Member baru? Bingung? Perlu bantuan? Silakan baca panduan singkat untuk ikut berdiskusi.

Welcome to Forum Sains Indonesia. Please login or sign up.

April 20, 2024, 08:31:13 AM

Login with username, password and session length

Topik Baru

Artikel Sains

Anggota
Stats
  • Total Tulisan: 139,653
  • Total Topik: 10,405
  • Online today: 188
  • Online ever: 1,582
  • (Desember 22, 2022, 06:39:12 AM)
Pengguna Online
Users: 0
Guests: 172
Total: 172

Aku Cinta ForSa

ForSa on FB ForSa on Twitter

RUU pornografi

Dimulai oleh peregrin, Oktober 31, 2008, 03:28:38 AM

« sebelumnya - berikutnya »

0 Anggota dan 1 Pengunjung sedang melihat topik ini.

Lunaris

Kutipya jelas donk.... bermula dari sekedar menonton pornografi akan berkembang jadi seks bebas... bahkan pelecehan dan kekerasan seksual.....

Seks bebas ada disini sudah sejak lama. Dulu banyak cerita tentang anak SMP dan SMA "kebobolan". Penyebabnya adalah kurangnya pendidikan seks. karena itu mulai tahun 90an, ada pelajaran seks buat anak kelas 6 SD. Nga tau lagi kalau sekarang.

Kutipcoba anda liat di TV yg acarax mengupas kriminal gitu... menurut pengamatan dan pengetahuan saya kebanyakan pelakux adalah orang yg sering nonton pornografi..... bukan begitu.

Jangan lupa kalau di arab sana pornografi dilarang tapi banyak berita tentang TKW diperkosa disana. Di eropa saja juga sama. Pelaku perkosaan banyak dari kaum imigran yang berasal dari negara yang melarang pornografi. Di Swedia contohnya, 70% kasus perkosaan dilakukan oleh kaum imigran yang jumlahnya hanya 3% dari total populasi dan berasal dari negara yang pornografinya dilarang. Swedia sendiri melegalkan pornografi. Kalau memang pornografi adalah penyebab utamanya, seharusnya persentase pelaku perkosaan oleh penduduk asli Swedia seharusnya lebih besar.

great_sage

ikutttt nimbrung....
gw nolak ruu pornografi karena :
1. batesannya gak jelas karena ada kata-kata mengesankan ketelanjangan. kenapa ? karena kala umpama ada cowo liat cewe sexi trus cowo terangsang padahal si cewe cuma pake gaun malam trus gimana dunk ??? bisa masuk khan mengesankan ketelanjangan ? trus sapa yang kena sangsi ??? klo menurut RUU pornografi yach si cewe tapi apakah adillll????????
2. klo bilang melindungi anak-anak juga gak tepat ambil contoh di jepang walaupun pornografi dilegalkan bahkan hentai juga ada namun kontrol sosialnya ketat mereka punya etika tidak menjual hentai pada anak2x walau material hentai ada di toko buku yang sama dengan komik doraemon tapi mereka sangat membatasi akses  anak untuk mendapat material tersebut
3. klo bilang ruu pornografi untuk menekan kejahatan sesual gw menolak juga karena dah terbukti walaupun arab sangat menolak pornografi tapi nyatanya TKW indo banyak yang pulang bawa anak tanpa tau sapa bapaknya.klo mau menekan angka kejahatan seksual seh bikin bikin hukuman yang berat buat pelaku kejahatan seksual ( kebiri kek sekalian) jadi gak ada yang berani memperkosa cewe ditempat sepi jika pake kostum sexy.

biobio

nah,itulah yg harus diberikan batasannya terlebih dahulu.harus seporno apakah sesuatu sehingga dapat dikatakan porno? Kualitatif dan subyektif bgt nih. Nyatanya,sy stuju dgn lunaris dan beberapa teman lainnya yg mengatakan "blablabla",lht saja.pengekangan pornografi tidak selamanya berakibat baik,malah mengarahkan seseorang kepada ketidakpuasan yg mengarah lg pada kejahatan dan pelecehan seksual.mending kan?mending kita lihat bokep di kamar,kt terangsang,maunya merkosa si pemain bokep,tp ga bs,trus terpaksa kita masturbasi di rumah, daripada ga ada sarana pemuasan,dan ketika ketemu cewek sexy dikit,udah ON,n lgsg mlakukan xxx...
"The pen is mightier than the sword"

Lampardwati

g rasa gag perlu deh ada UU pornografi segala...
gag usa de liad yg sexy"
ada kok cowok" yg ga "ON" liad cewe sexy, malah sebaliknya byk yg lebih "ON" ama ceweq berjilbab dan tertutup...
katanya lebih sexy...
buat apa si masalah kyk gene diurusin segala ama pemerintah?
mnding ngurusin korupsi, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi negara de..
:D

The Houw Liong

Komentar dosen Fisipol UKI :
Ke depan, berhentilah berparadigma naif bahwa apa yang buruk selalu melekat pada obyek dan berada di luar. Ingatlah, apa yang buruk justru lebih kerap muncul dari subyek dan berada di dalam. Sebagaimana kebenaran juga banyak dikonstruksi di benak, maka gejala-gejala lahiriah tak serta-merta dapat didefinisikan sebagai yang baik dan yang buruk. Itulah paradigma kritis, yang memaknai kebenaran sebagai hasil konstruksi pemikiran. Dan karenanya ia menjadi dinamis. Tapi, itu memang sesuai hak asasi manusia terkait kebebasan berpikir yang dijamin UUD 45 Pasal 28 huruf I ayat (1). Jadi, janganlah melangkah surut seperti di era Orde Baru, yang penguasanya merasa berwenang mengadili pikiran rakyat.

Jika kelak RUU Pornografi dipaksakan untuk disahkan atas nama demokrasi, boleh jadi Balkan Kaplale dkk menang sebagai pihak yang mayoritas. Namun risikonya, rajutan demokrasi Indonesia yang masih berusia muda ini tersobek-sobek, karena banyak orang yang mengalami alienasi menjadi warga Indonesia lantaran tradisi dan corak budaya etniknya tidak dihormati oleh dan di negara sendiri.

materi referensi:

[pranala luar disembunyikan, sila masuk atau daftar.]
HouwLiong

MilkShake

#20
Kutip dari: Lunaris
RUU ini dibuat karena ada naggapan kita tidak punya aturan yang mengurus pornografi.

Sebenarnya kita punya dan draft RUU P yang disetujui itu mirip seperti KUHP tentang kejahatan Kesusilaan tahun 1960 (48 tahun yang lalu!)

MENYEDIHKAN NGA!!! Kita tidak pernah buka KUHP taunya cuma buat yang baru terus tanpa mikir KALAU KITA SUDAH PUNYA!!!

3 Taun ini udah makan berapa biaya dan korban RUU INI!!

Selama KUHP peninggalan Belanda diberlakukan di Indonesia belum pernah ada revisi mengenai kesusilaan
apalagi jika anda sebutkan pada tahun 1960
Pasal2 kesusilaan yang ada di KUHP itu murni peninggalan Belanda
bisa anda sebutkan anda membacanya dari mana?
kalau di internet tolong saya minta link-nya
soalnya selama saya mempelajari hukum pidana dan membolak-balik KUHP belum ada tuh UU yang anda sebutkan itu
KUHP yang saya baca itu KUHP versi Moeljatno, Andi Hamzah dan R. Soesilo
dan saya tidak menemukan ketentuan itu.
Anda membaca KUHP terjemahan siapa?
Revisi dalam KUHP peninggalan Belanda selama ini hanya berupa pencabutan pasal2 tertentu dan penghapusan hukuman denda karena dinilai sudah tidak relevan lagi

Walaupun KUHP sudah mengatur tentang tindak pidana kesusilaan, tetap saja boleh di undangkan UU yang lebih khusus
dalam hukum pidana dikenal asas "lex specialis derogat legi generali" artinya: "ketentuan yang khusus mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum".
Sudah banyak kok ketentuan2 yang diatur dalam KUHP tetapi dibuat dalam Undang2 yang lebih khusus
Contohnya: UU Korupsi, UU Pengadilan Anak

Kutip dari: Lunaris
Tau nga? Kalo di negara-negara yang pornografinya legal kejahatan seksnya jauh lebih rendah dari negara-negara yang pornografinya illegal? Berarti manfaatnya sebenarnya ada kan?
hal seperti itu tidak bisa dijadikan ukuran
wilayah Afrika pornografinya juga legal, lalu kenapa kejahatan seks-nya tinggi?


@semua yang ingin berdiskusi soal UU Pornografi
sebaiknya membaca terlebih dahulu UU Pornografi yang diundangkan itu
dan dicerna dulu dengan baik
ini saya kasih linknya [pranala luar disembunyikan, sila masuk atau daftar.]

MilkShake

#21
Kutip dari: MilkShake pada Januari 09, 2009, 01:02:35 AM
Selama KUHP peninggalan Belanda diberlakukan di Indonesia belum pernah ada revisi mengenai kesusilaan
apalagi jika anda sebutkan pada tahun 1960
Pasal2 kesusilaan yang ada di KUHP itu murni peninggalan Belanda
bisa anda sebutkan anda membacanya dari mana?
kalau di internet tolong saya minta link-nya
soalnya selama saya mempelajari hukum pidana dan membolak-balik KUHP belum ada tuh UU yang anda sebutkan itu
KUHP yang saya baca itu KUHP versi Moeljatno, Andi Hamzah dan R. Soesilo
dan saya tidak menemukan ketentuan itu.
Anda membaca KUHP terjemahan siapa?
Revisi dalam KUHP peninggalan Belanda selama ini hanya berupa pencabutan pasal2 tertentu dan penghapusan hukuman denda karena dinilai sudah tidak relevan lagi

Walaupun KUHP sudah mengatur tentang tindak pidana kesusilaan, tetap saja boleh di undangkan UU yang lebih khusus
dalam hukum pidana dikenal asas "lex specialis derogat legi generali" artinya: "ketentuan yang khusus mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum".
Sudah banyak kok ketentuan2 yang diatur dalam KUHP tetapi dibuat dalam Undang2 yang lebih khusus
Contohnya: UU Korupsi, UU Pengadilan Anak
hal seperti itu tidak bisa dijadikan ukuran
wilayah Afrika pornografinya juga legal, lalu kenapa kejahatan seks-nya tinggi?


@semua yang ingin berdiskusi soal UU Pornografi
sebaiknya membaca terlebih dulu UU Pornografi yang diundangkan itu
dan dicerna dulu dengan baik
ini saya kasih linknya [pranala luar disembunyikan, sila masuk atau daftar.]


aduhhh gimana ini kok gak bisa di-delete??
help me please...
tolong di delete donk postingan ini
masak jadi double post gara2 salah klik ke kutip
padahal maunya klik ubah  :'(
di komputer ku gak bisa di-tinjau
apa karena koneksi internetku ya?
makanya langsung klik simpan

x-CoE-x

pokoknya intinya uu anti pornograpi dibuat salah satunya bertujuan untuk perbaikan akhlak  ??? gitu aja kok repoot >:D

makanya baca dulu undang-undangnya dan temukan apa nilai filosofis yg terkandung di dalamnya dan bagaimana batasan2 yg diatur dlm uu tersebut terkait dgn papua, bali, dan turis2 yg masuk ke Indonesia. jgn asal tau dikit terus berkoar2 tanpa dasar yg jelas :P

negatif thinking mulu ga baik kan >:D

biobio

Kutip dari: x-CoE-x pada Januari 09, 2009, 05:32:58 AM
pokoknya intinya uu anti pornograpi dibuat salah satunya bertujuan untuk perbaikan akhlak  ??? gitu aja kok repoot >:D

makanya baca dulu undang-undangnya dan temukan apa nilai filosofis yg terkandung di dalamnya dan bagaimana batasan2 yg diatur dlm uu tersebut terkait dgn papua, bali, dan turis2 yg masuk ke Indonesia. jgn asal tau dikit terus berkoar2 tanpa dasar yg jelas :P

negatif thinking mulu ga baik kan >:D
perbaikan ahlak yg bagaimana?
"The pen is mightier than the sword"

eternal_aeon

Kutip dari: x-CoE-x pada Januari 09, 2009, 05:32:58 AM
pokoknya intinya uu anti pornograpi dibuat salah satunya bertujuan untuk perbaikan akhlak  ??? gitu aja kok repoot >:D

makanya baca dulu undang-undangnya dan temukan apa nilai filosofis yg terkandung di dalamnya dan bagaimana batasan2 yg diatur dlm uu tersebut terkait dgn papua, bali, dan turis2 yg masuk ke Indonesia. jgn asal tau dikit terus berkoar2 tanpa dasar yg jelas :P

negatif thinking mulu ga baik kan >:D
perbaiki akhlak ??? sory tapi akhlak gw bisa ngatur sendiri selama gw gak nyenggol orang lain gw rasa fine aja. dan gw menolak di atur 2x pake standar yang diambil dari keyakinan tertentu yang gw sendiri gak mengakuinya

rawWARus

Klo q,setuju dsahkan bt melindungi perempuan trutama keluarga
tak setujunya krn q blm brkeluarga jd msh doyan lht aurat2 yg mulus yg dpertontonkan dg pakain para ce yg sexy,iwow...hehehe
SeSuATu KarYa MaNusIa SerIng BeRaWaL dAri MimPI, MaKA eKSpresIkan MImpimU DenGAN Sains...
DaLAm HaL KeDUniAwiAn TAk AdA hAl yG tAk mUNgkin...

biobio

Kutip dari: rawWARus pada Januari 17, 2009, 10:01:31 AM
Klo q,setuju dsahkan bt melindungi perempuan trutama keluarga
tak setujunya krn q blm brkeluarga jd msh doyan lht aurat2 yg mulus yg dpertontonkan dg pakain para ce yg sexy,iwow...hehehe
lha yang sdh berkeluarga saja msh doyan?
"The pen is mightier than the sword"

Lunaris

Kutip dari: MilkShakekalau di internet tolong saya minta link-nya

[pranala luar disembunyikan, sila masuk atau daftar.]

Kutip dari: MilkShakehal seperti itu tidak bisa dijadikan ukuran
wilayah Afrika pornografinya juga legal, lalu kenapa kejahatan seks-nya tinggi?

Wilayah afrika umumnya meng illegalkan pornografi. Sisanya ditambah konflik seperti genosida di Sudan. Negara-negara teokratis afrika yang mengillegalkan pornografi biasanya punya catatan tidak wajar sama seperti negara-negara teokratis lainya dimana korban perkosaan dihukum mati.

Afrika Selatan adalah kasus menarik. Meskipun pornografi legal buat 18 tahun keatas, hukuman buat perkosaan sangat ringan. Sebelum 2006, anal penetration tidak dianggap kejahatan.

Kutip dari: MilkShakeini saya kasih linknya [pranala luar disembunyikan, sila masuk atau daftar.]

Itu kebetulan yang terakhir. Coba ikuti perkembanganya dari draft pertama di tahun 2006, draft ke dua di tahun 2008. Isinya beda jauh dari yang terakhir itu. Untung di versi terakhir cuma dibatasi sebatas ketelanjangan, bukan "membangkitkan gairah" seperti di versi-versi sebelumnya. Belum lagi ada batasan-batasan terhadap seni dan budaya.

Kutip dari: rawWARusKlo q,setuju dsahkan bt melindungi perempuan trutama keluarga
tak setujunya krn q blm brkeluarga jd msh doyan lht aurat2 yg mulus yg dpertontonkan dg pakain para ce yg sexy,iwow...hehehe

Hukum yang sekarang tidak mempersalahkan cewek ke tempat umum pake baju renag loh. Hayo. Katanya setuju sama hukumnya.

ewhynk

Kutip dari: T_chan-LuPh-SHINee pada November 08, 2008, 10:27:34 PM
Aku menolak RUU pornografi!!
bukannya berarti aku suka porno-porno ya..., but negara kita ini kan bukan hanya didatangi dan ditinggali orang-orang indonesia yang sudah terbiasa dengan pakaian yang tidak terbuka, tapi ada para wisatawan dari berbagai negara yang datang dan memberikan keuntungan bagi devisa negara kita ini...
Contohnya aja pulau bali yang merupakan pulau yang pariwisatanya paling menonjol. Kalau misalkannya saja RUU pornografi disahkan, trus para wisatawan berbaju seksi itu mau diusir? Gitu? Trus devisa negar kita mau turun? Mau harga bbm dinaikin lagi? Mau? Enggak kan...
jadi ya, udahlah... lagi pula, negara kitakan punya semboyan "Bhineka Tunggal Ika" yang kita semua sudah pernah diajarin artinya apaan, trus, kalo RUU pornografi disah kan, bhineka tunggal ikanya terhapus donk...
saya tidak sepemahaman dengan saudara, karena
1. negara arab saudi juga terkenal dengan pariwisatanya, tp toh pengunjung juga tertib  dengan aturan yang berlaku di negara tsb. jd yang jelas objek wisatanya menarik, pengunjung pastitetap akan datang.
2. alasan budaya tidak dapat di benarkan untuk menolak UU Pornografi karena ada pengecualian untuk urusan budaya lokal di Indonesia.

eternal_aeon

Kutip dari: ewhynk pada Januari 18, 2009, 10:19:16 PM
saya tidak sepemahaman dengan saudara, karena
1. negara arab saudi juga terkenal dengan pariwisatanya, tp toh pengunjung juga tertib  dengan aturan yang berlaku di negara tsb. jd yang jelas objek wisatanya menarik, pengunjung pastitetap akan datang.
2. alasan budaya tidak dapat di benarkan untuk menolak UU Pornografi karena ada pengecualian untuk urusan budaya lokal di Indonesia.
1.jelas arab saudi pariwisatanya no 1 karena ada ka'bahnya gak bisa di samakan ma wisata for fun ma wisata ziarah
2.berarti bisa disimpulkan menerima UU pornografi berarti mengakui klo budaya indonesia juga porno sehingga bangsa indonesia adalah bangsa yang porno