Selamat datang di ForSa! Forum diskusi seputar sains, teknologi dan pendidikan Indonesia.

Welcome to Forum Sains Indonesia. Please login or sign up.

Maret 29, 2024, 11:00:14 PM

Login with username, password and session length

Topik Baru

Artikel Sains

Anggota
Stats
  • Total Tulisan: 139,653
  • Total Topik: 10,405
  • Online today: 231
  • Online ever: 1,582
  • (Desember 22, 2022, 06:39:12 AM)
Pengguna Online
Users: 0
Guests: 198
Total: 198

Aku Cinta ForSa

ForSa on FB ForSa on Twitter

UU Korupsi yang memihak koruptor

Dimulai oleh nanang santoso, Februari 08, 2008, 03:08:26 AM

« sebelumnya - berikutnya »

0 Anggota dan 1 Pengunjung sedang melihat topik ini.

nanang santoso

Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) versi pemerintah mengecewakan banyak pihak. Lewat beberapa pasal dalam draf yang diajukan 12 November itu, pemerintah terkesan melindungi para pejabat yang korup.Dalam draf yang diterima koran ini kemarin, RUU Tipikor menerapkan hukuman maksimal yang hanya tujuh tahun bagi pejabat eksekutif dan tujuh tahun ditambah sepertiga untuk yudikatif. Itu jauh sekali dari aturan dalam UU No 31 Tahun 1999, yakni seumur hidup atau hukuman mati untuk kasus-kasus korupsi tertentu. Yang lebih melukai rasa keadilan masyarakat, hukuman bagi para pejabat yang mengorupsi dana bujeter alias APBN maksimal hanya dua tahun pidana dan denda Rp 100 juta. Penyalahgunaan dana nonbujeter dihukum maksimal satu tahun pidana dan denda Rp 50 juta

reborn

Sekarang lagi rame nih. KPK lagi gencar nangkep2 tersangka korupsi. BLBI dan Kejagung contoh kasus besarnya.
Kalo dari UU Korupsi ini andai mereka terbukti bersalah, berarti maksimal hukumannya tujuh tahun ya?

MilkShake

Kutip dari: nanang santoso pada Februari 08, 2008, 03:08:26 AM
Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) versi pemerintah mengecewakan banyak pihak. Lewat beberapa pasal dalam draf yang diajukan 12 November itu, pemerintah terkesan melindungi para pejabat yang korup.Dalam draf yang diterima koran ini kemarin, RUU Tipikor menerapkan hukuman maksimal yang hanya tujuh tahun bagi pejabat eksekutif dan tujuh tahun ditambah sepertiga untuk yudikatif. Itu jauh sekali dari aturan dalam UU No 31 Tahun 1999, yakni seumur hidup atau hukuman mati untuk kasus-kasus korupsi tertentu. Yang lebih melukai rasa keadilan masyarakat, hukuman bagi para pejabat yang mengorupsi dana bujeter alias APBN maksimal hanya dua tahun pidana dan denda Rp 100 juta. Penyalahgunaan dana nonbujeter dihukum maksimal satu tahun pidana dan denda Rp 50 juta
bisa minta draft RUU-nya?
biar yang lain bisa ikut berdiskusi secara imbang
tidak hanya dari sisi pandangan anda saja

YONJK

perlu dipertanyakan nih yang buat UU
jangan2 koruptor juga
[move]I say How A U to U...[/move]

ghostdoors

HANYA SATU SOLUSI BAGI ORANG YANG KORUPSI......
GANTUNG MATI DI TIANG TINGGI......!!!!
BIAR SEMUA RAKYAT DINEGERI INI TAKUT DAN MENGERTI ARTINYA KORUPSI....!!!
"TIDAK ADA SEJARAH YANG TIDAK MENETESKAN DARAH DAN SETIAP PERJUANGAN MEMBUTUHKAN PENGORBANAN"

ray

sebetulnya saya juga kurang setuju dengan hukuman para PENJILAT yg sangat tidak sesuai dengan apa yg mereka telah lakukan,
sebagai contoh rakyat sipil yg hanya melakukan kejahatan kecil hukumannya bisa melebihi hukuman orang yg telah mengmbl uang rakyat.
para koruptar yg di tahan di tahanan BRIMOB mereka bukan di tahan pi hnya pindah rumah saja mereka di lengkapi dengn fasilitas2 yg tidak ada di tahanan laennya

paladin-x

Kalo saya pinginnya sih koruptor dihukum mati saja. Kalo ada malah kayak usulan di tread lain dihukum menjadi buruh seumur hidup.
Kenapa koruptor layak dihukum mati, dia tidak merugikan hanya satu atau dua orang saja tetapi negara dan rakyat yang jumlahnya ratusan juta (sangat tak adil rasanya kalo hukuman cuma 7 tahun atau lebih).
Belum lagi efek yang ditimbulkan karena uang untuk pembangunan dikorupsi. Suatu wilayah akan terbengkalai sampai beberapa lama. (waktu yang tak tergantikan).


BUAT PARA PEJABAT PEMERINTAH, JUJURLAH!!!