Gunakan MimeTex/LaTex untuk menulis simbol dan persamaan matematika.

Welcome to Forum Sains Indonesia. Please login or sign up.

April 20, 2024, 05:14:25 AM

Login with username, password and session length

Topik Baru

Artikel Sains

Anggota
Stats
  • Total Tulisan: 139,653
  • Total Topik: 10,405
  • Online today: 188
  • Online ever: 1,582
  • (Desember 22, 2022, 06:39:12 AM)
Pengguna Online
Users: 0
Guests: 177
Total: 177

Aku Cinta ForSa

ForSa on FB ForSa on Twitter

Penarapan Sanksi Terhadap Pelanggar Wajib Belajar 9 Tahun

Dimulai oleh sautom, April 02, 2008, 01:15:10 AM

« sebelumnya - berikutnya »

0 Anggota dan 1 Pengunjung sedang melihat topik ini.

sautom

Laporan Khusus, Rubrik Pendidikan Surat Kabar Tunas Bangsa, Edisi 15/TahunII/31 Maret-5 April 2008

Tidak Layak, Sanksi Terhadap
Pelanggar Wajib Belajar 9 Tahun


JAKARTA, (Tubas) â€" Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof DR Harkristuti Harkrisnowo SH MA kepada Tunas Bangsa menyatakan ketidaksetujuannya mengenai adanya implementasi penjatuhan denda atau sanksi terhadap orangtua siswa yang tidak menaati sistem wajib sekolah 9 tahun yang dicanangkan baru-baru ini oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Soedibyo.
“Jangan mengada-ada lah, meskipun Departemen Pendidikan Nasional telah merancang dan mencanangkan program Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak lantas membuat pernyataan atau peraturan yang justru kemungkinan besar tidak akan efektif berjalan terutama bagi warga negara tidak mampu. Tanpa mempertimbangkan aspek-aspek kehidupan ekonomi sehari-hari, legitimasi tersebut tak pantas dan tidak kontekstual untuk ukuran kondisi Indonesia saat ini, apalagi mengeluarkan aturan yang bersifat mengancam,” ujar Harkristuti di sela-sela acara Seminar Hukum “Hitam Putih Hukum di Wilayah NKRI” di Kartika Chandra Hotel Jakarta pekan lalu.
Lebih lanjut Harkristuti berpendapat terhadap mereka yang tidak mengindahkan program wajib belajar 9 tahun sebaiknya dilakukan pendekatan sosialisasi terlebih dahulu sebelum penerapan sanksi diterapkan. “Namun demikian, itupun membutuhkan waktu dan kesiapan yang sangat matang, jadi untuk sementara ini saya pikir diberi peringatan atau semacam teguran tertulis,” ujarnya.
Di tempat yang sama juga memberikan komentarnya kepada Tunas Bangsa, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana SH LLM PhD mengatakan pernyataan Mendiknas tersebut disimpulkan hanya bersifat gertakan belaka dan ditinjau dari hakekat hukum itu sendiri belum layak. “Mungkin maksud Mendiknas bertujuan untuk menakut-nakuti, tetapi hal itu tidak etis karena secara tidak langsung membimbing masyarakat dalam keterpaksaan semu untuk melakukan aturan yang sesungguhnya tidak terlalu perlu dan bahkan cenderung tidak mendidik apalagi di saat situasi sosial-ekonomi bangsa Indonesia belum begitu baik,” kata Juwana. (saut & darussalam kadis)

reborn

Kutip dari: sautom pada April 02, 2008, 01:15:10 AM“Jangan mengada-ada lah, meskipun Departemen Pendidikan Nasional telah merancang dan mencanangkan program Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak lantas membuat pernyataan atau peraturan yang justru kemungkinan besar tidak akan efektif berjalan terutama bagi warga negara tidak mampu. Tanpa mempertimbangkan aspek-aspek kehidupan ekonomi sehari-hari, legitimasi tersebut tak pantas dan tidak kontekstual untuk ukuran kondisi Indonesia saat ini, apalagi mengeluarkan aturan yang bersifat mengancam,” ujar Harkristuti di sela-sela acara Seminar Hukum “Hitam Putih Hukum di Wilayah NKRI” di Kartika Chandra Hotel Jakarta pekan lalu.
Di tempat yang sama juga memberikan komentarnya kepada Tunas Bangsa, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana SH LLM PhD mengatakan pernyataan Mendiknas tersebut disimpulkan hanya bersifat gertakan belaka dan ditinjau dari hakekat hukum itu sendiri belum layak. “Mungkin maksud Mendiknas bertujuan untuk menakut-nakuti, tetapi hal itu tidak etis karena secara tidak langsung membimbing masyarakat dalam keterpaksaan semu untuk melakukan aturan yang sesungguhnya tidak terlalu perlu dan bahkan cenderung tidak mendidik apalagi di saat situasi sosial-ekonomi bangsa Indonesia belum begitu baik,” kata Juwana.

Lucu ya keputusan Pak Om Menteri kita itu  ;D
jadi keinget sama tulisan [pranala luar disembunyikan, sila masuk atau daftar.]nya Ivan Illich (baca pendidikan di indonesia mahal). Bahwa biaya yang dikeluarin pemerintah (amerika) dan "pengorbanan" masyarakat miskin tidak sebanding dengan hasil yang dicapai oleh pendidikan.