Member baru? Bingung? Perlu bantuan? Silakan baca panduan singkat untuk ikut berdiskusi.

Welcome to Forum Sains Indonesia. Please login or sign up.

Desember 04, 2024, 03:10:22 AM

Login with username, password and session length

Topik Baru

Artikel Sains

Anggota
Stats
  • Total Tulisan: 139,653
  • Total Topik: 10,405
  • Online today: 37
  • Online ever: 1,582
  • (Desember 22, 2022, 06:39:12 AM)
Pengguna Online
Users: 1
Guests: 32
Total: 33

Aku Cinta ForSa

ForSa on FB ForSa on Twitter

hacker vs cracker

Dimulai oleh Asfar_gtg, Agustus 31, 2009, 03:12:53 PM

« sebelumnya - berikutnya »

0 Anggota dan 1 Pengunjung sedang melihat topik ini.

Pi-One

Jelas tidak nyambung, seperti kataku, anda terlalu mengharap utopia :)

heru.htl

Kutip dari: gelal pada Februari 02, 2010, 04:39:40 AM
Kutip dari: heru.htl pada Januari 30, 2010, 11:37:04 PM
-- Cracker :: momok :: penjebak --
Yang menjadi problema pelik saat ini justru tindakan para cracker, mereka bukan hanya merugikan perusahaan software komersial, tetapi telah menjebak masyarakat awam pada tindakan ilegal memakai software komersial hasil crack...
Masyarakat awam terjebak pada bias pandangan akibat software crack, hingga timbul salah kaprah bahwa seakan semua software itu bahkan gratis atau bisa dengan mudah didapatkan dengan "menyalin", atau cukup membayar "RP 15 REBU"...
Saya kurang setuju dengan hal ini. Coba kalau kita flashback sedikit.
Pada tahun2 dibawah sebelum adanya tekanan dari AS ke pemerintah Indonesia  mengenai penggunaan software bajakan (terutama software Msoft), adakah di Indonesia yang menggunakan Software berlisensi?
Nah, kalau memang software Msoft itu berlisensi, kenapa tidak dari dulu 'ditekan'.
Yang menjadi pertanyaan, kalau seandainya sampai sekarang ini masyarakat indonesia belum terbiasa (termanjakan) dengan software bajakannya msoft, bakal adakah 'tekanan' dari AS ke pemerintah indo mengenai penerapan HAKI untuk software berlisensi di INdonesia?

Dan satu hal yang paling janggal yang masih belum terjawab pikiran saya, bagaiman misalnya kalau kita tinggal sendiri di suatu hutan belantara , apakah kita masih lebih sadar untuk menggunakan software berlisensi dan di waktu yang sama, kita bisa mengcrack atau menggunakan software hasil crack?
Terlalu jauh berbicara di hutan belantara, bagaimana dengna kita apabila menggunakan dirumah sendiri (tidak bakal ada razia contohnya).
Kalau hanya dengan mengutak-atik hukum suatu negara, maka software itu bisa dijual (berbayar), kenapa tidak cari jalan lain selain daripada menjual lisensi untuk mendapatkan hasil dari pengembangan suatu software?

Contoh bijak: alangkah bijaknya produser2 musik dan penyani di Indonesia yang mengalihkan cara mendapatkan pemasukan melalui RBT daripada ngotot2an memaksa orang membeli kaset atau CD non-bajakan.

Sebab menurut saya masalah HaKI itu sendiri, jangankan di Indonesia, di seluruh dunia pun masih belum menemukan titik terang, terlalu banyak lobang dan kejanggalan.

Kalau mau membahas sedikit masalah HaKI, lihat disini:
[pranala luar disembunyikan, sila masuk atau daftar.]

Jika salah satu poin pertanyaan adalah "adakah di Indonesia yang menggunakan software berlisensi?"
===> Jawabnya singkat dan faktual ===> Ada! Dan saya adalah salah satunya, saya menggunakan 5 OS untuk 2 PC + 1 server: Debian Lenny, Xubuntu 8.04, Ubuntu 8.04.3, dyne::bolicII, & puredyne 9.10, semua resmi dan berlisensi GNU/GPL.

Yupps... silahkan rekan-rekan maintain thread ini... thx...