartu Mathematicards, Trading Card Game buatan saya waktu skripsi.

Yukari

Orang asing jika membeli tanah atau property di indonesia tetap harus menggunakan atas nama WNI,jadi menurut saya meskipun orang asing beli tanah di indonesia tetap tanah itu milik WNI.

Dan pajak tanah memang seharusnya ada,karena fungsi pajak sendiri untuk membantu pembangunan ekonomi. Namun jika adanya pajak yg salah sasaran itu menurut saya kesalahan dari segelintir individu yg mensalah gunakan pajak itu sendiri.

toniton

Kutip dari: Monox D. I-Fly pada September 09, 2016, 10:55:04 AM
Ngomong-ngomong kalau ada orang asing yang beli tanah di Indonesia, itu tanahnya masih dianggap milik Indonesia nggak sih? Atau milik negara orang asing yang bersangkutan?
Luaht dulu sewaktu si orang asing ini beli tanah, atas nama siapa. Kalau nama orang Indo ya milik kita haha tapi kalau bukan ya sudah milik dia. Tapi harusnya sih yang bisa beli itu ya hanya orang Indonesia saja.
[pranala luar disembunyikan, sila masuk atau daftar.] Point of Sale untuk Bisnis Retail Anda.