Gunakan MimeTex/LaTex untuk menulis simbol dan persamaan matematika.

Welcome to Forum Sains Indonesia. Please login or sign up.

Maret 29, 2024, 12:10:25 AM

Login with username, password and session length

Topik Baru

Artikel Sains

Anggota
Stats
  • Total Tulisan: 139,653
  • Total Topik: 10,405
  • Online today: 142
  • Online ever: 1,582
  • (Desember 22, 2022, 06:39:12 AM)
Pengguna Online
Users: 0
Guests: 100
Total: 100

Aku Cinta ForSa

ForSa on FB ForSa on Twitter

GERAKAN "SAY NO TO "M" FOR PRESIDEN ???

Dimulai oleh rawWARus, April 08, 2009, 09:51:25 AM

« sebelumnya - berikutnya »

0 Anggota dan 1 Pengunjung sedang melihat topik ini.

rawWARus

Laporan wartawan [pranala luar disembunyikan, sila masuk atau daftar.] Caroline Damanik

JAKARTA, [pranala luar disembunyikan, sila masuk atau daftar.] — Grup Say No!!! to Megawati di situs jejaring sosial Facebook sulit untuk dikategorikan sebagai kampanye hitam dan dijerat dengan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wahidah Suaib, yang dihubungi melalui telepon, Minggu (5/4) siang, mengatakan, di dalam Pasal 84 tentang Larangan Kampanye, sanksi hanya dapat dikenai jika kampanye hitam dilakukan oleh peserta, pertugas, atau pelaksana kampanye parpol.

Artinya, jika itu bukan dari ketiga unsur tersebut, tak bisa dikenai pidana pemilu. "Kita harus lihat dulu, siapa yang melaksanakan grup tersebut, ketiga unsur tadi, karena ada pembatasan dalam konteks UU Pemilu. Ada pembatasan dalam pasal ini hanya untuk aktivitas dalam kampanye," ungkapnya.

"Saya menduga grup itu hanyalah gerakan masyarakat sipil untuk mengkritisi calon-calon pemimpin ke depan atau kemungkinan juga ada dari simpatisan parpol tertentu. Hanya, kalau mau dipidana pemilu, ya agak sulit," katanya.

Sementara itu, jika dalam beberapa hari ke depan ada laporan dari masyarakat, individu, ataupun pihak tertentu mengenai grup ini, Bawaslu harus melakukan langkah pengkajian. "Kami mengkaji dulu kalau ada laporan, itu benar-benar kelompok milik parpol atau enggak. Kalo misalnya yang dirugikan itu merasa dicemarkan nama baiknya, itu masuk pidana umum," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam beberapa hari terakhir grup "Anti-Mega" kian banyak diikuti oleh para pengguna internet yang tergabung di dalam situs Facebokk. Di dalam grup tersebut terpampang berbagai penyataan yang umumnya berisi keluhan hingga cacian terhadap mantan Presiden RI tersebut. Sulit untuk diketahui siapa pemilik grup yang kini sudah memiliki anggota lebih dari 34.000 orang tersebut.




MENURUT KALIAN GIMANA NH, APA SAH2 AJA N BOLEH2 AJA?
SeSuATu KarYa MaNusIa SerIng BeRaWaL dAri MimPI, MaKA eKSpresIkan MImpimU DenGAN Sains...
DaLAm HaL KeDUniAwiAn TAk AdA hAl yG tAk mUNgkin...

biobio

belum tentu ini dilakukan atas nama partai tertentu,. mungkin saja pendukung SBY yang membuat "say no to M",namun ia emlakukannya dalam kapasitas seorang individu dan yang dilakukannya tidak disahkan partai.ini bukan pelanggaran,,,
"The pen is mightier than the sword"

utusan langit

ada lagi ni
[pranala luar disembunyikan, sila masuk atau daftar.]

sungguh langkah yang berbahaya bagi diri sendiri jika ini dilakukan oleh peserta parpol, baik caleg, capres atau parpol!

nachan

belom tentu golongan dari SBY..
bisa aja dari kelompok2 lain yang ingin mengadu domba?? ^-^

biobio

Kutip dari: nachan pada April 10, 2009, 02:39:05 AM
belom tentu golongan dari SBY..
bisa aja dari kelompok2 lain yang ingin mengadu domba?? ^-^
atau bahkan kelompok mega sendiri, biar nyari simpati..
"The pen is mightier than the sword"