apakah hukumnya menggunakan wifi tetangga.
termasuk pencurian/pembajakan kah tindakan ini?
menurut hukum agraria kan apapun yg ada di atas udara rumah kita adalah hak kita hehe
jd mikir secara hbs baca berita ini:
http://techno.okezone.com/read/2011/07/15/55/480446/bajak-wifi-tetangga-pria-dihukum-18-tahun-penjara
CMIIW, ada hak udara dimana ruangan udara diatas bangunan bisa diperjualbelikan.
Kalau menggunakan wi-fi tetangga, kenapa wi-finya tidak diproteksi? Apakah bisa dikategorikan kelalaian?
kalo seandainya diproteksi, tp "dgn niat baik" kita jebol? hehe
ada nggak ya KUHP ttg hal ini?
setelah baca artikelnya, sebenarnya hukuman penjara 18 taon itu untuk penggunaan wifi tanpa ijin ato karena pornografi anak?
Beberapa hal yang menjadi dasar penahanan Ardolf adalah karena ia berulang kali telah membajak jaringan WiFi milik Kostolnik pada tahun 2009 dan menggunakannnya untuk mengakses pornografi anak, juga untuk mengirim beberapa email ancaman ke sejumlah politisi, yang termasuk Wakil Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden.
Sementara pengacara dari pihak Ardolf mengatakan bahwa hukuman tersebut terlalu lama untuk sesorang yang tidak memiliki catatan kejahatan. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, Ardolf ternyata juga membajak jaringan WiFi tetangga lainnya, serta melakukan teror terhadap mereka.
Menurut pendapat saya pornografi tidak termasuk dalam hukuman tersebut, karena industrinya memang legal di negara ybs. Tapi sependapat dengan pengacaranya, terkesan terlalu lama.
Jika jaringan wifinya memang bocor (gak diproteksi), itu gak masalah. Tapi jika diproteksi tapi dijebol, itu sudah bentuk pencurian.
klo ga diproteksi password saya kira ga masalah
gak boleh tuh meski gak diproteksi. soalnya bisa memperlambat koneksi tetangga kecuali klo dia udah confim boleh dipake. yang boleh itu wifi publik.
Kutip
menurut hukum agraria kan apapun yg ada di atas udara rumah kita adalah hak kita
mungkin kalau yang diatas udara rumah kita itu kabut asap atau gas beracun, barulah kita merasa dizhalimi.
Kutip dari: ytridyrevsielixetuls pada Oktober 03, 2015, 04:24:54 PM
gak boleh tuh meski gak diproteksi. soalnya bisa memperlambat koneksi tetangga kecuali klo dia udah confim boleh dipake. yang boleh itu wifi publik.
mungkin kalau yang diatas udara rumah kita itu kabut asap atau gas beracun, barulah kita merasa dizhalimi.
secara moral ? iya ga boleh, lihat fakta nyata yang terjadi aja. masalah gituan sudah jadi mainan cracker dan hacker aja, Masalah koneksi tergantung bandwitdh juga. Malah ini harusnya jadi awareness bagi orang orang yg menganggap masalah Wifi Security ga penting