Selamat datang di ForSa! Forum diskusi seputar sains, teknologi dan pendidikan Indonesia.

Welcome to Forum Sains Indonesia. Please login or sign up.

Maret 28, 2024, 06:30:32 PM

Login with username, password and session length

Topik Baru

Artikel Sains

Anggota
Stats
  • Total Tulisan: 139,653
  • Total Topik: 10,405
  • Online today: 112
  • Online ever: 1,582
  • (Desember 22, 2022, 06:39:12 AM)
Pengguna Online
Users: 0
Guests: 110
Total: 110

Aku Cinta ForSa

ForSa on FB ForSa on Twitter

lagi-lagi tentang pematenan hasil budaya Indonesia

Dimulai oleh peregrin, September 18, 2008, 01:24:29 AM

« sebelumnya - berikutnya »

0 Anggota dan 1 Pengunjung sedang melihat topik ini.

peregrin

Berita dari [pranala luar disembunyikan, sila masuk atau daftar.]:

Weleh... Perajin Bali Malah Dituding Menjiplak

Jumat, 12 September 2008

DENPASAR, JUMAT- Malang benar nasib Ketut Deni Aryasa, perajin perak asal Bali. Ia dituding menjyiplak salahsatu motif perusahaan perak milik asing, PT Karya Tangan Indah. Deni Aryasa bahkan telah diseret ke meja hijau dan dituntut dua tahun penjara.

"Motif yang saya gunakan ini adalah milik kolektif masyarakat di Bali, yang sudah ada sejak dulu. Bukan milik perseorangan, tapi mengapa bisa dipatenkan pihak asing," kata Deni Aryasa, yang ditemui di rumahnya di Denpasar, Jumat (12/9).

Deni Aryasa dituding meniru dan menyebarluaskan motif fleur atau bunga. Padahal motif ini adalah salah satu motif tradisional Bali yang kaya akan makna. Motif serupa dapat ditemui di hampir seluruh ornamen seni di Bali, seperti gapura rumah, ukiran-ukiran Bali, bahkan dapat ditemui sebagaimotif pada sanggah atau tempat persembahyangan umat Hindu di Bali.

Ironisnya, motif tradisional Bali ini ternyata dipatenkan pihak asing di Direktorat Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia pada tahun 2006 dengan nomor 030376. Pada surat keputusan Ditjen Haki, tertulis pencipta motif  fleur adalah Guy Rainier Gabriel Bedarida, warga Prancis yang bermukim di Bali. Sedangkan pemegang hak cipta adalah PT Karya Tangan Indah milik pengusaha asal Kanada, John Hardy.

Dengan tudingan melanggar hak cipta, Deni Aryasa kini dituntut dua tahun penjara. Bahkan Deni sempat ditahan selama 40 hari di LP Kerobokan Bali. Kini Deni menjalani tahanan rumah. "Saya mungkin satu-satunya orang yang dituntut melanggar hak cipta yang pernah ditahan selama 40 hari," kata Deni Aryasa.

Peradilan kasus hak cipta ini akan dilanjutkan pada Rabu (17/9) mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pledoi atau tanggapan terhadap tuntutan jaksa.

Motif fleur ini juga telah dipatenkan di Amerika Serikat, sehingga kini perajin perak di Bali yang menggunakan motif yang sama pun terancam ikut terjerat pelanggaran hak cipta. Asosiasi Perajin Perak mencatat terdapat sedikitnya 800 motif perak tradisional Bali yang telah dipatenkan pihak asing di Amerika Serikat.
Free software [knowledge] is a matter of liberty, not price. To understand the concept, you should think of 'free' as in 'free speech', not as in 'free beer'. (fsf)

lem

udah jadi kebiasaan di Indonesia... udah telat, baru kebakaran jenggot...
Dengan lem kita rekatkan persatuan dan kesatuan.....

rawWARus

yah memang susah klo masalah duit...
tempe aja sekarang bukan jd milik indonesia kok...
yah beginilah sering alasan mereka krn tak tahu cara mematenkan, masalah biaya, dan masalah males...dll
SeSuATu KarYa MaNusIa SerIng BeRaWaL dAri MimPI, MaKA eKSpresIkan MImpimU DenGAN Sains...
DaLAm HaL KeDUniAwiAn TAk AdA hAl yG tAk mUNgkin...

violin

Kita baru menyadari betapa berharganya sesuatu,

kalo kita sudah kehilangan itu,..

skuler

Kutip dari: violin pada September 24, 2008, 05:09:12 PM
Kita baru menyadari betapa berharganya sesuatu,kalo kita sudah kehilangan itu,..

tenang..tenang...masih ada sbiji-2 biji ksatria pininggit di bumi nuswantara iki..

http://budaya-indonesia. org/
"Who controls the present now controls the past. Who controls the past now controls the future."-- RATM, 1999.