Gunakan MimeTex/LaTex untuk menulis simbol dan persamaan matematika.

Welcome to Forum Sains Indonesia. Please login or sign up.

April 20, 2024, 03:45:01 PM

Login with username, password and session length

Topik Baru

Artikel Sains

Anggota
Stats
  • Total Tulisan: 139,653
  • Total Topik: 10,405
  • Online today: 231
  • Online ever: 1,582
  • (Desember 22, 2022, 06:39:12 AM)
Pengguna Online
Users: 0
Guests: 179
Total: 179

Aku Cinta ForSa

ForSa on FB ForSa on Twitter

Euthanasia...???

Dimulai oleh Ief-Tha, Maret 03, 2009, 09:35:14 AM

« sebelumnya - berikutnya »

0 Anggota dan 1 Pengunjung sedang melihat topik ini.

Ief-Tha

Eutanasia
(Bahasa Yunani: ευθανασία -ευ, eu yang artinya "baik", dan θάνατος, thanatos yang berarti kematian) adalah praktek pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan...
Aturan hukum mengenai masalah ini sangat berbeda-beda di seluruh dunia dan seringkali berubah seiring dengan perubahan norma-norma budaya dan tersedianya perawatan atau tindakan medis. Di beberapa negara, tindakan ini dianggap legal, sedangkan di negara-negara lainnya dianggap melanggar hukum. Karena sensitifnya isu ini, pembatasan dan prosedur yang ketat selalu diterapkan tanpa memandang status hukumnya...

Dalam ajaran Islam
Seperti dalam agama-agama Ibrahim lainnya (Yahudi dan Kristen), Islam mengakui hak seseorang untuk hidup dan mati, namun hak tersebut merupakan anugerah Allah kepada manusia. Hanya Allah yang dapat menentukan kapan seseorang lahir dan kapan ia mati (QS 22: 66; 2: 243). Oleh karena itu, bunuh diri diharamkan dalam hukum Islam meskipun tidak ada teks dalam Al Quran maupun Hadis yang secara eksplisit melarang bunuh diri. Kendati demikian, ada sebuah ayat yang menyiratkan hal tersebut, "Dan belanjakanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS 2: 195), dan dalam ayat lain disebutkan, "Janganlah engkau membunuh dirimu sendiri," (QS 4: 29), yang makna langsungnya adalah "Janganlah kamu saling berbunuhan." Dengan demikian, seorang Muslim (dokter) yang membunuh seorang Muslim lainnya (pasien) disetarakan dengan membunuh dirinya sendiri.
Eutanasia dalam ajaran Islam disebut qatl ar-rahmah atau taisir al-maut (eutanasia), yaitu suatu tindakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih sayang, dengan tujuan meringankan penderitaan si sakit, baik dengan cara positif maupun negatif.
Pada konferensi pertama tentang kedokteran Islam di Kuwait tahun 1981, dinyatakan bahwa tidak ada suatu alasan yang membenarkan dilakukannya eutanasia ataupun pembunuhan berdasarkan belas kasihan (mercy killing) dalam alasan apapun juga...

Beberapa kasus menarik
Kasus Hasan Kusuma - Indonesia
Sebuah permohonan untuk melakukan eutanasia pada tanggal 22 Oktober 2004 telah diajukan oleh seorang suami bernama Hassan Kusuma karena tidak tega menyaksikan istrinya yang bernama Agian Isna Nauli, 33 tahun, tergolek koma selama 2 bulan dan disamping itu ketidakmampuan untuk menanggung beban biaya perawatan merupakan suatu alasan pula. Permohonan untuk melakukan eutanasia ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini merupakan salah satu contoh bentuk eutanasia yang diluar keinginan pasien. Permohonan ini akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan setelah menjalani perawatan intensif maka kondisi terakhir pasien (7 Januari 2005) telah mengalami kemajuan dalam pemulihan kesehatannya.
Kasus seorang wanita New Jersey - Amerika Serikat
Seorang perempuan berusia 21 tahun dari New Jersey, Amerika Serikat, pada tanggal 21 April 1975 dirawat di rumah sakit dengan menggunakan alat bantu pernapasan karena kehilangan kesadaran akibat pemakaian alkohol dan zat psikotropika secara berlebihan.Oleh karena tidak tega melihat penderitaan sang anak, maka orangtuanya meminta agar dokter menghentikan pemakaian alat bantu pernapasan tersebut. Kasus permohonan ini kemudian dibawa ke pengadilan, dan pada pengadilan tingkat pertama permohonan orangtua pasien ditolak, namun pada pengadilan banding permohonan dikabulkan sehingga alat bantu pun dilepaskan pada tanggal 31 Maret 1976. Pasca penghentian penggunaan alat bantu tersebut, pasien dapat bernapas spontan walaupun masih dalam keadaan koma. Dan baru sembilan tahun kemudian, tepatnya tanggal 12 Juni 1985, pasien tersebut meninggal akibat infeksi paru-paru (pneumonia).
Kasus Terri Schiavo
Terri Schiavo
Lahir       : 3 Desember 1963 Pennsylvania
Meninggal    : 31 Maret 2005 Florida
   
Terri Schiavo (usia 41 tahun) meninggal dunia di negara bagian Florida, 13 hari setelah Mahkamah Agung Amerika memberi izin mencabut pipa makanan (feeding tube) yang selama ini memungkinkan pasien dalam koma ini masih dapat hidup. Komanya mulai pada tahun 1990 saat Terri jatuh di rumahnya dan ditemukan oleh suaminya, Michael Schiavo, dalam keadaan gagal jantung. Setelah ambulans tim medis langsung dipanggil, Terri dapat diresusitasi lagi, tetapi karena cukup lama ia tidak bernapas, ia mengalami kerusakan otak yang berat, akibat kekurangan oksigen. Menurut kalangan medis, gagal jantung itu disebabkan oleh ketidakseimbangan unsur potasium dalam tubuhnya. Oleh karena itu, dokternya kemudian dituduh malapraktek dan harus membayar ganti rugi cukup besar karena dinilai lalai dalam tidak menemukan kondisi yang membahayakan ini pada pasiennya.
Setelah Terri Schiavo selama 8 tahun berada dalam keadaan koma, maka pada bulan Mei 1998 suaminya yang bernama Michael Schiavo mengajukan permohonan ke pengadilan agar pipa alat bantu makanan pada istrinya bisa dicabut agar istrinya dapat meninggal dengan tenang, namun orang tua Terri Schiavo yaitu Robert dan Mary Schindler menyatakan keberatan dan menempuh langkah hukum guna menentang niat menantu mereka tersebut. Dua kali pipa makanan Terri dilepaskan dengan izin pengadilan, tetapi sesudah beberapa hari harus dipasang kembali atas perintah hakim yang lebih tinggi. Ketika akhirnya hakim memutuskan bahwa pipa makanan boleh dilepaskan, maka para pendukung keluarga Schindler melakukan upaya-upaya guna menggerakkan Senat Amerika Serikat agar membuat undang-undang yang memerintahkan pengadilan federal untuk meninjau kembali keputusan hakim tersebut. Undang-undang ini langsung didukung oleh Dewan Perwakilan Amerika Serikat dan ditandatangani oleh Presiden George Walker Bush. Tetapi, berdasarkan hukum di Amerika kekuasaan kehakiman adalah independen, yang pada akhirnya ternyata hakim federal membenarkan keputusan hakim terdahulu.

Menurut kaLian ndiri, diboLeh'in gak sich, Euthanasia itu_???  :) :) :)
"You only live once, but if you do it right, once is enough"

iid weasley

dibolehkan atau tidaknya dalam medis harus punya alasan tersendiri.

memang, di kalangan medis masih diperdebatkan dengan hukum, namun ditinjau dari segi baik buruknya.

bayangkan seorang pasien yang digigit anjing gila, yang sudah mati batng otak, masa harus dibiarkan hidup tapi menderita??

eutanasia sendiri artinya tenang, jadi tujuannya untuk menenangkan pasien yang menderita,gitu...

Ief-Tha

Tapi kasihan juga za, mereka'2 yg musti diEuthanasia...
Tapi za,,, daripada ngeLiat mereka menderita dg penyakitnya, apa boLeh bwt.... :'( :-[ :'(
"You only live once, but if you do it right, once is enough"

syx

di film perang kadang ada juga kan kasus seperti ini... misalnya dalam kasus pendarahan hebat, namun tidak ada tim medis ato rumah sakit terdekat. akibatnya penderitanya mengalami penderitaan hebat sedikit demi sedikit hingga mati. dalam kasus ini biasanya ada yang melakukan euthanasia untuk mengurangi penderitaan korbannya.

Muztank

stuju...lebi baek di euthanasia daripada menderita

khenstein

la kalo sang pasien koma gimana??? tau dari mana kalian dia sedang menderita,,, euthanasia yang sekarang kan lebih sering dilakukan pada orang yang sakit dan koma berkepanjangan..... kalo dia masih ingin berusaha sembuh kita kan gak tau????
kalo kalian pada posisi dia gimana???? terus keluarga nya.... gini aja kalo yang cow pacar kalian koma.... dan sudah 8 bulan koma terus,,, apa kalian tega,,, jiak si cew sekalipun minta kalian untuk meringankan penderitaan nya kalian pasti gak akan sanggup,,,,,,, jadi saya menolak banget masalah ini..... ini masalah kemanusiaan... kecuali dimedan perang.....
hampa itu isi dan isi itu hampa

syx

seperti kasus truk pengangkut sapi yang terguling beberapa hari lalu. sapi yang cedera parah 'ditolong' warga dng cara disembelih.

khenstein

jiah sapi sih gak apa2 lagian kan emank buat disembelih dari pada mati dluan kan jadi haram buat dimakan (hukum islam) karena sudah jadi bangaki dlu tanpa menggunakan bismillah atau atas nama tuhan.
yah kalo manusia kan gimna?????
hampa itu isi dan isi itu hampa

syx

kalo pake cara euthanasia ya disembelih aja sekalian... mumpung masi boleh dimakan.

hery_hunterz

Boleh tuh buat para teroris n koruptor berat
daripada ditembak dan digantung
mending pake cara euthanasia...
Ora Et Labora

Astrawinata G

kalo buat teroris sama koruptor, kita buat mati pelan2....kita suntik hatinya dengan mercury+arsenik, dan biarkan apa yang terjadi (bakat psikopat muncul)....
Best Regards,


Astrawinata G