Member baru? Bingung? Perlu bantuan? Silakan baca panduan singkat untuk ikut berdiskusi.

Welcome to Forum Sains Indonesia. Please login or sign up.

Maret 28, 2024, 05:37:42 PM

Login with username, password and session length

Topik Baru

Artikel Sains

Anggota
Stats
  • Total Tulisan: 139,653
  • Total Topik: 10,405
  • Online today: 87
  • Online ever: 1,582
  • (Desember 22, 2022, 06:39:12 AM)
Pengguna Online
Users: 0
Guests: 108
Total: 108

Aku Cinta ForSa

ForSa on FB ForSa on Twitter

presidensial atau parlementer

Dimulai oleh apple_juice, Januari 02, 2009, 04:20:30 PM

« sebelumnya - berikutnya »

0 Anggota dan 1 Pengunjung sedang melihat topik ini.

apple_juice

mamen w mau nanya neh....indonesia itu baeknya pake pemerintahan yang presidensial atau parlementer yh???

utusan langit

#1
menurutku, presidensial aja dech,.. ;) ;) ;)
karena dengan begitu tidak ada yang mengganggu jalannya birokrasi, jika menerapkan parlementer maka mungkin dengan kata lain presiden hanyalah alat bagi parlemen,.. bayangkan jika anggota parlemen menyeleweng? siapa yang bakal menegur?hehehehe,... :( :( :( :P ::)

MilkShake

iyah... menurutku juga presidentil yang cocok buat Indonesia
Indonesia kl pake parlementer parah banget
sekarang yang baru setengah parlemen saja sudah seperti ini
Indonesia saat ini khan sistem pemerintahannya setengah presidentil dan setengah parlementer
Udah gitu kita pake sistem trikameral yaitu MPR, DPR dan Presiden
padahal negara2 lain paling2 cuma bikameral dan monokameral
cuma Indonesia tuh satu2nya
saya juga bingung kenapa MPR tidak dibubarkan sekalian
padahal tugasnya cuma membuat dan mengubah UUD saja
emang sesering apa sih kita harus mengubah konstitusi?
ah bingung deh...
Indonesia sistem pemerintahannya gak jelas
isi UUD yang diamandemen saja gak jelas
ambigu
susunannya malah lebih tepat UUD yang belum diamandemen
Contohnya:
Perubahan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang semula berbunyi "Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat" menjadi "Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar"

rumusan setelah amandemen ini malah kacau balau
kalau dulu kan jelas bahwa melaksanakan kedaulatan rakyat adalah MPR sebagai wakil rakyat
kalau sekarang siapa yang melaksanakan kedaulatan rakyat??
Undang-Undang Dasar tidak menyebutkan siapa yang berhak untuk melaksanakan kedaulatan rakyat
Padahal di situ disebutkan bahwa "Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar"
kedaulatan yang bagaimana yang dilaksanakan oleh UUD?
gak ada penjelasannya dan gak diatur dalam UUD

x-CoE-x

Kutip dari: MilkShake pada Januari 09, 2009, 01:39:45 AM
Udah gitu kita pake sistem trikameral yaitu MPR, DPR dan Presiden
padahal negara2 lain paling2 cuma bikameral dan monokameral
cuma Indonesia tuh satu2nya

Indonesia tdk menganut sistem trikameral, apalagi trikameral (MPR, DPR dan Presiden <-- maaf, Presiden tdk ada sangkut pautnya dgn ini) dlm pengertian yg saudara MilkShake sebutkan. Parlemen Indonesia menganut sistem bikameral yg terdiri dari DPR dan DPD yg terangkum dalam satu wadah yg disebut MPR (Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 "Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang"). istilah trikameral di Indonesia berasal dari guyonan2 para pakar2 politik dan hukum ketatanegaraan yang melihat adanya penyimpangan prinsip sistem bikameral yg diterapkan di Indonesia yg tidak sesuai dgn prinsip2 ideal suatu sistem bikameral.

x-CoE-x

Kutip dari: MilkShake pada Januari 09, 2009, 01:39:45 AM
rumusan setelah amandemen ini malah kacau balau
kalau dulu kan jelas bahwa melaksanakan kedaulatan rakyat adalah MPR sebagai wakil rakyat
kalau sekarang siapa yang melaksanakan kedaulatan rakyat??
Undang-Undang Dasar tidak menyebutkan siapa yang berhak untuk melaksanakan kedaulatan rakyat
Padahal di situ disebutkan bahwa "Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar"
kedaulatan yang bagaimana yang dilaksanakan oleh UUD?
gak ada penjelasannya dan gak diatur dalam UUD

menafsirkan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 harus dibarengi dengan membaca isi keseluruhan UUD 1945 terutama yg berkaitan dgn kedaulatan rakyat. secara sederhana, kedaulatan rakyat artinya rakyatlah yg memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara untuk menentukan arah haluan negara. ibarat kita naik mobil, tentunya cukup satu orang yg kita percayakan memegang kendali/setir untuk mengantarkan kita ke tujuan yg kita kehendaki. mobil dan penumpang itu hanyalah suatu perumpamaan yg sangat sederhana namun pd prinsipnya sama. skrg jika kita kaitkan dgn kehidupan bernegara tentunya mustahil kalau setiap rakyat Indonesia berbondong-bondong menghadiri setiap rapat di satu tempat untuk melakukan pengambilan keputusan dan berdebat sebagaimana halnya di jaman yunani kuno dulu. mustahil pula kalau semua rakyat indonesia jd Presiden dan Wakil Presiden semua.

dari perumpamaan itulah maka lahirlah suatu konsep perwakilan rakyat yg berasal dr pemahaman tentang kedaulatan dalam suatu negara demokrasi. jika saudara MilkShake bertanya "kedaulatan yang bagaimana yang dilaksanakan oleh UUD?", maka jawabnya ada dalam pasal-pasal berikut dalam UUD 1945:
- Pasal 2 ayat 1 "Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang".
- Pasal 6A ayat 1 "Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat".
- Pasal 6A ayat 5.
- Pasal 18 ayat 3 "Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum".
- Pasal 18 ayat 4 "Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis".
- Pasal 19 ayat 1 "Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum".
- Pasal 22C ayat 1 "Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum".
- Pasal 22E ayat 1 sampai dengan ayat 6.

*perhatikan teks yg dicetak tebal.

MilkShake

#5
KutipUdah gitu kita pake sistem trikameral yaitu MPR, DPR dan Presiden
padahal negara2 lain paling2 cuma bikameral dan monokameral
cuma Indonesia tuh satu2nya
ralat... bukan Presiden tapi DPD
maaph atas ketidaktelitian saya ^_^

Kutipistilah trikameral di Indonesia berasal dari guyonan2 para pakar2 politik dan hukum ketatanegaraan yang melihat adanya penyimpangan prinsip sistem bikameral yg diterapkan di Indonesia yg tidak sesuai dgn prinsip2 ideal suatu sistem bikameral.
itu bukan guyonan
ada di dalam buku Jimly Asshidiqi

Kutipmenafsirkan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 harus dibarengi dengan membaca isi keseluruhan UUD 1945 terutama yg berkaitan dgn kedaulatan rakyat. secara sederhana, kedaulatan rakyat artinya rakyatlah yg memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara untuk menentukan arah haluan negara. ibarat kita naik mobil, tentunya cukup satu orang yg kita percayakan memegang kendali/setir untuk mengantarkan kita ke tujuan yg kita kehendaki. mobil dan penumpang itu hanyalah suatu perumpamaan yg sangat sederhana namun pd prinsipnya sama. skrg jika kita kaitkan dgn kehidupan bernegara tentunya mustahil kalau setiap rakyat Indonesia berbondong-bondong menghadiri setiap rapat di satu tempat untuk melakukan pengambilan keputusan dan berdebat sebagaimana halnya di jaman yunani kuno dulu. mustahil pula kalau semua rakyat indonesia jd Presiden dan Wakil Presiden semua.

dari perumpamaan itulah maka lahirlah suatu konsep perwakilan rakyat yg berasal dr pemahaman tentang kedaulatan dalam suatu negara demokrasi. jika saudara MilkShake bertanya "kedaulatan yang bagaimana yang dilaksanakan oleh UUD?", maka jawabnya ada dalam pasal-pasal berikut dalam UUD 1945:
- Pasal 2 ayat 1 "Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang".
- Pasal 6A ayat 1 "Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat".
- Pasal 6A ayat 5.
- Pasal 18 ayat 3 "Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum".
- Pasal 18 ayat 4 "Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis".
- Pasal 19 ayat 1 "Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum".
- Pasal 22C ayat 1 "Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum".
- Pasal 22E ayat 1 sampai dengan ayat 6.

*perhatikan teks yg dicetak tebal.
oke.. sekarang saya tanya bagamaimana cara rakyat melaksanakan kedaulatan jika kedaulatan ada di tangan rakyat?
lebih baik anda membaca terlebih dahulu buku Ilmu Perundang-undangan jilid 2 karya Prof. Maria Farida Indrati S.
tentang bagaimana rumusan undang-undang yang baik ^_^

MilkShake

#6
@x-CoE-x
Kutip dari: MilkShakeoke.. sekarang saya tanya bagamaimana cara rakyat melaksanakan kedaulatan jika kedaulatan ada di tangan rakyat?
lebih baik anda membaca terlebih dahulu buku Ilmu Perundang-undangan jilid 2 karya Prof. Maria Farida Indrati S.
tentang bagaimana rumusan undang-undang yang baik ^_^
kalimat yang ini lupakan saja..
udah gak bisa diedit lagi soalnya
kemaren abis ngepost, forum ini gak bisa saya akses
maaph bukan bermaksud menggurui ^_^
maksud saya
dalam sebuah rancangan perundang-undangan itu kalimatnya harus jelas tergambar dalam satu pasal tersebut
seandainya harus merujuk ke pasal lain, itu harus disebutkan dalam pasal tersebut
paling tidak itu yang saya dapat dari buku Ilmu Perundang-undangan jilid 2 karya Prof. Maria Farida Indrati S.

ewhynk

kalau menurut machiavelli dalam bukunya Il Principle, sebuah negara dengan tingkat heterogenitas tinggi harus menggunakan sistem presidensial. sebuah negara dengan masyarakat majemuk seperti indonesia seharusnya menggunakan sistem monarki konstitusional dengan catatan konsisten pada konstituen